✨ Intinya sih...

• Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran pada Minggu (4/10/2026) menyatakan sedang memediasi sengketa lahan antara warga Sebabi dan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
• Sengketa ini bermula dari eksekusi lahan seluas 1.607 hektare senilai Rp438,11 miliar pada 24 September, berdasarkan putusan Majelis Basara Hai (adat).
• PT BAP pada 25 September mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Sampit senilai Rp120,99 miliar terhadap enam "Pangadu perkara adat", dengan sidang perdananya dijadwalkan Selasa (6/10/2026).
• Majelis Adat juga memberikan batas waktu sekitar 8-15 Oktober, sebelum memanggil manajer PT BAP terkait sanksi adat yang tersisa.
• Dalam perkara lain, PT BAP masih menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius senilai Rp104 miliar.

SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi sengketa lahan yang menempatkan warga berhadapan dengan gugatan raksasa korporasi, memicu langkah politik dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran guna meredam tensi di lapangan.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu turun menemui warga Sebabi, Minggu (4/10/2026), di tengah agenda resminya menyalurkan bantuan pangan dan air bersih untuk warga terdampak kekeringan.

Saat dimintai tanggapan mengenai langkah hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), gubernur memberikan satu jawaban pasti dengan menyebut sedang memediasi dengan pihak perusahaan.

Tenggat Waktu Majelis Adat

Eksekusi lahan seluas 1.607 hektare atas putusan senilai Rp438,11 miliar terlaksana pada 24 September lalu. Pada hari eksekusi itu, Ketua Let (Hakim) Adat Wawan Embang menyebut komunikasi antara warga dan perusahaan sudah beberapa kali difasilitasi Agustiar Sabran, tanpa titik temu hingga putusan dibacakan.

Majelis, katanya, akan menyerahkan kelanjutannya kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan catatan bahwa “ada batas kesabaran, ada batas masa tunggu, ada batas kejenuhan”.

Pada hari yang sama, anggota Majelis Hermas Bintih Assan mengatakan Majelis berharap penyelesaian lewat meja gubernur. Ia merujuk pada pesan gubernur agar investor dijaga dengan kebenaran dan keadilan.

Hermas juga menyebut negosiasi masih terbuka selama tidak mengubah isi putusan. Ia menambahkan jangka dua atau tiga kali tujuh hari untuk satu sanksi adat yang tersisa, sebelum Majelis memanggil manajer-manajer PT BAP.

Keesokan harinya, 25 September, PT BAP mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Sampit senilai Rp120,99 miliar terhadap enam Pangadu perkara adat. Sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara lain, perusahaan itu masih menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius senilai Rp104 miliar.

Mediasi Menjelang Sidang

Kanal Independen mewawancarai gubernur usai penyaluran bantuan pangan dan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Kecamatan Telawang. Wawancara berlangsung singkat di sela jadwal gubernur yang padat hari itu.

Atas pertanyaan soal putusan Basara Hai, gubernur menyatakan pemerintah mendengar aspirasi lebih dulu, hadir dalam persoalan ini, dan mendukung upaya penyelesaian.

”Kami akan datang dan mendengar dulu aspirasinya. Nanti, pemerintah pasti hadir untuk persoalan ini,” katanya.

Atas pertanyaan soal gugatan PT BAP, ia menyatakan mengetahuinya, sedang memediasi dengan pihak perusahaan, dan meminta didoakan yang terbaik.

Rute Menuju Titik Sengketa

Pada kunjungannya di Telawang, gubernur menambah bantuan pangan 500 paket dan bantuan beras menjadi 1.500 sak.

Hari itu gubernur juga menyalurkan bantuan di Baamang serta di Seruyan Raya, Danau Seluluk, dan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Selain menyerahkan bantuan, rombongan juga bergerak ke km 79 jalan Sampit-Pangkalan Bun, Kecamatan Seruyan Raya, tempat massa Desa Bangkal menutup akses PT BAP untuk menuntut plasma.

Selain itu, mendatangi aula terbuka Desa Sebabi, tempat Majelis Basara Hai menggelar sidang adat pada Agustus lalu.

Beban Ganda Jabatan Strategis

Agustiar berada di dua posisi sekaligus. Ia gubernur, dan Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga yang membentuk Majelis Basara Hai.

Namanya tercantum pada kolom ”mengetahui” SK pembentukan majelis, yang juga mewajibkan majelis melapor bertahap kepada Ketua Umum DAD.

Wawan menilai, bila perusahaan menggugat putusan Basara Hai, yang digugat secara yuridis adalah SK tersebut.

Mediasi yang disebut gubernur akan diuji dua penanda waktu, yakni sidang perdana gugatan baru yang dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026), dan jangka yang disebut Hermas, yang bila dihitung sejak 24 September, berakhir sekitar 8 sampai 15 Oktober. (hgn/ign)