• Fenomena karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menunjukkan karakter "api dalam tanah" (underground fire) pada kawasan gambut yang secara perlahan merambat dan menghanguskan bangunan warga.
• Insiden terbaru terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, saat sebuah rumah di Jalan Pengaringan Permai, Sampit, ludes terbakar; sebelumnya, sebuah rumah kayu kosong di Gang Swadaya, Jalan Pelita Barat, juga rata dengan tanah akibat perambatan bara gambut.
• Kebakaran ini disebabkan oleh tanah gambut kering yang bertindak layaknya "briket raksasa", menyimpan bara api aktif di bawah permukaan tanpa asap, kemudian membakar fondasi atau dinding bangunan yang bersentuhan langsung.
• Kepolisian, Disdamkarmat, dan Satgas Karhutla Kotim menaruh perhatian khusus pada pola kebakaran ini, menekankan perlunya proses pendinginan total (mopping up) hingga kedalaman tanah untuk memadamkan bara tersembunyi.
• Rentetan musibah ini menyoroti lemahnya kewaspadaan masyarakat dan otoritas terkait terhadap bahaya api dalam tanah gambut, khususnya terhadap bangunan yang berdiri tanpa jarak sekat (clearing zone) dari lahan gambut kering.
• Kanal Independen mendesak mitigasi darurat berupa ekskavasi sekat bakar, penyiraman mopping up dengan injeksi air ke dalam tanah gambut, serta kewajiban "buffer zone" minimal 15-20 meter dari dinding rumah di kawasan pinggiran lahan gambut.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menunjukkan karakter yang kian ganas dan canggih mematikan. Bencana tidak lagi sekadar memperlihatkan kobaran api liar di permukaan, melainkan ancaman tersembunyi berupa api dalam tanah (underground fire) pada kawasan gambut yang secara perlahan merambat dan tiba-tiba menghanguskan bangunan warga.
Ancaman bara bawah tanah ini terbukti nyata lewat dua insiden kebakaran bangunan yang terjadi beruntun di wilayah perkotaan Sampit. Kasus terbaru menghebohkan warga di Jalan Pengaringan Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa siang (25/8/2026).
Sebuah bangunan rumah tepat di depan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Soedirman, ludes dilalap si jago merah. Kobaran api membumbung tinggi dari bagian rumah yang berdempetan langsung dengan hamparan lahan kosong bervegetasi gambut kering yang juga terbakar.
“Kebakaran bangunan di dekat pengaringan Jenderal Sudirman,” ungkap Rahmad Hidayat, salah seorang warga di lokasi kejadian.
Insiden di Pengaringan Permai ini mengulang skenario mengerikan yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Gang Swadaya, belakang Kompleks Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat. Dalam peristiwa tersebut, sebuah rumah kayu kosong terisolasi rata dengan tanah akibat perambatan bara gambut (re-ignition).
Meski pemadaman permukaan sempat dinyatakan terkendali pada siang hari, bara api di kedalaman tanah gambut tetap menyala selepas Magrib hingga membakar habis struktur bangunan kayu di atasnya.
Dua peristiwa ini menegaskan bahwa karakter tanah gambut kering Kotim bertindak layaknya “briket raksasa”. Di bawah terik matahari ekstrem, suhu di dalam lapisan tanah gambut dapat menyimpan bara api aktif tanpa memancarkan asap tebal di permukaan, sebelum akhirnya membakar fondasi atau dinding kayu bangunan yang bersentuhan langsung dengan tanah.
Pihak Kepolisian bersama Disdamkarmat dan Satgas Karhutla Kotim kini menaruh perhatian khusus pada pola kebakarannya. Penanganan kebakaran di area pemukiman yang berbatasan dengan lahan gambut tidak bisa lagi sekadar memadamkan api yang terlihat di mata (surface fire), melainkan membutuhkan proses pendinginan total (mopping up) hingga kedalaman tanah guna memastikan bara tersembunyi benar-benar mati.
Rentetan musibah di Pelita Barat dan Pengaringan Permai menelanjangi lemahnya kewaspadaan masyarakat serta otoritas terkait terhadap bahaya api dalam tanah gambut. Membiarkan bangunan kayu berdiri menempel langsung dengan semak belukar gambut kering tanpa jarak sekat (clearing zone) sama saja menempatkan aset warga di atas bahan peledak yang siap terpicu kapan saja.
Kanal Independen mendesak langkah mitigasi darurat dari pemerintah dan warga: Ekskavasi Sekat Bakar dan Penyiraman Mopping Up: Tim pemadam gabungan wajib melakukan pendinginan injeksi air ke dalam tanah gambut pada setiap lokasi karhutla di sekitar permukiman warga untuk membunuh sisa bara tersembunyi.
Kewajiban Buffer Zone 15 Meter: Pemkab Kotim melalui RT/RW wajib menginstruksikan pemilik bangunan di kawasan pinggiran lahan gambut untuk membersihkan vegetasi kering minimal radius 15-20 meter dari dinding rumah guna memutus perambatan api bawah tanah.(***)