• Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, akan menggelar aksi besar-besaran pada 23 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di depan Kantor Central PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL).
• Aksi ini mendesak PT HAL melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024.
• Putusan adat tersebut terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra oleh PT HAL, yang telah menyatakan perusahaan bersalah dan menjatuhkan sanksi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.
Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.
Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.
Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.
Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.
Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.