Intinya sih...

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, memperingatkan kepala daerah untuk tidak menandatangani 'cek kosong' dalam penganggaran.
• KPK menemukan 191 usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Kotim yang berada di luar sistem SIPD dan anomali usulan lintas daerah pemilihan, dengan anggaran 709 usulan yang membengkak dari Rp17,72 miliar menjadi Rp17,78 miliar pada tahun anggaran 2026.
• Indikasi pelanggaran juga terdeteksi pada sektor pengadaan barang dan jasa, meliputi praktik pemecahan paket proyek untuk menghindari tender dan dugaan persekongkolan tender gagal-ulang pada proyek strategis tahun 2026.
• KPK mendapati transaksi bermasalah pada pembelian kendaraan dinas senilai Rp3,2 miliar pada tahun anggaran 2024 kepada penyedia tidak sesuai kualifikasi, diduga dengan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Pengelolaan dana hibah juga disoroti: Rp12,085 miliar alokasi hibah pada 7 OPD di RUP 2026 tanpa identitas penerima, serta Rp6,65 miliar hibah di Badan Kesbangpol yang tidak muncul di sistem SIRUP 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi yang dibingkai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai langkah pembenahan tata kelola, berlangsung dengan nuansa pengungkapan data yang jauh dari kesan seremonial.

Saat rombongan yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor hadir membawa komitmen perbaikan administrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menyiagakan tim pencegahan, tetapi juga menghadirkan langsung Satuan Tugas Penindakan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, melontarkan satu peringatan yang menukik pada inti persoalan tata kelola anggaran daerah.

”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” katanya di hadapan jajaran Pemkab Kotim seperti dikutip dari kpk.go.id.

Pernyataan itu membuka tabir data yang jarang diungkap lembaga negara sedetail ini untuk ukuran satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

KPK membeberkan hasil pemetaan atas belanja daerah Kotim tahun anggaran 2026 yang menembus Rp1,98 triliun berbanding pendapatan Rp1,94 triliun.

Sorotan diarahkan pada skor integritas, pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif, dana hibah, pengadaan langsung, hingga dugaan persekongkolan tender.

Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut satu pun nama dinas secara spesifik dalam rilisnya.

Namun, begitu angka-angka tersebut disandingkan dengan dokumen publik di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal lelang LPSE, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2026, gambaran pola yang disinggung KPK memiliki wujud nyata yang bisa ditelusuri hingga ke rincian rupiah dan nama subkegiatan.

Anomali Angka di Balik Tren Positif

Upaya perbaikan tata kelola di Kotim sesungguhnya menunjukkan kemajuan pada sejumlah indikator resmi.

Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, aspek pencegahan korupsi daerah ini meraih skor 81 atau masuk kategori hijau.

Tren serupa terekam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang naik dari posisi 69,37 menjadi 71,42.

Lonjakan paling menonjol tercatat pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang melompat dari 66,25 menjadi 86,16. KPK sendiri mencatat angka ini sebagai sebuah capaian positif.

Catatan serius justru tertinggal pada sektor pelayanan publik yang masih bertahan di skor 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor terendah 59.

Aspek integritas dalam pelaksanaan tugas juga tertahan pada nilai 70,31. Angka ini memberi petunjuk kuat bahwa perbaikan sistem administrasi belum sepenuhnya sejalan dengan perubahan perilaku nyata di lapangan.

Ratusan Usulan Gaib dan Peringatan untuk Legislator

Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan pokir DPRD Kotim. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja yang dianalisis KPK, total usulan pokir anggota dewan periode 2024 mencapai 709 item.

Sebanyak 64 usulan berstatus menggantung pada tahap verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggaran yang sudah dialokasikan untuk 709 usulan itu sebesar Rp17,72 miliar, namun realisasinya justru membengkak menjadi Rp17,78 miliar melampaui rencana awal.

Temuan yang jauh lebih mengganggu adalah keberadaan 191 usulan pokir yang beroperasi di luar sistem SIPD sama sekali.

KPK juga mendeteksi anomali usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan, padahal secara aturan pokir terikat pada dapil legislator pengusul.

Wahyudi mengungkap pola menyimpang tersebut masih terus berlanjut pada usulan pokir 2025 dan 2026.

Penyaluran aspirasi yang semestinya berpedoman pada visi dan misi kepala daerah melalui kamus usulan, justru kerap disusupi program rutin tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran dinas.

”Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” ujar Wahyudi.

Temuan mengenai ratusan usulan yang berada di luar sistem resmi bersanding dengan pernyataan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

Rimbun menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat.

