- Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan semakin sulit diawasi karena perubahan pola distribusi.
- Bea Cukai Sampit menemukan bahwa barang ilegal kini didistribusikan melalui perdagangan elektronik, jasa titipan (sekitar 50 persen temuan), hingga ojek daring, dengan identitas pengirim dan penerima yang sering disamarkan.
- Pelanggaran terkait pita cukai meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, atau produk tanpa dilekati pita cukai (polosan).
- Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026, menyatakan bahwa modus distribusi barang ilegal juga menjangkau tempat hiburan malam, toko kelontong, dan pola *point-to-point delivery*.
- Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, dengan frekuensi operasi meningkat menjadi dua kali seminggu pada 2026 dibandingkan sekali seminggu pada 2025.
- Bea Cukai Sampit akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif, serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain di tiga kabupaten wilayah kerjanya untuk menekan peredaran barang ilegal.
SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan semakin sulit diawasi karena pola distribusinya ikut berubah mengikuti perkembangan perdagangan dan jasa pengiriman.
Barang ilegal kini tidak hanya berpindah melalui jalur konvensional. Bea Cukai Sampit menemukan penggunaan perdagangan elektronik, jasa titipan, hingga ojek daring dalam rantai distribusi.
Identitas pengirim dan penerima pun semakin sering disamarkan untuk menyulitkan pelacakan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan, perubahan pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup tiga kabupaten.
”Modus pelanggaran dari tahun ke tahun semakin kompleks. Identitas pengirim dan penerima barang kini kerap disamarkan.” kata Agus dalam konferensi pers kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa, di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).
Agus menyebut kondisi saat ini berbeda dengan pola yang ditemukan sebelumnya. Jika dahulu nama, alamat, dan nomor telepon pengirim maupun penerima masih relatif mudah diketahui, kini informasi tersebut semakin sulit dilacak.
Perubahan itu semakin terlihat seiring berkembangnya perdagangan elektronik.
Bea Cukai Sampit mencatat sekitar 50 persen temuan berkaitan dengan penggunaan jasa titipan. Jalur tersebut bahkan dapat dikombinasikan dengan layanan ojek daring sehingga distribusi barang berlangsung melalui beberapa tangan sebelum sampai ke tujuan.
Pola semacam itu membuat proses penelusuran menjadi lebih rumit. Dalam sejumlah kasus, barang yang dikirim pada akhirnya tidak dikuasai ataupun diakui oleh pihak tertentu.
”Perkembangan perdagangan elektronik juga memengaruhi pola peredaran. Sekitar 50 persen temuan kami berkaitan dengan jasa titipan.” ungkap Agus.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap toko atau lokasi penjualan fisik.
Rantai distribusi yang memanfaatkan platform digital dan layanan pengantaran membuat barang dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya tanpa harus terlihat sebagai transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Pita Cukai Jadi Salah Satu Indikator Pelanggaran
Selain cara distribusinya, Bea Cukai Sampit menemukan sejumlah bentuk pelanggaran terkait penggunaan pita cukai.
Mayoritas barang ilegal yang diamankan merupakan produk yang tidak dilekati pita cukai atau polosan.
Namun, petugas juga menemukan produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan hak dan peruntukannya untuk hasil tembakau tersebut.
”Pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara mengedarkan produk tanpa membayar kewajiban cukai, tetapi juga melalui upaya membuat produk ilegal seolah-olah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Pola tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus dibongkar dalam setiap operasi penindakan.
Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 Surat Bukti Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di tiga kabupaten wilayah kerjanya.
Peningkatan aktivitas penindakan juga terjadi pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata operasi dilakukan sekitar satu kali dalam sepekan, pada 2026 frekuensinya meningkat menjadi dua kali dalam satu minggu.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa frekuensi operasi tidak otomatis berarti setiap penindakan menghasilkan barang dalam jumlah besar.
”Di tahun ini, operasi ditingkatkan dari tahun 2025 setiap seminggu sekali, di tahun ini meningkat dua kali seminggu. Namun, tidak semua operasi menghasilkan barang ilegal yang diamankan dalam jumlah besar, tergantung volume barang yang ditemukan pada masing-masing lokasi operasi penindakan,” jelasnya.
Tidak Hanya Toko, Distribusi Peredaran Menjangkau THM
Bea Cukai Sampit juga menemukan bahwa barang kena cukai ilegal beredar melalui berbagai titik.
Untuk minuman mengandung etil alkohol, salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tempat hiburan malam, terutama penjualan minuman tanpa izin.
Sementara rokok ilegal juga ditemukan melalui toko-toko kelontong. Ada pula distribusi dengan pola point-to-point delivery, yakni barang dikirim langsung dari satu titik ke titik lainnya.
Dengan demikian, rantai distribusi BKC ilegal dapat bergerak melalui beberapa saluran sekaligus, mulai dari penjualan, pengiriman, penyediaan hingga pengantaran.
Agus menjelaskan, modus distribusi yang ditemukan mencakup pengangkutan, penyerahan, penyediaan maupun penjualan produk rokok dan minuman ilegal.
”Modus distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan, maupun penjualan rokok dan miras ilegal.” jelasnya.
Tiga Kabupaten Menjadi Satu Wilayah Pengawasan
Tantangan pengawasan tersebut semakin kompleks karena Bea Cukai Sampit tidak hanya bekerja di satu wilayah administrasi.
Wilayah kerjanya mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi.
Agus menyebut keberhasilan operasi penindakan tidak terlepas dari sinergi serta pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum.
Cakupan wilayah yang luas membuat koordinasi menjadi penting untuk memetakan potensi pelanggaran sekaligus menelusuri jalur distribusi yang digunakan pelaku.
Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, BNN, kejaksaan, pemerintah daerah, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya.
Perusahaan jasa titipan juga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan karena jasa tersebut ditemukan sebagai salah satu jalur yang cukup sering digunakan dalam distribusi barang ilegal.
Pengawasan Tak Bisa Lagi Mengandalkan Pola Lama
Perubahan modus tersebut membuat strategi pengawasan harus mengikuti perkembangan cara pelaku mendistribusikan barang.
Jika identitas pengirim dan penerima semakin disamarkan, maka penelusuran tidak cukup hanya dengan memeriksa nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Begitu pula ketika perdagangan dilakukan melalui platform elektronik dan pengiriman melibatkan lebih dari satu layanan, pemetaan rantai distribusi harus dilakukan secara lebih menyeluruh.
”Bea Cukai Sampit memastikan kegiatan preventif, preemtif, dan represif akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Upaya tersebut mencakup pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, patroli bersama hingga operasi pemberantasan.
”Upaya dan langkah-langkah pencegahan ini terus dilakukan dengan harapan agar penindakan tidak hanya berhenti ketika barang ilegal ditemukan, tetapi juga dapat menekan jalur distribusinya,” tandasnya. (hgn/ign)