Intinya sih...

• PT Agro Indomas meluruskan bahwa insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh Sarnudin J. tidak terjadi di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

• Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, menegaskan bahwa titik kejadian, termasuk keberadaan baliho tersebut, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

• Penegasan ini disampaikan Ilhar melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

• PT Agro Indomas dan PT BSK merupakan Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

• Gugatan tersebut telah diputus *niet ontvankelijke verklaard* (NO) pada 3 Juni 2026 dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

SAMPIT, kanalindependen.id – PT Agro Indomas meluruskan letak insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh pihak Sarnudin J.

Perusahaan menegaskan, lokasi kejadian yang dipersoalkan tersebut tidak berada di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

Penegasan itu disampaikan Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, merespons pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang berjudul “Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam“.

Bantahan tersebut dikirimkan melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

“Tentang ‘postingan ini’, apakah sudah melakukan cross check, apakah betul terjadi di Agro Indomas atau di BSK (Wilmar)? Karena setelah saya baca dan melihat lampiran foto yang ditampilkan, ternyata bukan terjadi di Agro Indomas,” ujar Ilhar.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah baliho yang memicu protes warga tersebut juga berada di hamparan lahan yang sama, Ilhar membenarkan.

Dia memastikan titik kejadian, termasuk keberadaan baliho itu, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

Dua Perusahaan, Satu Perkara

PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana memang sama-sama berstatus Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

Objek gugatannya mencakup empat bidang tanah seluas hampir 89 hektare. Gugatan tersebut telah diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 3 Juni 2026, dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Meski duduk berdampingan sebagai Tergugat dalam perkara yang sama, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

PT Bumi Sawit Kencana beroperasi di bawah naungan Wilmar Group, sementara PT Agro Indomas berada di dalam kelompok usaha yang terpisah.

Terkait manuver di lapangan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Sawit Kencana ihwal insiden hilangnya baliho dan ditariknya garis parit yang dipersoalkan oleh Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin. (ign)