• Kebakaran lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kotawaringin Timur, terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dan dikelola oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
• Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 31 Agustus 2026, setelah mengantongi dua alat bukti dan adanya indikasi ketiadaan upaya pemadaman api di lahan oleh pihak terkait.
• Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, merujuk Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.
• Polres Kotim menyatakan akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah gelar perkara rampung, namun identitas pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba belum diungkap ke publik.
• Pengamat hukum menyoroti pentingnya penerapan asas *vicarious liability* atau *strict liability* dalam kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi dan aset sitaan negara, serta mewanti-wanti agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada individu.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.
Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.
Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.
Rantai Pengelolaan yang Samar
Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.
Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.
Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.
Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.
Satu Nama di Ujung Penyidikan
Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.
”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.
Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.
Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.
Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.
Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.
”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.
Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.
Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba
Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.
”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.
Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.
Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.
Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.
Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.
Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.
”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.
Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.
”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.
Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)