Pola Pemecahan Paket dan Jejak Rekanan Berulang

Sektor pengadaan barang dan jasa menyimpan serangkaian indikasi pelanggaran yang tidak kalah rumit.

KPK menemukan praktik pemecahan paket proyek yang semestinya wajib melalui mekanisme tender.

Indikasi ini terlihat dari lokasi kegiatan konstruksi yang berdekatan. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti proyek Pengadaan Langsung yang dikerjakan oleh penyedia berulang sejak tahun 2024 hingga 2026, yang diduga terafiliasi dengan pegawai negeri atau ASN Pemkab Kotim.

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 memperlihatkan pola konsentrasi lokasi yang sejalan dengan paparan KPK.

Kelurahan Baamang Barat saja mencatat 16 paket Pengadaan Langsung untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan lingkungan dengan akumulasi nilai Rp3,325 miliar.

Sebagian paket tersebut menyasar ruas jalan yang sama namun dipecah per jalur, seperti Jalan Wengga Jalur 4, Jalur 6, dan Jalur 8, dengan nilai masing-masing berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Jika ketiga paket jalur itu digabungkan menjadi satu pekerjaan utuh, nilainya menembus Rp500 juta, angka yang secara regulasi mengubah kewajiban metode pengadaannya dari Pengadaan Langsung menjadi tender terbuka.

Daftar Pengadaan Langsung kategori Pekerjaan Konstruksi se-Kotim tahun 2026 mencatat total 428 paket.

Sebanyak 79 paket di antaranya memiliki nilai persis Rp200 juta, dan mayoritas berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Pengelompokan nilai yang seragam seperti ini lazim dijadikan penanda dalam audit untuk mendeteksi indikasi pemecahan paket.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang telah menaikkan batas maksimal Pengadaan Langsung konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Ketentuan baru ini membuat tidak semua paket di rentang tersebut otomatis melanggar aturan.

Namun, penelusuran data menemukan tiga paket konstruksi bernilai di atas Rp400 juta yang tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Paket tertinggi tercatat senilai Rp800 juta untuk rehabilitasi jalan di Desa Sangai, angka yang tetap menabrak ambang batas tertinggi sekalipun regulasi baru diberlakukan.

Terkait dugaan penyedia berulang yang terafiliasi dengan ASN, publik menghadapi dinding pembatas sistem.

Data RUP maupun daftar paket LPSE yang tersedia untuk umum tidak menampilkan profil pemenang kontrak maupun dokumen kepemilikan perusahaan.

Klaim spesifik KPK ini baru bisa dibuktikan secara menyeluruh melalui akses terhadap data kontrak fisik dan analisis jejak digital di internal LPSE Kotim.

Anomali Kendaraan Dinas dan Sebutan ”Penyedia Multitalenta”

Sorotan KPK merambah pada sektor pengadaan barang lewat hasil analisis e-audit tahun anggaran 2024.

KPK mendapati transaksi pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang dinilai bermasalah.

Pembelian itu dilakukan bukan kepada dealer resmi kendaraan, melainkan kepada pihak yang oleh KPK disebut sebagai “penyedia multitalenta” dengan kualifikasi usaha yang tidak sesuai.

Temuan itu bertambah serius ketika penelusuran digital KPK menemukan kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kesamaan identitas jaringan itu menjadi petunjuk kuat adanya dugaan persekongkolan di antara kedua belah pihak sejak sebelum transaksi dilakukan.

Arsip RUP Kotim tahun 2024 mencatat satu paket yang paling mendekati spesifikasi temuan tersebut, yakni Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan di Sekretariat Daerah Kotim dengan kode RUP 52074126 senilai Rp3,3 miliar via mekanisme e-purchasing.

Selisih angka yang hanya Rp100 juta menjadikan paket ini kandidat paling relevan dibanding paket pengadaan lain yang nilainya jauh di bawah Rp1 miliar.

Pada tahun dan dinas yang sama, tercatat pula paket terpisah senilai Rp200 juta untuk aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, mengindikasikan bahwa kendaraan bermasalah yang dimaksud KPK kemungkinan besar menyasar pucuk pimpinan Pemkab Kotim, bukan kendaraan operasional staf biasa.

Keterbatasan akses publik kembali terjadi pada pembuktian rincian ini. Dokumen RUP tidak memuat nama penyedia maupun data alamat IP, sehingga konfirmasi lanjutan mengenai sosok “penyedia multitalenta” membutuhkan keterbukaan dokumen dari sekretariat daerah.

