• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum menunjukkan iktikad mematuhi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, mendekati tenggat akhir negosiasi pada 18 September 2026.
• Putusan adat tersebut mewajibkan PT BAP untuk menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, mencakup ganti untung dan denda adat.
• PT BAP dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 karena tidak pernah hadir dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026 dan menolak memberikan komentar mengenai vonis.
• Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyatakan bahwa putusan akan mengikat dan eksekusi akan dilakukan setelah tenggat 18 September 2026.
• Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) telah mengamankan lokasi sengketa, dengan instruksi untuk menjadikan hasil panen perusahaan sebagai barang bukti.
SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menuju 18 September 2026 terus menyusut. Menjelang tenggat akhir negosiasi putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belum ada pertanda mematuhi vonis.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, memastikan pihak perusahaan belum menunjukkan iktikad atau membuka jalur dialog apa pun dengan lembaga peradilan adat.
”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026).
Kebisuan ini memperpanjang rentetan sikap korporasi yang sejak awal menjauh dari meja persidangan.
Putusan Basara Hai mencatat ketidakhadiran total PT BAP dalam sekitar 10 kali sidang sejak 10 Agustus 2026.
Sikap mengabaikan panggilan majelis tersebut dinilai melanggar Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.
Sejumlah pihak sebelumnya menyebut pengabaian putusan sebagai bentuk pelecehan besar yang membuat perusahaan dinilai tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng.
Sikap tertutup serupa mencuat saat Kanal Independen berupaya melakukan konfirmasi pada 9 September lalu.
Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, memilih menolak berkomentar sepatah kata pun mengenai vonis yang membayangi operasional mereka.
Menunggu Momentum Eksekusi
Kekosongan interaksi dari level manajemen tidak menghentikan persiapan teknis di lapangan. Wawan menyebut koordinasi resmi dengan aparat kepolisian memang belum berjalan, sembari membuka celah bagi penyelesaian menit akhir.
”Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” katanya.
Rencana eksekusi juga melibatkan koordinasi dan supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah penindakan tidak akan serta-merta bergulir tepat sehari setelah tenggat berlalu.
”Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.
Kendali Penuh di Lapangan
Sembari mematangkan skema eksekusi, Majelis dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mempertahankan kendali keamanan.
Merespons temuan aktivitas panen PT BAP yang dicegat Batamad Kecamatan Telawang pekan lalu, Wawan menegaskan posisinya. Pihaknya memerintahkan langkah pengamanan tetap dilanjutkan usai menerima laporan.
”Mereka ada juga berkoordinasi dengan saya. Silakan itu dilaksanakan, dijaga, diawasi, tapi jangan dipindahkan. Hasil panen itu dijadikan barang bukti,” katanya.
Wawan mengapresiasi kinerja Batamad Telawang beserta elemen masyarakat dari kecamatan lain yang turut mengamankan lokasi sengketa.
Situasi lapangan terpantau kondusif. Pekerja perusahaan yang berada di lokasi sengketa masih bisa diajak berkomunikasi secara teknis oleh petugas adat tanpa memicu gesekan, sementara dialog justru terputus total di tingkat manajemen pusat.
Menjunjung Langit Kalteng
Wawan kembali menjabarkan kerangka kerja peradilan adat yang bersandar pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan DAD Kalteng.
Struktur ini menempatkan DAD Provinsi sebagai koordinator, Damang Kepala Adat sebagai pemutus perkara, dan Batamad bertindak sebagai pelaksana putusan.
Ia juga merujuk pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Secara hukum ketatanegaraan, pengakuan tersebut bersifat bersyarat karena harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, membutuhkan payung Perda, serta ketentuannya masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Wawan menegaskan tujuan kelembagaannya. ”Basara yang berkeadilan, adil untuk masyarakat, adil untuk investor atau perusahaan, adil untuk pemerintah, adil untuk semua orang,” katanya.
Ia mendesak korporasi memaknai filosofi lokal secara utuh. ”Jangan hanya di ucapan saja filosofi di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” katanya.
Ketentuan kewajiban bagi PT BAP telah tertuang utuh dalam dokumen putusan. Perusahaan diwajibkan menyerahkan total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal. Berdasarkan rinciannya, kewajiban ini terbagi atas ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, ditambah dua sanksi denda adat yang masing-masing mencapai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.
Kegagalan mencapai kesepakatan hingga batas 18 September 2026 akan membuat putusan ini mengikat, membuka gerbang bagi eksekusi setelahnya. (ign)