Masyarakat dan tokoh adat merujuk pada Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa sengketa dan pelanggaran hukum adat yang sudah diputus melalui Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat kecamatan bersifat final dan mengikat para pihak yang berperkara.

Secara faktual, Masyarakat Adat Dayak Tualan Hulu menilai PT HAL masih mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan sengketa adat tersebut, baik terkait pemulihan hak atas lahan waris dan area kuburan maupun pemenuhan sanksi adat yang telah ditetapkan.

Kondisi itu memicu keputusan untuk menggelar aksi secara terbuka sebagai bentuk tekanan sosial dan politik agar perusahaan patuh terhadap hukum adat yang telah diakui dalam peraturan daerah.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Berpusat di depan atau halaman Kantor Central PT HAL di kawasan Sebungsu/Tumbang Mujam.

Rute keberangkatan massa direncanakan bermula dari Desa Luwuk Sampun menuju lokasi kantor perusahaan, dengan partisipasi Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu dan elemen pendukung lainnya yang bersimpati terhadap perjuangan penegakan hukum adat.

Bentuk kegiatan aksi meliputi orasi, diskusi terbuka mengenai proses dan substansi putusan adat, serta pemasangan tenda dan kursi di halaman kantor perusahaan sebagai simbol bahwa masyarakat adat siap ”berdiam” di depan pintu perusahaan sampai ada itikad baik untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (ign)