Satu fakta yang pasti, sejak paket senilai Rp3,3 miliar itu muncul pada 2024, Sekretariat Daerah tidak lagi mencatatkan pos pembelian kendaraan dinas jabatan pada RUP 2026.

Alokasi anggaran justru bergeser drastis ke pos sewa kendaraan dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp6,9 miliar.

Tender Gagal, Diulang, dan Indikasi Persekongkolan

Pada pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, hasil analisis KPK membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia.

Indikasi ini terekam dari sejumlah paket tender yang diikuti oleh peserta yang sama, namun mereka sengaja tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif.

Skema ini menurut penilaian KPK merupakan pola pengondisian yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam lelang terbuka.

Portal LPSE Kotim mencatat rekam jejak sedikitnya dua tender pekerjaan konstruksi bernilai besar yang sempat mengalami kegagalan pada tahun anggaran 2026.

Kedua paket itu adalah Pematangan Lahan Gedung Pertemuan Terpadu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pagu sekitar Rp6 miliar, serta Perluasan dan Rehabilitasi Aula Sei Mentaya dengan pagu sekitar Rp2,5 miliar.

Kedua paket sempat dinyatakan gagal pada percobaan pertama, sebelum ditender ulang.

Hingga data pengadaan ini ditelusuri, proses tender ulang kedua proyek tersebut masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, serta belum sampai pada tahap penandatanganan kontrak.

Sistem informasi publik di LPSE tidak menyediakan akses terhadap berkas evaluasi penawaran maupun daftar rincian peserta yang gugur pada tahap awal.

Kondisi tersebut membuat pola gagal-ulang pada proyek strategis ini sejalan dengan kekhawatiran KPK mengenai kualitas tender di Kotim, meskipun pembuktian persekongkolan secara hukum tetap membutuhkan keterbukaan dokumen berita acara evaluasi dari kelompok kerja pengadaan.

Pola Penamaan Generik Rp12 Miliar di Tujuh OPD

Kanal Independen pernah melaporkan pola hibah tanpa identitas penerima ini di Disbudpar Kotim pada pertengahan Mei lalu, ketika Kepala Disbudpar Ramadansyah menyatakan seluruh proses hibah dinasnya sengaja ditahan untuk evaluasi lanjutan.

BACA JUGA: Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

Penelusuran RUP dan APBD 2026 kali ini menunjukkan pola serupa menyebar jauh lebih luas dari satu dinas itu.

Sedikitnya tujuh OPD mencatatkan alokasi hibah dengan format penamaan yang seragam, yakni “Belanja Hibah Uang/Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

Seluruh paket tersebut tidak memuat nama lembaga penerima di dalam portal pengadaan, dengan akumulasi nilai mencapai Rp12,085 miliar.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memegang porsi terbesar dengan alokasi hibah mencapai Rp5,7 miliar.

Pos hibah uang senilai Rp3 miliar di dalam alokasi tersebut memiliki angka yang identik dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, pada akhir Maret lalu.

Dadang saat itu menyebut usulan awal dana hibah KONI Kotim sebesar Rp750 juta untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XIII di Pangkalan Bun Oktober mendatang dinilai tidak cukup oleh dewan, sehingga disepakati naik menjadi Rp3 miliar.

Nama KONI memang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen RUP Dispora, namun kesamaan angka dan momentum ini menjadi catatan yang menuntut verifikasi faktual di lapangan.

Hibah Kesbangpol yang Hilang dari Portal Pengadaan

Temuan dengan tingkat kejanggalan lebih tinggi terekam di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dokumen APBD 2026 mencatat alokasi belanja hibah di dinas ini mencapai Rp6,65 miliar.

Anggaran tersebut terpecah ke dalam tiga subkegiatan utama, yakni Rp3,5 miliar untuk fasilitasi kelembagaan partai politik dan pemilu, Rp1,05 miliar untuk pendaftaran dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta Rp2,1 miliar untuk fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

Berbeda dengan Disbudpar maupun Dispora yang setidaknya masih mencatatkan paket hibahnya di dalam portal RUP meskipun tanpa nama penerima, seluruh anggaran Rp6,65 miliar di Kesbangpol ini sama sekali tidak muncul sebagai paket berlabel hibah di sistem SIRUP 2026.

Dana miliaran rupiah itu sah tercatat di dalam APBD, tetapi jejaknya lenyap begitu memasuki sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa yang semestinya terbuka untuk pengawasan publik.

