• Bea Cukai Sampit memusnahkan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan 799.440 batang rokok ilegal di halaman kantornya pada Selasa, 15 September 2026.
• Jumlah MMEA ilegal yang dimusnahkan pada 2026 menunjukkan lonjakan tajam sebesar 2.296 persen dibandingkan 2025, sementara rokok ilegal meningkat 10,96 persen.
• Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sampit periode Januari 2025 hingga Juli 2026, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.160.139.877.
• Peredaran MMEA ilegal, yang berasal dari produksi pabrik hingga rumahan termasuk minuman tradisional, banyak ditemukan di tempat hiburan malam dan toko tanpa izin resmi.
• Bea Cukai Sampit meningkatkan frekuensi operasi penindakan menjadi dua kali seminggu pada 2026 dan akan terus memperkuat upaya preventif, preemtif, dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal.
SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. Jumlah MMEA ilegal yang dimusnahkan pada 2026 meningkat hingga 2.296 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan pada 2025 yang berjumlah 175 liter.
Dalam pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Bea Cukai Sampit memusnahkan 4.200 liter MMEA ilegal dengan cara memecahkan botol menggunakan palu bersamaan dengan 799.440 batang rokok ilegal yang juga dimusnahkan menggunakan alat gergaji senso.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan lonjakan tersebut menjadi salah satu perubahan paling mencolok dalam hasil penindakan BKC ilegal.
”Di tahun 2026, jumlah Hasil Tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen dan jumlah MMEA yang dimusnahkan meningkat 2.296 persen,” kata Agus dalam keterangan Konferensi Pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit Sampit, Selasa (15/9/2026).
Potensi kerugian negara dari barang hasil penindakan yang dimusnahkan juga mengalami peningkatan sebesar 63,48 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan pada tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MMEA ilegal menjadi semakin penting, terutama karena barang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan produk dari pabrik, tetapi juga produksi skala rumahan.
Bea Cukai Sampit menemukan bahwa minuman ilegal yang beredar di wilayah kerjanya berasal dari berbagai sumber.
Selain produksi pabrik, terdapat pula MMEA yang dibuat oleh industri rumahan. Jumlah produksi rumahan tersebut disebut terus meningkat.
Di wilayah Kalimantan Tengah, terdapat pula minuman tradisional yang dikenal dengan nama baram, arak putih dan arak madu.
Keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari tantangan pengawasan karena peredarannya dapat berlangsung melalui berbagai saluran.
Masalahnya bukan hanya apakah sebuah minuman memiliki konsumen, tetapi juga apakah produk tersebut diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
MMEA yang tidak memenuhi ketentuan cukai maupun perizinan kemudian menjadi objek penindakan.
Tempat Hiburan Malam Jadi Salah Satu Titik Peredaran
Salah satu lokasi yang banyak menjadi perhatian dalam penindakan MMEA ilegal adalah tempat hiburan malam.
Bea Cukai Sampit menemukan adanya peredaran minuman mengandung etil alkohol yang dijual tanpa izin.
”Pengawasan terhadap tempat hiburan menjadi bagian dari upaya menekan distribusi MMEA ilegal,” ujar Agus.
Selain tempat hiburan malam, distribusi juga ditemukan melalui toko dan pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya.
Namun, karakter MMEA berbeda dengan rokok. Peredarannya tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bea Cukai Sampit menyebut peredaran minuman keras ilegal dapat menimbulkan persoalan ketertiban dan keamanan, terutama ketika produk tersebut beredar tanpa mekanisme pengawasan sebagaimana barang yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.
4.200 Liter Berasal dari Rangkaian Penindakan
Sebanyak 4.200 liter MMEA yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sampit menerbitkan 101 Surat Bukti Penindakan terhadap BKC ilegal.
Selain MMEA, penindakan tersebut juga menghasilkan 799.440 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636.
Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.160.139.877, yang terdiri atas nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok.
Namun, khusus dalam konteks MMEA, peningkatan 2.296 persen menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian tersendiri.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan minuman ilegal tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil yang hanya muncul sesekali.
Penindakan Makin Intensif
Peningkatan jumlah barang yang dimusnahkan berlangsung bersamaan dengan meningkatnya frekuensi operasi.
Pada 2025, Bea Cukai Sampit rata-rata melakukan penindakan setiap seminggu sekali.
Pada 2026, frekuensinya ditingkatkan menjadi dua kali seminggu atau naik sekitar 100 persen.
”Semakin seringnya operasi menunjukkan intensitas pengawasan yang lebih tinggi terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit,” ujarnya.
Barang Dimusnahkan dengan Metode Penghancuran
Setelah melalui proses penindakan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan usulan peruntukan barang kepada KPKNL Pangkalan Bun. Setelah mendapatkan keputusan dan persetujuan pemusnahan, barang ilegal tersebut kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar. Barang dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan deterjen, sebelum ditimbun di TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14.
Proses pemusnahan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari upaya pengelolaan barang hasil penindakan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Namun, tindakan pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, hanya dilakukan secara seremonial, sedangkan barang ilegal baik ratusan botol miras ilegal dan rokok ilegal yang masih terbungkus rapi dalam kemasan per slop dari berbagai merek diangkut menggunakan truk dan dimusnahkan langsung di Kawasan TPA.
Pemberantasan Tidak Berhenti pada Pemusnahan
Bea Cukai Sampit memastikan pengawasan terhadap MMEA ilegal akan terus dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif dan represif.
Lonjakan MMEA ilegal yang dimusnahkan pada 2026 menunjukkan bahwa persoalan peredaran minuman ilegal masih membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, pencegahan, sosialisasi, edukasi dan pembinaan masyarakat, menjadi langkah penting yang terus dilakukan melalui tindakan patroli serta operasi pemberantasan.
Agus menegaskan bahwa pemusnahan 4.200 liter MMEA menjadi bukti bahwa barang yang berhasil diamankan memang cukup besar.
Namun, bagi aparat, pekerjaan berikutnya justru memastikan jalur yang memasok barang tersebut tidak terus beroperasi dengan pola yang sama.
”Ke depan, kami akan meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif melalui sinergi serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang masih memilih menjalankan usaha di luar ketentuan,” pungkasnya. (hgn/ign)