• Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu atau "SK Siluman" beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
• SK tersebut mencantumkan nama AK, seorang bidan, yang seharusnya pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I.
• Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan dokumen itu bukan produk resmi pemerintah dan tidak tercatat dalam administrasi mereka.
• Peredaran SK palsu ini dinilai sebagai ancaman serius bagi integritas birokrasi dan legalitas kepegawaian di Kotim.
• Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pengusutan hukum secara tuntas guna mengungkap pelaku di balik pemalsuan dokumen negara ini.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat birokrasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencatut nama resmi pemerintah daerah beredar luas, namun belakangan terungkap sebagai dokumen palsu atau “SK Siluman”.
Dalam dokumen ilegal tersebut, tercantum nama AK, seorang bidan terampil yang disebutkan berpindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I. SK tersebut tampak sangat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor resmi, tanda tangan bupati, hingga tembusan ke berbagai instansi terkait.
Namun, kejanggalan mulai tercium setelah dilakukan verifikasi internal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut bukanlah produk resmi pemerintah.
“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Munculnya SK “Asli tapi Palsu” (Aspal) ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem birokrasi di Kotim. Jika dokumen yang mencatut tanda tangan pimpinan daerah bisa beredar bebas, muncul pertanyaan besar: apakah ini sekadar ulah oknum luar, atau ada “orang dalam” yang bermain mata?
Kejadian ini bukan sekadar masalah salah ketik atau keliru administrasi. Ini adalah ancaman serius bagi legalitas kepegawaian. Jika dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, peredaran SK siluman seperti ini berpotensi merusak tatanan karier ASN dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “palsu”. Publik menunggu langkah hukum tegas untuk mengungkap siapa aktor di balik layar yang berani memanipulasi dokumen negara ini.
Setelah membaca draf di atas, menurutmu apakah bagian Analisis Kanal Independen di akhir tulisan sudah cukup berani untuk mendorong pemerintah melakukan pengusutan hukum, atau ada kalimat yang ingin kamu ubah agar lebih “pedas”? (***)