Intinya sih...

• Kotawaringin Timur (Kotim) diidentifikasi sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi (68,66%) terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai Sampit berdasarkan pemetaan tahun 2026.
• Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 penindakan terhadap BKC ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Kotim, Seruyan, dan Katingan.
• Dari penindakan tersebut, disita 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai perkiraan Rp1,35 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.
• Barang ilegal tersebut dimusnahkan secara seremonial pada Selasa, 15 September 2026, dengan cara dihancurkan menggunakan gergaji chainsaw untuk rokok dan dipecahkan botolnya untuk miras, tidak dibakar karena pertimbangan situasi kabut asap.
• Tingginya tingkat kerawanan di Kotim disebabkan oleh akses transportasi yang terbuka melalui jalur laut, sungai, dan darat, sehingga pengawasan membutuhkan koordinasi lintas instansi dan pendekatan preventif, preemtif, serta represif.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit.

Berdasarkan pemetaan Bea Cukai Sampit pada 2026, 68,66 persen peta kerawanan peredaran hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berada di Kotawaringin Timur.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dua kabupaten lain yang masuk dalam wilayah kerja Bea Cukai Sampit, yakni Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Komposisi tersebut menempatkan Kotim sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar dalam pengawasan dan pencegahan peredaran rokok maupun MMEA ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan wilayah kerja Bea Cukai Sampit memang cukup luas karena mencakup tiga kabupaten sekaligus, sehingga pemetaan tingkat kerawanan menjadi penting untuk menentukan strategi pengawasan.

”Cakupan wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit tergolong luas, meliputi tiga kabupaten sekaligus, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran,” ujar Agus.

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Sampit membaca pola dan lokasi yang berpotensi menjadi titik peredaran BKC ilegal.

Pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga membutuhkan informasi mengenai karakter wilayah, jalur distribusi, serta potensi pelanggaran yang berkembang.

101 Penindakan dalam 18 Bulan

Tingkat kerawanan tersebut didasari atas aktivitas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sampit sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap BKC ilegal.

Dari berbagai penindakan tersebut, barang yang kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan terdiri atas 799.440 batang rokok ilegal serta 4.200 liter MMEA ilegal.

Nilai perkiraan seluruh barang mencapai Rp1.353.279.636. Sementara potensi penerimaan negara yang hilang dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.160.139.877, yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Intensitas penindakan juga mengalami peningkatan pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata penindakan dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan, pada 2026 frekuensinya meningkat menjadi sekitar dua kali dalam sepekan.

Dengan demikian, frekuensi penindakan meningkat sekitar 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun jumlah barang yang ditemukan dalam setiap penindakan tidak selalu sama.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran BKC ilegal masih menjadi pekerjaan serius dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, terutama dengan Kotim sebagai daerah yang memiliki persentase kerawanan paling tinggi.

Jalur Laut, Sungai, dan Darat Jadi Perhatian

Tingginya tingkat kerawanan di Kotim juga tidak terlepas dari karakter geografis wilayah tersebut.

Kotim memiliki akses transportasi yang terbuka melalui jalur laut, sungai, dan darat. Beragam jalur tersebut menjadi bagian dari lalu lintas distribusi barang dari dan menuju wilayah Kotim.

“Peredaran rokok ilegal yang masih sulit kami awasi kebanyakan lewat jalur darat,” ujarnya.

Bagi Bea Cukai, kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada satu titik. Potensi pelanggaran dapat muncul pada berbagai jalur dan melibatkan lebih dari satu wilayah maupun instansi.

Karena itu, koordinasi menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran BKC ilegal. Informasi mengenai potensi pelanggaran perlu dipertukarkan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Bea Cukai Sampit juga tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Penanganan BKC ilegal melibatkan koordinasi dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI dan Polri, BNN, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, organisasi perangkat daerah, hingga instansi vertikal lainnya.

Sinergi tersebut diperlukan karena peredaran BKC ilegal dapat melintasi batas wilayah dan menggunakan berbagai jalur distribusi.

Selain aparat penegak hukum, koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan lalu lintas barang dan jasa, termasuk perusahaan jasa titipan serta unsur kepelabuhanan.

Dengan cakupan pengawasan yang meliputi Kotim, Seruyan dan Katingan, pemetaan kerawanan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan prioritas pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.

Penindakan Bukan Berhenti pada Pemusnahan

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil ditindak selanjutnya diproses sesuai ketentuan hingga ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL Pangkalan Bun.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara seremoni di Kantor Bea Cukai Sampit tersebut, bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi menjadi bagian dari rangkaian penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan barang ilegal tahun ini, tidak dilakukan dengan metode dibakar, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dikarenakan pertimbangan situasi daerah Kotim yang masih menghadapi kabut asap akibat dampak dari kebakaran lahan yang masih terjadi selama lebih dari dua bulan terakhir.

Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang masih terbungkus dalam kemasan kotak per slop dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gergaji chainsaw.

Sementara itu, 4.200 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dipecahkan botol kacanya menggunakan palu ke dalam drum berwarna biru, kemudian dicampurkan detergen cair.

Namun, pemusnahan barang hanya dilakukan secara seremoni, tidak seluruhnya dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai.

Ribuan slop rokok ilegal dan botol miras ilegal yang masih belum dimusnahkan diangkut menggunakan truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman km 14 yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kotim.

”Pemusnahan barang ilegal kali ini, kami melibatkan DLH Kotim, karena barang ilegal tidak dimusnahkan dengan cara dibakar,mengingat situasi daerah Kotim masih menghadapi bencana karhutla, sehingga kami tidak ingin menyumbang kabut asap dari hasil pembakaran pemusnahan barang ilegal, sehingga pemusnahan rokok ilegal dihancurkan menggunakan gergaji senso,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan penindakan barang ilegal merupakan salah satu bagian dari strategi pengawasan.

Upaya tersebut perlu berjalan bersama langkah pencegahan, edukasi, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam peredaran BKC ilegal.

”Ke depan, kami akan meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif melalui sinergi serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Agus saat memberikan konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).

Dengan peta kerawanan yang menempatkan Kotim pada angka 68,66 persen, pengawasan di wilayah ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menekan peredaran BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

Namun, luasnya wilayah dan terbukanya akses distribusi membuat pengawasan tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah barang ditemukan.

Pertukaran informasi, pemetaan jalur distribusi dan kerja bersama antarlembaga menjadi bagian penting untuk mencegah barang ilegal terus bergerak dari satu titik ke titik lainnya.

Pemusnahan Barang Ilegal Bukti Nyata Hasil Operasi Penindakan

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengapresiasi langkah Bea Cukai Sampit beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan dan pemusnahan BKC ilegal tersebut.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bukti nyata dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya,” kata Irawati.

Ia menilai peredaran barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan negara, tetapi juga dapat membawa dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, Pemkab Kotim menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI dan seluruh instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum.

Irawati secara khusus mengingatkan pentingnya pengawasan pada jalur lalu lintas barang yang menjadi akses keluar-masuk wilayah Kotim.

”Saya juga mengajak seluruh jajaran instansi yang hadir untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur laut, sungai, dan darat, mengingat wilayah Kotawaringin Timur memiliki akses yang cukup terbuka bagi lalu lintas keluar masuk barang,” ujar Irawati.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dengan posisi Kotim sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam pemetaan Bea Cukai Sampit, komitmen tersebut menjadi penting untuk memastikan jalur distribusi barang tidak dimanfaatkan untuk memasukkan maupun mengedarkan rokok dan MMEA ilegal.

”Penindakan dan pemusnahan ini kita harapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah dampak yang lebih luas dari peredaran BKC ilegal di masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)