• Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa (23/6/2026) menghanguskan empat hektare lahan gambut di Jalan Amin Klaru, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kotawaringin Timur, dan nyaris membakar satu unit rumah warga.
• Proses pemadaman oleh tim gabungan (BPBD, Manggala Agni, TNI, relawan, masyarakat) terkendala akses jalan sempit, membuat mobil tangki pemadam tidak dapat menjangkau titik api sejauh 500 meter.
• Petugas terpaksa melakukan pemadaman manual menggunakan pompa alkon portabel yang diangkut roda tiga, memanfaatkan pasokan air dari parit sekunder di sekitar lokasi.
• Hingga pukul 17.02 WIB, sekitar 75 persen atau tiga hektare area terbakar berhasil dikendalikan, namun pemadaman belum 100 persen tuntas karena potensi bara api bawah tanah (ground fire) dan kendala gelapnya malam.
• Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan BPBD Kotim kembali memperingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan karena indeks kemudahan terbakar di wilayah Ketapang sangat rentan.
• Kanal Independen menyoroti kelalaian tata ruang dan mendesak Pemkab Kotim mengaudit izin pembukaan lahan serta memeriksa pemilik empat hektare lahan tersebut secara hukum jika ditemukan unsur kesengajaan sebagai pemicu karhutla.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memecah ketenangan kawasan pinggiran kota. Sedikitnya empat hektare lahan gambut dalam dan semak belukar di Jalan Amin Klaru, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, hangus dilalap api pada Selasa (23/6/2026). Insiden ini memicu kepanikan luar biasa setelah lidah api merembet hingga berdampak langsung pada satu unit rumah tinggal warga di sekitar lokasi kejadian.
Jebakan Jalur Sempit dan Perjuangan Pompa Alkon Portabel
Peristiwa yang pecah di tengah hari tersebut dengan cepat meluas akibat kondisi vegetasi atas yang telah mengering akibat minimnya curah hujan belakangan ini. Karakteristik lahan gambut yang kering bertindak bagai bahan bakar siap saji, membuat kobaran api dengan mudah merangsek mendekati area pemukiman.
Menerima laporan darurat dari masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim langsung memobilisasi personel menuju titik koordinat. Namun, setibanya di lokasi, operasi pemadaman langsung dihantam kendala aksesibilitas yang sangat pelik. Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa arsitektur kaplingan lahan di kawasan tersebut tidak menyisakan ruang bebas bagi armada pemadam utama.
“Medan yang sulit menjadi kendala utama dalam upaya penanganan di lapangan. Lokasi kebakaran berada sekitar 500 meter masuk ke dalam dari akses jalan raya utama, sehingga kendaraan taktis tangki air tidak dapat menjangkau titik api,” ungkap Multazam saat mengonfirmasi jalannya evakuasi.
Menghadapi jalan buntu bagi truk tangki, tim gabungan yang terdiri dari 14 personel BPBD, petugas Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Babinsa, Manggala Agni, jajaran relawan, serta masyarakat setempat terpaksa memutar otak. Mereka melakukan mobilisasi manual menggunakan unit kendaraan roda tiga untuk mengangkut mesin pompa alkon and peralatan portabel lainnya, lalu memanfaatkan pasokan air yang tersisa dari parit-parit sekunder di sekitar TKP.
Bara Tersembunyi di Balik Jeda Pemadaman Malam Hari
Perjuangan tanpa henti di bawah terik matahari akhirnya membuahkan hasil menjelang pergantian hari. Hingga operasi taktis dihentikan sementara pada pukul 17.02 WIB, tim gabungan melaporkan telah berhasil menjinakkan and mengendalikan sekitar 75 persen area yang terbakar, atau setara dengan tiga hektare lahan.
Kendati demikian, garis depan pemadaman belum sepenuhnya steril dari risiko. Sifat dasar tanah gambut yang berongga membuat api di permukaan mudah padam, namun menyisakan bara api bawah tanah (ground fire) yang terus membara dalam kesunyian and menyimpan panas dalam jangka waktu lama.
“Pemadaman belum bisa dituntaskan seratus persen karena hari sudah mulai gelap dan peralatan penerangan darurat di lokasi sangat terbatas. Namun, sebagian besar area krusial sudah berhasil dikendalikan sehingga api tidak semakin meluas ke arah vegetasi yang lebih padat,” tambahnya.
Guna mengantisipasi munculnya titik api baru akibat embusan angin malam, petugas sempat melakukan proses pendinginan (cooling down) di zona-zona yang berbatasan langsung dengan rumah warga yang terdampak. Beruntung, nihil korban jiwa dalam peristiwa mencekam ini. BPBD Kotim kembali mengeluarkan alarm peringatan keras agar masyarakat menghentikan total aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar, mengingat indeks kemudahan terbakar di wilayah Ketapang kini sudah berada pada level sangat rentan.
Amukan api di Jalan Amin Klaru yang nyaris melumat habis satu unit hunian warga harus dibaca sebagai peringatan keras atas kacaunya tata ruang pemukiman baru (urban sprawl) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kasus di mana mobil tangki pemadam terblokir total dan tidak bisa masuk sejauh 500 meter ke titik api bukan lagi sekadar kendala teknis lapangan, melainkan sebuah kelalaian struktural dalam pengawasan izin pembukaan lahan and kaplingan perumahan.
Kanal Independen menyoroti bagaimana para spekulan tanah and pengembang lokal di Sampit sering kali dengan sengaja mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas umum, khususnya akses jalan darurat yang proporsional (minimal selebar 4 meter). Akibatnya, ketika karhutla melanda, para petugas pemadam dipaksa bertaruh nyawa melakukan pemadaman manual yang tidak efisien menggunakan mesin alkon portabel and bergantung sepenuhnya pada air parit cacing yang debitnya mulai menyusut masif. Jika parit tersebut kering, bisa dipastikan satu unit rumah warga yang terdampak sore itu sudah rata menjadi abu.
Pemkab Kotim melalui pihak kelurahan and Dinas Perumahan Rakyat kawasan pemukiman tidak boleh lagi bersikap pasif and hanya muncul untuk mendata puing-puing pascabencana. Sudah saatnya dilakukan moratorium and audit total terhadap seluruh izin pembersihan lahan (land clearing) di ring satu Ketapang. Pemilik empat hektare lahan yang terbakar di Jalan Amin Klaru wajib dipanggil dan diperiksa secara hukum; jika ditemukan unsur kesengajaan membiarkan lahan telantar hingga memicu karhutla, sanksi pencabutan hak milik atau denda finansial berat harus diterapkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan ruang hidup and keselamatan warga Sampit. (***)