Intinya sih...

• Laela Amalia, seorang krani timbang PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking, menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan penggelapan crude palm oil (CPO) di Kotawaringin Timur.
• Laela didakwa memanipulasi data penimbangan CPO secara manual dan menggunakan metode "timbang maju mundur" sejak sekitar Juli 2025, berawal dari inisiatif dua sopir truk, dengan imbalan Rp2 juta per aksi.
• Sidang perdana atas perkara nomor 295/Pid.B/2026/PN Spt ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan dakwaan penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Perusahaan mengklaim kerugian sekitar 278 ton CPO senilai Rp2,78 miliar periode Juli-8 Agustus 2025, namun dakwaan merujuk pada modus terdakwa dengan total CPO raib kurang dari dua ton.
• Sidang lanjutan dengan agenda perdamaian dan pembuktian dijadwalkan pada 11 Agustus 2026, dengan Laela menghadapi ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

SAMPIT, kanalindependen.id – Setiap mendapat jadwal shift sore, Laela Amalia binti Achmad Saufi menanti kabar dari dua sopir truk tangki langganannya.

Begitu ada konfirmasi bahwa muatan crude palm oil (CPO) telah dikurangi di tengah jalan, krani timbang di Bagendang Bulking Station ini langsung bekerja memanipulasi angka.

Dia mencatat data penimbangan secara manual di luar SAP, sistem pencatatan terpusat milik perusahaan.

Kendaraan sopir lain kemudian diputar untuk memanipulasi bobot, sebuah metode yang di lapangan disebut timbang maju mundur atau double weighing.

Layar monitor harus menampilkan angka yang persis dengan dokumen pengiriman pabrik, menutup rapat jejak minyak yang hilang.

Skema inilah yang membawa perempuan pekerja PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking sejak 2012 itu duduk sebagai terdakwa tunggal.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih, didampingi Andep Setiawan dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menjeratnya dengan perkara penggelapan dalam jabatan.

Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana bernomor register 295/Pid.B/2026/PN Spt, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut urutan dakwaan, inisiatif penggelapan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.

Keduanya merupakan sopir truk tangki pembawa CPO dari PKS Tangar Mill milik PT Satrindo Jaya Agro Palma.

Laela awalnya menolak permintaan memuluskan praktik tersebut, namun perlahan luluh oleh janji imbalan.

”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur, sehingga hasil penimbangan dalam sistem tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik, padahal jumlah CPO yang sesungguhnya diterima di Storage Tank lebih sedikit dari yang tercatat dalam sistem,” demikian bunyi salah satu poin dakwaan.

Ketiganya sepakat memasang batas aman. Maksimal 400 kilogram CPO disisihkan per pengiriman, dengan frekuensi sekitar empat kali sebulan.

Langkah ini dirancang agar aksi mereka lolos dari pantauan GPS dan audit internal perusahaan.

Setiap kali beraksi, Laela mengantongi Rp2 juta melalui uang tunai atau transfer DANA. Minyak hasil kongkalikong itu lantas mengalir ke seorang pembeli bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.

Angka Ganjil Ruang Sidang

Perkara ini mencuat dari temuan sounding tangki penyimpanan BSAP pada awal Agustus 2025. Perusahaan mencatat selisih 278 ton CPO sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar. Angka masif inilah yang menjadi bingkai utama dalam temuan awal pihak perusahaan.

Namun, surat dakwaan justru memunculkan celah hitungan. Merujuk pada modus Laela yang maksimal beraksi empat kali sebulan dengan ambang batas 400 kilogram, total CPO yang raib melalui tangannya tidak sampai dua ton.

Angka itu kurang dari satu persen dari total 278 ton yang diklaim hilang oleh anak usaha Sinar Mas tersebut.

Jaksa maupun dakwaan sama sekali tidak menguraikan ke mana sisa 276 ton CPO lainnya pergi. Status hukum Ali dan Suryadi juga dibiarkan tanpa penjelasan.

Dakwaan tidak menyebut apakah dua inisiator utama ini turut didakwa dalam berkas terpisah atau sebatas dipanggil sebagai saksi.

Nilai kerugian Rp2,78 miliar juga memunculkan tanya. Jika dibagi 278 ton, nilainya setara Rp10.000 per kilogram.

Padahal, harga referensi CPO domestik pada periode Agustus 2025 sempat menyentuh puncak Rp14.663 per kilogram. Belum ada penjelasan apakah selisih nilai ini merujuk pada biaya produksi internal atau memakai skema perhitungan lain.

Selain hitungan, jeda waktu penanganan perkara patut dicatat. Temuan audit perusahaan terjadi awal Agustus 2025, tetapi berkas baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juli 2026, menyisakan jarak nyaris setahun kemudian.

Perusahaan yang Sama

Fasilitas Bagendang Bulking Station yang menjadi lokasi kejadian bernaung di bawah bendera PT Binasawit Abadipratama (BAP).

Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat perusahaan beralamat di Jalan HM Arsyad Km 24, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Golden Agri-Resources tercatat sebagai induk perusahaannya. Alamat tersebut hanya berselisih satu kilometer dari lokasi kejadian yang tertulis dalam dakwaan.

PT BAP, anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk), saat ini berstatus penggugat dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar melawan tiga tokoh Desa Sebabi, Kecamatan Telawang: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

Kasusnya sedang bergulir dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan diwarnai gugatan balik senilai Rp8,8 miliar.

Rekam jejak korporasi ini juga pernah menyentuh meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Oktober 2018, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri dan diperiksa terkait dugaan suap perizinan kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang menuntut ganti rugi ratusan miliar dari tiga tokoh Desa Sebabi atas dalih pendudukan lahan ini, pada saat bersamaan sedang bergulat dengan kebocoran miliaran rupiah dari sistem penimbangannya sendiri.

Jalan Menuju Pembuktian

Catatan persidangan menunjukkan Laela masih mengupayakan perdamaian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Ruang Chandra, dengan agenda meneruskan upaya perdamaian sekaligus pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang siap diuji meliputi flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, laporan sounding harian, tiket timbang, hingga hasil audit internal atas nama Iman Harisman.

Atas perbuatannya, Laela dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ign)