”Sejak pengusulan sudah rawan, apalagi kalau di situ ada kepentingan politik. Begitu dana keluar, publik melihat ini bantuan pemerintah, foto penyerahan beredar. Tapi apakah pengelolaannya betul sesuai tujuan? Itu cerita lain,” ujarnya.

Riduwan menilai persoalan hibah keagamaan bukan semata soal moral, tetapi juga kegagalan desain sistem. Ia menyoroti tidak adanya database penerima hibah yang rapi dan terintegrasi.

”Kita tidak punya database yang layak. Banyak bantuan berulang karena data hanya berdasarkan ingat-ingatan. Tahun ini dapat, tahun depan bisa dapat lagi, karena tidak ada grand design dan rekam jejak yang jelas,” katanya.

Idealnya, lanjut Riduwan, dari awal sudah ada perencanaan multi-tahun. ”Tahun sekian siapa yang dibantu, dengan nilai berapa, lalu dibatasi supaya tidak numpuk di kelompok yang sama,” jelasnya.

Dia mencontohkan, daftar calon penerima mestinya masuk dulu dalam dokumen perencanaan daerah seperti RKPD minimal satu tahun sebelum anggaran berjalan, sehingga proposal bisa diverifikasi jauh-jauh hari oleh tim yang mengecek kebutuhan dan kewajaran anggaran.

Melalui perencanaan awal yang lebih ketat dan rapi, celah penyimpangan diyakini bisa dikurangi.

Pada bagian lain, Riduwan mengingatkan soal pola yang ia sebut sebagai “musim politik” hibah. Menurutnya, satu sampai dua tahun menjelang kontestasi Pilkada, pola bantuan di banyak daerah jarang berjalan normal.

”Menjelang pemilihan, satu-dua tahun sebelumnya, hampir di semua daerah pola bantuannya beda. Di mana-mana saya lihat begitu, bukan hanya di Kotim. Hibah ke ormas, hibah ke kegiatan keagamaan, sering melonjak atau diarahkan lebih intensif,” katanya.

Perkara di Kotim menguatkan pengamatan itu. Hibah pilkada Rp40 miliar untuk KPU dialokasikan pada 2023–2024, bertepatan dengan siklus pemilihan kepala daerah, sementara hibah keagamaan yang sedang disidik juga disalurkan dalam dua tahun terakhir ke ratusan organisasi dan rumah ibadah.

Dia mengaitkan pola ini dengan cara berpikir yang lebih besar. ”Ini terkoneksi dengan kepentingan ‘aku harus menang’,” ujarnya.

Logikanya, lanjut Riduwan, ada kecenderungan menutup mata terhadap detail, yang penting pekerjaan terlihat berjalan dan sebisa mungkin menghindari temuan.

”Cuma, cara menjalankan di bawah ini kurang mawas diri (sampai akhirnya muncul temuan dan kecurigaan, Red),” ujarnya.

Sejauh ini, pernyataan resmi Pemkab Kotim terkait dua perkara dana hibah yang diusut jaksa hanya pada hibah pilkada di KPU Kotim yang ditangani Kejati Kalteng. Pernyataan itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor beberapa waktu lalu pada sejumlah wartawan.

Dia menegaskan, pemerintah daerah menghormati seluruh tahapan hukum terkait dugaan penyimpangan dana hibah pilkada Rp40 miliar dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Kejati Kalteng.

Bupati juga mengharapkan KPU kooperatif, sembari mengingatkan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kotim dan wajib dipertanggungjawabkan.

Adapun untuk hibah keagamaan Rp40 miliar yang disidik Kejari Kotim, sejauh ini pernyataan yang eksplisit dari Pemkab tidak seterang kasus KPU.

Pusat informasi lebih banyak datang dari Kejari yang menjelaskan teknis penyidikan dan verifikasi penerima, bukan dari pejabat terkait di Pemkab Kotim. (ign)