Intinya sih...

• Aset irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Sampit, yang dibangun sejak awal 2010-an menggunakan APBD, terancam rusak dan fungsi pengairannya terganggu akibat penggarapan kebun sawit di sekitarnya.
• Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, penggarapan atau penguasaan jaringan irigasi tanpa prosedur resmi merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
• Agung menjelaskan, kerugian negara dapat berupa berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai publik, dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan penyimpangan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.