Intinya sih...

• Terdakwa Supriadi disidang di Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Supriadi membeli sekitar 1 kg sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta pada awal Oktober 2025 dari Blade, seorang pemasok yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Supriadi ditangkap oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025 di Jalan HM Arsyad, Mentaya Hilir Selatan, berdasarkan laporan masyarakat.
• Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 4,71 gram sabu, puluhan butir ekstasi, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.
• Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
• Persidangan perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit pada 4 Maret 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)