• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat (ekskavator) di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur dengan total anggaran hampir Rp20 miliar (Rp3,2 miliar pada 2021, Rp14,4 miliar pada 2022, dan Rp2,4 miliar pada 2023).
• Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2025 berdasarkan laporan warga mengenai indikasi penyimpangan dan keberadaan sejumlah alat berat yang rusak atau terbengkalai.
• Dalam proses penyelidikan, lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan anggota DPRD Kotim, serta menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.
• Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, pada Selasa (5/5/2026) memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka maupun rilis resmi angka kerugian negara.
• Proses penanganan kasus ini dinilai lamban dan kurang transparan selama hampir delapan bulan terakhir, berbeda dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang bergulir lebih cepat sejak diumumkan Desember 2025.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Anggaran negara hampir Rp20 miliar rupanya belum cukup memikat perhatian penuh institusi penegak hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan respons yang jauh dari kesan mendesak.
”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.
Empat bulan berselang, kasus berskala “besar” benar-benar mendarat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Fokus publik dan rentetan pemberitaan media beralih seketika. Perkara ekskavator meredup, tertimbun dinamika kasus baru yang bergerak cepat.
Hampir delapan bulan kalender berganti tanpa satu pun pembaruan resmi dari Kejati Kalteng mengenai progres berkas ekskavator.
Tak ada kabar penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka nihil, dan angka kerugian negara tak kunjung dirilis secara terbuka.
Kebisuan birokrasi itu baru tersibak sedikit pada Selasa (5/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan kepada Kanal Independen bahwa pengusutan pengadaan belasan ekskavator tersebut terus berjalan.
”Masih penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.
Perkara ini, dengan kata lain, tidak menguap. Publik hanya sedang dihadapkan pada jeda informasi yang berkepanjangan.
Mengurai Laporan Warga hingga Ruang Pemeriksaan
Jejak kasus bermula dari indikasi penyimpangan tata kelola yang dilaporkan warga. Pembelian 17 unit alat berat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dikeluhkan tidak sesuai peruntukan.
Selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023, daerah mengucurkan dana berlapis: tiga unit senilai Rp3,2 miliar (2021), 12 unit memakan Rp14,4 miliar (2022), dan dua unit menyerap Rp2,4 miliar (2023).
Sorotan utama bukan sekadar bertumpu pada besaran angka. Realitas lapangan menunjukkan sejumlah unit rusak dan terbengkalai di berbagai kecamatan.
Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, menyebut kondisi tersebut sebagai “bentuk nyata dari pemborosan anggaran daerah.”
”Ini sudah saatnya diusut. Jangan sampai kerugian negara terus berulang karena pengelolaan aset yang buruk,” katanya, Senin (11/8/2025).
Kejati Kalteng segera bereaksi. Menurut Rudy Irwandy, Bidang Pidana Khusus sudah memulai penyelidikan sejak Juni 2025.
Pergerakan ini dikonfirmasi oleh Dodik Mahendra pada Rabu (13/8/2025) terkait jalannya pemeriksaan saksi.
”Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk kepala Dinas Pertanian dan beberapa kepala bidang,” ujarnya.
Pergerakan penyidik meluas hingga menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.
”Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ungkap Agus Sahat menguatkan fakta ini pada Kamis (14/8/2025).
Intensitas pemberitaan memuncak sepanjang Juli hingga September 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, membantah keras tudingan aset mangkrak usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2025).
”Tidak ada ekskavator yang mangkrak, semua alat bekerja di setiap kecamatan,” katanya.
Gelombang pemanggilan merambah ke gedung dewan. Dodik Mahendra mengonfirmasinya pada Sabtu (23/8/2025).
”Iya, sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dodik.
Ketua DPRD Kotim Rimbun juga membenarkan pada Selasa (26/8/2025), bahwa Mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 ikut terseret dalam daftar permintaan keterangan.
Tembok kebungkaman justru didirikan Pj Sekda Kotim saat itu, Masri, yang menolak berkomentar ketika ditemui awak media pada Jumat (22/8/2025).
Merespons pusaran kasus ini, Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat (15/8/2025) memilih jalan aman.
”Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya.
Peringatan dari elemen sipil memanas pada Kamis (25/9/2025) saat puluhan anggota Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kejati.
Kedatangan mereka mendesak transparansi penanganan. Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menyambut desakan itu dengan jaminan.
”Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.
Dalam forum audiensi yang sama, Kasidik Eko Nugroho memaparkan bahwa lebih dari 60 orang telah diperiksa.
”Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Menjelang akhir tahun, gaung kasus ini memudar. Per awal Maret 2026, rotasi jabatan memindahkan Wahyudi Eko Husodo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Berpacu dengan Kasus Hibah Pilkada
Menyandingkan perkara ekskavator dengan dinamika penanganan hibah KPU menampilkan kontras tajam.
Penyelidikan alat berat bergulir lebih dulu, mendahului kasus KPU yang baru diumumkan Kejati pada 8-9 Desember 2025.
Perkara yang usianya lebih muda justru melaju pesat. Hanya dalam hitungan pekan, status perkara naik ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 8 Januari 2026.
Aksi penggeledahan serentak menyasar kantor KPU Kotim, Kesbangpol, hingga Sekretariat DPRD. Sebanyak 23 handphone, 18 laptop, dokumen, dan stempel dari berbagai jenis usaha disita. Transparansi informasi tersuguh utuh kepada publik.
Sebaliknya, kasus ekskavator berjalan statis.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sempat menjanjikan “berita besar” telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur sejak November 2025.
Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sayangnya, estafet kepemimpinan institusi penegak hukum ini tidak dibarengi kesinambungan transparansi kasus. Nasib pemeriksaan 60 orang terkait uang rakyat sebesar Rp20 miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Berjalan tanpa Tenggat Waktu
Pernyataan Dodik Mahendra pada awal Mei 2026 mengonfirmasi bahwa roda penyelidikan masih berputar bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara.
Meski demikian, tidak ada kejelasan kapan proses ini akan bermuara pada kesimpulan hukum yang nyata.
Mekanisme hukum tanpa tenggat waktu dan nihil pembaruan reguler cenderung melahirkan zona nyaman bagi para pihak yang bersentuhan dengan kasus, namun merugikan publik yang menuntut akuntabilitas anggaran daerah.
Potensi stagnasi ini telah dibaca Rudy Irwandy sejak Agustus 2025 silam.
”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya.
Berkas perkara mungkin belum dimasukkan ke dalam peti es.
Kendati demikian, menahan arus informasi selama delapan bulan penuh merupakan anomali birokrasi penegakan hukum. Praktik keheningan ini perlahan menggerus hak publik untuk mengawal keadilan bagi aset daerah mereka sendiri. (ign)