• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kapolres dan Kementerian Agama mengeluarkan imbauan penyesuaian aktivitas ruang publik selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
• Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), seperti karaoke dan diskotik, diminta untuk tidak beroperasi siang maupun malam sepanjang bulan puasa.
• Pemilik warung makan, rumah makan, kedai minuman, dan kantin diimbau tidak membuka usaha pada pagi hingga siang hari, atau wajib menggunakan tirai jika tetap beroperasi.
• Pemerintah melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan tanpa izin, serta aksi kebut-kebutan atau aktivitas lain yang mengganggu ketenangan Ramadan.
• Tradisi bagarakan sahur diperbolehkan menggunakan peralatan kesenian mulai pukul 01.30 WIB dan pengeras suara paling cepat pukul 02.00 WIB, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum.
• Asisten I Setda Kotim, Waren, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama kepolisian akan melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (14/2/2026).
SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang Ramadan, pemerintah kembali menata ritme ruang publik di Kotawaringin Timur. Aktivitas hiburan malam diminta berhenti, sebagian warung makan menyesuaikan jam operasional, dan masyarakat diingatkan menjaga ketertiban. Kebijakan yang berulang tiap tahun ini bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang bagaimana keseimbangan antara kekhusyukan ibadah, kebutuhan ekonomi, dan stabilitas sosial dijaga.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui imbauan bersama Bupati, Kapolres, dan Kementerian Agama meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) tidak beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Karaoke, diskotik baik di hotel berbintang maupun melati serta bentuk hiburan malam lainnya diminta menghentikan aktivitas, siang maupun malam.
Asisten I Setda Kotim, Waren, menyebut kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Pelaku usaha diharapkan mematuhi imbauan ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, persoalan Ramadan di Kotim tidak berhenti pada penutupan hiburan malam. Warung makan dan aktivitas sosial di ruang publik kerap menjadi titik sensitif antara kebutuhan ekonomi dan tuntutan ketertiban.
Dalam imbauan tersebut, pemilik warung, rumah makan, kedai minuman, dan kantin diminta tidak membuka usaha pada pagi hingga siang hari. Jika tetap beroperasi, tempat usaha wajib ditutup menggunakan tirai agar tidak terlihat terbuka secara umum sebuah praktik yang sudah lama dikenal masyarakat sebagai bentuk kompromi sosial.
Di sisi lain, potensi gangguan ketertiban juga menjadi perhatian. Pemerintah melarang produksi, penjualan, maupun penggunaan petasan tanpa izin, termasuk aksi kebut-kebutan dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan Ramadan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memastikan keamanan rumah saat ditinggal beribadah, serta mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Untuk tradisi bagarakan sahur, batas waktu turut diatur. Kegiatan menggunakan peralatan kesenian diperbolehkan mulai pukul 01.30 WIB, sedangkan penggunaan pengeras suara paling cepat pukul 02.00 WIB, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Di atas kertas, imbauan ini tampak jelas. Namun, pertanyaan yang kerap muncul setiap Ramadan tetap sama: apakah pengawasan akan berjalan konsisten, atau hanya berhenti pada dokumen administratif.
Waren menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian akan melakukan pemantauan lapangan guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan.
Ramadan di Kotim pada akhirnya bukan hanya soal menutup hiburan malam atau menertibkan warung makan. Ini tentang bagaimana pemerintah hadir secara konsisten—menjaga kekhusyukan ibadah, melindungi ketertiban sosial, sekaligus memastikan toleransi tidak sekadar menjadi slogan. (***)