Menurut Gahara, lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi sumber hidup warga untuk berladang, berkebun, hingga berburu. Namun, hingga kini tak ada kejelasan soal ganti rugi, realisasi kebun plasma, maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

”Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Mekanisme Adat Diabaikan

Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, mengatakan, sehari setelah kejadian, ia menerima laporan atas nama Andri ke lembaga adat.

Surat panggilan kemudian diterbitkan sampai tiga kali kepada pihak yang dilaporkan agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu. Namun, seluruh panggilan itu diabaikan.

”Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” tegasnya.

Yustinus juga membantah narasi penganiayaan yang dijadikan dasar laporan. Menurutnya, pada saat kejadian, jumlah warga di lokasi hanya sekitar sepuluh orang.

Sebaliknya, dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan, termasuk unsur aparat.

”Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul,” katanya.

Penetapan Petrus sebagai tersangka dilakukan ketika jalur adat dinilai tidak benar-benar diberi ruang. Bagi DAD dan kedamangan, hal itu bukan hanya perkara satu orang, tetapi penghinaan terhadap institusi adat Dayak yang secara hukum diakui sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa di daerah. (ign)