Intinya sih...

• Mediasi sengketa perdata (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt) antara warga Desa Sebabi dan PT Bumi Sawit Kencana serta PT Agro Indomas di Pengadilan Negeri Sampit gagal pada Rabu, 16 September 2026.
• Warga sebagai penggugat menolak melanjutkan mediasi karena tidak didampingi kuasa hukum, yang berujung pada penundaan agenda mediasi.
• Kuasa hukum warga menyatakan kasus ini adalah konflik agraria, yang berpotensi menjadi dasar penundaan proses pidana sesuai asas prejudisial Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
• Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri menyepakati perubahan pendekatan penanganan konflik agraria menjadi restoratif-humanis dan meminta moratorium (penangguhan sementara) perkara pidana terkait.
• Status hukum tiga warga Desa Sebabi, Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J, yang telah terbit surat perintah penyelidikan (Sprindik), masih menggantung di kepolisian.

SAMPIT, kanalindependen.id – Meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit gagal menjembatani sengketa antara warga Desa Sebabi melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

Ahmad Robbi Hidayat beserta barisan penggugat dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt menolak melangkah lebih jauh dalam sesi mediasi yang digelar Rabu, 16 September 2026.

Keputusan ini diambil karena agenda tersebut berjalan tanpa kehadiran kuasa hukum yang mendampingi warga.

Penolakan warga berujung pada penundaan agenda mediasi. Penggugat bersikukuh meminta kehadiran pengacara dalam setiap sesi perundingan ke depan.

Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum warga baru akan mengajukan surat kuasa khusus secara spesifik guna memenuhi syarat pendampingan proses mediasi tersebut.

Seusai persidangan, Sapriyadi menyampaikan pandangannya mengenai keberlanjutan proses gugatan perdata ini.

”Semakin jelas bahwa kasus dengan PT BSK ini adalah konflik agraria, bukan pidana,” kata Sapriyadi.

Sengketa Perdata sebagai Kriteria Penundaan Pidana

Ucapan Sapriyadi memiliki pijakan kerangka hukum yang identik dengan pembahasan sebelumnya mengenai penerbitan Sprindik terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J.

Aktifnya sengketa perdata atas objek yang sama tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya peristiwa pidana yang terpisah. Kedua proses hukum itu pada prinsipnya bisa berjalan berdampingan.

Substansi terpenting dari terus bergulirnya Perkara 63 adalah terpenuhinya kriteria untuk menunda proses pidana.

Landasan ini berpijak pada asas penundaan pidana prejudisial sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, bukan berfungsi sebagai bukti tunggal bahwa unsur pidana otomatis lenyap.

Kerangka Serupa Kesimpulan DPR dan Bareskrim

Konstruksi hukum tersebut sejalan dengan dokumen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dokumen hasil rapat itu secara eksplisit mencantumkan perintah perubahan pendekatan penanganan perkara.

”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengakselerasi perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis, serta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi kesimpulan rapat tersebut.

Poin kedua dari dokumen itu menegaskan permintaan penangguhan proses hukum secara lebih lugas.

”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta mendukung penyelesaian perkara yang menjadi atensi dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” lanjut dokumen itu.

Kesimpulan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Istilah “restoratif-humanis” dalam poin pertama kesimpulan RDP itu identik dengan diksi yang digunakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Terminologi tersebut tercantum dalam pesan tertulis Dodo kepada Kanal Independen pada 13 September 2026, tepat sebelum jadwal klarifikasi tiga petani Sebabi.

Ia saat itu menegaskan bahwa penyidik akan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif apabila peristiwa yang menjerat ketiga petani disimpulkan sebagai konflik agraria.

Status yang Masih Menggantung di Kepolisian

Kanal Independen belum memperoleh konfirmasi resmi soal hasil penentuan status “konflik agraria atau bukan” yang disebut Dodo sebagai tujuan utama klarifikasi pada 14 September lalu.

Berlanjutnya Perkara 63 ke tahap mediasi, yang terjadi tepat dua hari setelah pemeriksaan polisi tersebut, menambah bukti lapangan bahwa sengketa lahan warga Sebabi dengan PT Bumi Sawit Kencana masih berproses aktif di jalur perdata.

Situasi perdata yang masih berjalan aktif ini persis mencerminkan kondisi dalam kesimpulan RDP Komisi III sebagai kriteria perkara yang layak mendapat perlindungan dari kriminalisasi. (ign)