Intinya sih...
  • Dua perangkat Desa Biru Maju, mantan Kepala Desa Purnomo Kadir dan sekretaris desa Mulyani Handoyo, pernah divonis 6 dan 18 bulan penjara karena memanen sawit di lahan sengketa dengan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) sebagai bentuk protes pada awal 2010-an.
  • Konflik ini berlanjut hingga 21 April 2016, saat Purnomo Kadir (periode kedua menjabat Kades) dan perwakilan PT BAS menandatangani "Kesepakatan Bersama" di Sampit yang melepaskan hak menuntut warga Desa Biru Maju dan menjanjikan lahan plasma pengganti.
  • Kesepakatan 2016 tersebut dinilai bermasalah; warga tidak mengetahui klausul pelepasan hak menuntut, dan lahan plasma yang dijanjikan tumpang tindih dengan izin lain di kawasan hutan negara serta mayoritas tidak layak tanam.
  • Aduan konflik ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada akhir 2012 ditutup pada 2016 berdasarkan kesepakatan tersebut, namun penelitian akademik menyoroti mekanisme RSPO yang kerap menutup kasus tanpa memastikan realisasi janji perusahaan.
  • Penyelesaian sengketa ini kini berpusat pada belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS hingga kini, yang mana akan mengikat kewajiban alokasi kebun plasma 20% sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

Kades yang Kembali Menjabat

Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

Ditutup sebelum Dilaksanakan

Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)