Pos hibah kerukunan umat beragama senilai Rp2,1 miliar di Kesbangpol ini terkonfirmasi bukan bagian dari perkara dugaan korupsi hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar di Sekretariat Daerah yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

Kedua anggaran itu berasal dari OPD dan skema yang berbeda. Namun minimnya jejak dokumentasi pada kategori hibah yang sama memperlihatkan kerentanan sistematis yang berpotensi berulang di pintu anggaran lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD telah menggariskan aturan main yang ketat.

Setiap penyaluran hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merincikan identitas penerima, nominal, serta tujuan penggunaan.

Regulasi itu juga menegaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan secara berulang setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali terdapat evaluasi khusus dari kepala daerah untuk program yang bersifat strategis.

Sorotan KPK terhadap karut-marut kelengkapan identitas hibah dan pokir ini dipertegas oleh pernyataan Wahyudi mengenai akar persoalan di daerah.

”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

Bayang-Bayang Preseden

Peringatan dari pimpinan KPK maupun regulasi Kemendagri bukan ancaman kosong di atas kertas. Kotim sudah punya preseden hukum yang berkekuatan tetap atas pola serupa.

Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada awal 2025 memperberat vonis Ketua KONI Kotim Ahyar Umar menjadi 5 tahun penjara dengan pidana pengganti Rp7,9 miliar, dan Bendahara Bani Purwoko menjadi 2 tahun penjara atas kasus korupsi hibah tahun anggaran 2021-2023.

Dua kasus lain masih berjalan. Dugaan korupsi hibah Pilkada di KPU Kotim dan hibah keagamaan di Sekretariat Daerah, masing-masing senilai sekitar Rp40 miliar, ditangani gabungan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotim hingga awal Juli 2026, dengan total nilai hibah yang tengah diselidiki sekitar Rp80 miliar.

Skala yang jauh lebih besar terlihat di Jawa Timur, tempat KPK mengembangkan kasus manipulasi dana hibah pokir DPRD hingga menjerat 21 tersangka pada Oktober 2025, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang diduga menerima komitmen fee hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

Resep yang Dititipkan KPK

Atas seluruh catatan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berdasarkan RPJMD, RKPD, dan program prioritas daerah.

Kemudian, memperketat pengawasan demi akuntabilitas birokrasi termasuk menghapus risiko perjalanan dinas fiktif, memperbaiki tata kelola BMD yang skornya paling rendah di antara seluruh aspek MCSP, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.

Dua Wajah Retorika Eksekutif

Sederet temuan angka dan anomali tata kelola tersebut kini berhadapan dengan pernyataan resmi kepala daerah.

Empat bulan sebelum rapat koordinasi di Jakarta, tepatnya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 pada Maret 2026, Bupati Kotim Halikinnor tampil dengan ketegasan normatif.

Dia menegaskan bahwa usulan pokir wajib berbasis kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

Halikinnor saat itu mematok empat syarat mutlak pengusulan pokir, yakni harus mencerminkan aspirasi dapil, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta memiliki kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

Namun, saat berdiri di hadapan jajaran pimpinan KPK pada Juli ini, pernyataan Halikinnor lebih banyak menyuarakan komitmen pembenahan secara umum.

Halikinnor menegaskan pentingnya koordinasi bersama KPK untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Masukan dari lembaga antirasuah itu disebutnya akan menjadi pedoman pembenahan berkelanjutan agar Pemkab mengetahui titik kelemahan yang harus diperbaiki.

Mengenai esensi evaluasi bersama lembaga pemberantas korupsi tersebut, Halikinnor merangkumnya lewat satu kalimat yang menyiratkan pilihan langkah pengamanan.

”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

Dokumen APBD dan RUP Kotim 2026 menyodorkan realitas yang kontras jika disandingkan dengan syarat teknis Musrenbang bulan Maret dan metafora “rawat jalan” pada bulan Juli.

Terdapat sedikitnya Rp12 miliar dana hibah yang identitas penerimanya tidak dicantumkan ke publik, Rp6,65 miliar di antaranya bahkan lenyap dari portal pengadaan, rekam jejak pembelian kendaraan Rp3,3 miliar yang nilainya paling mendekati temuan e-audit KPK meski identitas penyedianya belum terkonfirmasi, serta praktik pemecahan paket dan tender gagal-ulang yang tetap terjadi.

Sejauh mana resep rawat jalan yang dipilih pimpinan daerah mampu menyembuhkan anomali pada angka-angka anggaran tersebut, masih menjadi pembuktian yang belum terjawab dokumen resmi mana pun. (ign)