• Pengerukan tanah laterit di Desa Parit, Sampit, terus beroperasi hingga Senin (5/10/2026), meskipun sempat menjadi dugaan kasus tambang tanpa izin.
• Pada Agustus 2025, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan direktur CV Cempaga Perkasa Jaya berinisial YI sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin, dikaitkan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
• Lebih dari setahun sejak pemeriksaan tersangka dijadwalkan, status penyidikan perkara ini senyap tanpa keterangan resmi dan belum ditemukan pelimpahan kasus ke pengadilan.
• Kepala Desa Parit Yetro membenarkan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung di lokasi yang sama, namun dengan pengelola yang berbeda per Senin (5/10/2026).
• Pemerintah Desa Parit berencana mengecek langsung kondisi lapangan pada Rabu (7/10/2026) untuk memastikan status dan operasional aktivitas tersebut.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pengerukan tanah laterit di Desa Parit tak kunjung berhenti. Empat belas bulan telah berlalu sejak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan tambang tanpa izin di lokasi tersebut pada 14 Agustus 2025, atau dua bulan setelah legalitas usahanya sempat dicek aparat kecamatan.
Alih-alih berujung di pengadilan, status penyidikan perkara ini justru senyap tanpa keterangan resmi. Galian C tersebut terus beroperasi hingga Senin (5/10/2026) dan sekadar berganti pengelola.
Protes Warga dan Pengecekan Legalitas
Persoalan mencuat pada Juni 2025, ketika sejumlah warga memprotes galian C yang diduga beroperasi tanpa izin, memicu kerusakan jalan, dan bekerja 24 jam. Pihak CV Cempaga Perkasa Jaya menepis tudingan tersebut pada 11 Juni 2025.
Perusahaan yang menyebut baru bekerja beberapa bulan saat itu menyatakan memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk lahan sekitar tiga hektare dengan komoditas tanah laterit atau timbunan.
CV juga menyebut kontribusinya kepada warga mengacu pada perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa.
Camat Cempaga Hulu kala itu, Gusti Mukafi, bersama kapolsek dan danramil mengecek lokasi tambang. Ia kemudian menyatakan usaha tersebut memiliki izin operasional.
Dokumen kepolisian tertanggal Agustus 2025 menyebut pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Palangka Raya. Dokumen tersebut juga mencatat tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin ini adalah direktur CV Cempaga Perkasa Jaya berinisial YI.
Perkara itu dikaitkan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Status tersangka belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
Keterangan Kepala Desa
Pada Juni 2025, Kepala Desa Parit Yetro menyatakan usaha itu sah secara hukum dan dimiliki warga desa sendiri. Yetro membenarkan pada Senin (5/10/2026) masih ada aktivitas penambangan, tetapi menyebut pengelola galian C tersebut kini berbeda.
”Memang sekarang ganti orang, tapi lokasi yang sama juga,” kata Yetro. Ia mengaku kurang memahami kaitan aktivitas yang berlangsung sekarang dengan perkara sebelumnya.
”Perkara sebelumnya memang karena bekerja di luar perizinan, itu yang membuat masalah,” ujarnya, menerangkan mengenai latar perkara terdahulu.
Aturan Izin dan Larangan Pindah Tangan
Undang-Undang Minerba menetapkan SIPB diberikan untuk batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu (Pasal 86A) dengan wilayah paling luas 50 hektare (Pasal 86C).
Izin tersebut tidak dapat digunakan di luar yang dimaksud dalam pemberiannya (Pasal 86D). Yetro tidak merinci pelanggaran spesifik apa yang ia maksud dengan frasa “di luar perizinan”.
Undang-undang juga melarang pemindahtanganan SIPB kepada pihak lain (Pasal 86G huruf a). Pemegang SIPB yang memindahtangankan izinnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 161A).
Belum diketahui apakah pergantian orang yang disebut Yetro merupakan bentuk pemindahtanganan izin.
Jika sebuah izin dicabut, wilayah SIPB dikembalikan kepada negara dan dapat ditawarkan kepada pihak lain berdasarkan hasil evaluasi Menteri (Pasal 188A PP 96/2021 sebagaimana ditambahkan PP 39/2025). Redaksi tidak menemukan informasi bahwa SIPB CV Cempaga Perkasa Jaya telah dicabut.
Penetapan Tersangka dan Nasib Izin
Dalam ketentuan yang dikutip naskah ini, penetapan tersangka tidak disebut sebagai dasar pencabutan izin atau penghentian kegiatan.
Pencabutan izin tanpa melalui tahapan sanksi administratif dimungkinkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat pelanggaran pidana oleh pemegang SIPB (Pasal 188 huruf a PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025).
Pemegang SIPB dilarang menambang sebelum memperoleh persetujuan rencana penambangan dan persetujuan lingkungan (Pasal 132 PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025).
Sanksi pencabutan tanpa tahapan dapat dijatuhkan jika pemegang SIPB menambang tanpa persetujuan rencana penambangan (Pasal 188 huruf c PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025). Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan secara bertahap (Pasal 185 sampai 187 PP 96/2021).
Status Penyidikan dan Data ESDM
Penyidikan perkara ini sudah berjalan pada Agustus 2025. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi Pasal 361 huruf a menetapkan perkara yang sedang dalam penyidikan atau penuntutan diselesaikan menggunakan KUHAP lama.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama mengatur penyidik dapat menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau demi hukum, dengan pemberitahuan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.
Putusan Mahkamah Konstitusi 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan terbit. Tanggal surat perintah penyidikan perkara Parit tidak diketahui.
Menurut penelusuran LBH Mata Nusantara, belum ditemukan pelimpahan perkara tersangka ke pengadilan negeri setempat.
”Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Ketua LBH Mata Nusantara, Anekaria Safari, pekan lalu.
Terkait perizinan di Kalimantan Tengah, Dinas ESDM provinsi mencatat terdapat 123 SIPB per 26 Mei 2025. Situs web dinas tersebut pada 8 Oktober 2024 juga memuat keterangan bahwa persetujuan wilayah SIPB diterbitkan setelah verifikasi tim penilai lintas instansi dan pengecekan lapangan.
Pemerintah Desa Parit berencana mengecek langsung kondisi lapangan pada Rabu (7/10/2026). (ign)