SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi kemarahan masyarakat di pesisir Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Praktik culas pemanenan udang menggunakan zat kimia beracun (potasium) kembali bergerilya di sepanjang aliran utama Sungai Mentaya pada Minggu subuh (7/6/2026). Menanggapi lambatnya respons penegakan hukum, warga setempat kini mulai mengorganisasi barisan pengawasan mandiri bersenjata untuk memburu hidup-hidup para pelaku perusakan lingkungan tersebut.
Misteri Udang Mengapung Subuh Hari dan Persiapan Perang Warga
Gelombang keresahan ini pertama kali pecah saat fajar menyingsing, ketika warga bantaran sungai dikejutkan oleh pemandangan puluhan hingga ratusan ekor udang galah yang mendadak lemas, mengapung, dan menumpuk secara tidak wajar di tepian Sungai Mentaya. Warga yang menduga komoditas bernilai ekonomis tersebut merupakan hasil penjarahan menggunakan racun langsung berbondong-bondong ke lokasi untuk mengamankan perimeter.
“Ramai warga mengambil udang diduga diracuni orang di situ, kabarnya subuh tadi di tepian Mentaya Seberang,” ungkap Ijai, salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung kerumunan massa di tepi sungai.
Namun, kepasrahan warga seketika berubah menjadi aksi perlawanan taktis. Sadar bahwa racun air tidak hanya mematikan komoditas hayati melainkan juga bertindak sebagai agen pembunuh massal bagi manusia yang mengonsumsinya, barisan pemuda dan nelayan tradisional Seranau mulai melakukan pengintaian gelap di sepanjang titik buta sungai.
Warga lainnya, Radimannor, membeberkan secara gamblang bahwa tensi emosional warga saat ini sudah sangat sulit untuk diredam. Rencana penghakiman jalanan di tengah sungai kini mengintai siapapun yang berani kembali menebar racun.
“Sudah banyak warga yang mengawasi. Ada yang bilang kalau ketemu pelakunya mau diserang pakai ketapel, bahkan ada yang membawa senapan angin. Saking kesalnya warga dengan perbuatan itu,” tegas Radimannor dengan nada getir.
Langkah nekat ini diambil karena warga cemas terhadap dampak fatalitas kesehatan. “Karena dampaknya bahaya, bisa mati orang yang makan udang hasil racunan ini,” imbuhnya.
Senada dengan itu, tokoh pemuda Rahmat Hidayat juga melemparkan proteksi peringatan keras agar masyarakat tidak tergiur memungut atau mengonsumsi udang sisa tebaran zat kimia tersebut. “Bahaya itu kalau makan udang yang sudah tercemar atau diracun. Dampaknya bisa pada kesehatan jangka panjang,” cetusnya.
Mengulang Memori Kelam Januari dan Ultimatum Dinas Perikanan
Teror racun di Mentaya Seberang ini secara otomatis membongkar kembali memori kelam kolektif warga Seranau atas insiden serupa yang terjadi di Desa Terantang pada Januari 2026 lalu. Kala itu, seorang bromocorah peracun udang dari desa tetangga berhasil dipergoki warga dengan modus operandi yang sangat rapi: berpura-pura bertamu ke rumah warga bantaran sambil mengobrol santai, sementara zat beracun yang ia tebar di hulu sungai sedang bekerja membunuh ekosistem di hilir. Saat itu pelaku nyaris tewas dikeroyok amuk massa sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan sawit.
Maraknya residu kasus illegal fishing yang kian berani menembus batas perimeter pemukiman ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk penangkapan biota perairan menggunakan bahan kimia, alat setrum listrik, maupun bom air merupakan pelanggaran hukum berat.
“Praktik illegal fishing seperti peracunan tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional,” cetus Ahmad Sarwo Oboi dalam pernyataan resminya.
Pihak dinas juga mencium adanya indikasi bahwa praktik ini kerap dilakukan oleh oknum luar daerah yang memanfaatkan perairan umum Kotim secara destruktif, yang pada akhirnya memicu sumbu pendek konflik sosial berdarah antar-kampung.
Aksi warga Mentaya Seberang yang mulai mempersenjatai diri dengan ketapel dan senapan angin untuk menjaga sungai adalah sinyal merah (red flag) yang menandakan runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di sektor perairan. Ketika regulasi di atas kertas yang melarang illegal fishing tidak dibarengi dengan eksistensi patroli fisik secara reguler oleh Satpolair Polres Kotim maupun Dinas Perikanan, maka hukum rimba secara otomatis akan mengambil alih ruang kosong tersebut.
Modus peracunan udang merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan paling egois. Dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang (long-term ecological damage); tidak hanya membunuh udang ukuran konsumsi, zat kimia keras tersebut juga memusnahkan jutaan mikroorganisme bawah air, merusak rantai makanan, dan meracuni air yang menjadi sumber sanitasi harian warga Seranau.
Ancaman warga untuk menyerang pelaku menggunakan senapan angin tidak boleh dipandang sebagai gertakan sambal. Ini adalah akumulasi frustrasi para nelayan tradisional yang ruang hidupnya dirampas oleh para penjarah instan. Jika Kapolres Kotim dan instansi terkait terus berdiam diri di balik meja dan menunggu keterangan resmi tanpa melakukan penangkapan konkret di lapangan, maka tinggal menunggu hitungan hari sebelum Sungai Mentaya kembali berubah warna menjadi merah bukan karena racun, melainkan karena tumpahan darah akibat amuk massa yang terlambat dimitigasi. Otoritas harus bergerak mencokok pelaku hulu sebelum masyarakat menegakkan hukumnya sendiri di atas perahu. (***)