SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir lintasan yang merendam kawasan pasar Parenggean pada Minggu malam (19/4/2026) mengungkap tabir lama tentang buruknya kesadaran lingkungan. Camat Parenggean, Muhamad Jais, angkat bicara mengenai penyebab utama genangan setinggi 30 sentimeter yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi tersebut.
Dalam pernyataannya, Jais mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap perilaku oknum warga dan pedagang yang secara sengaja menutup saluran drainase dengan papan atau material lain demi kepentingan pribadi. Meski pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga RT rutin melakukan gotong royong setiap hari Jumat, sumbatan-sumbatan baru terus muncul.
Sebagai langkah tegas, pihak Kecamatan kini sedang merancang nota kesepahaman (MoU) dengan Damang Adat untuk menerapkan sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan dan perusak drainase.
“Kami sedang membicarakan masalah hukum adat ini bersama Lurah dan Demang. Sosialisasi sudah dilakukan, tinggal menunggu drafnya diterapkan. Ini supaya masalah sampah di Parenggean bisa tertib,” tegas Jais, Senin (20/4/2026.
Secara geografis, Parenggean merupakan wilayah berbukit. Jais menjelaskan bahwa banjir semalam murni kiriman air dari perbukitan yang turun dengan deras. Namun, air tersebut terperangkap di area pasar karena dua faktor utama: sampah plastik dan endapan tanah latrit yang menutup lubang pembuangan.
“Kalau drainase lancar, tidak akan banjir. Tanah kita sebagian latrit, nah ini yang menutup drainase selain sampah-sampah. Ditambah lagi ada oknum yang menutup saluran dengan papan,” tambahnya.
Meskipun banjir hanya bertahan sekitar 3-4 jam dan tidak sampai masuk ke rumah warga, Jais mengakui bahwa pembenahan drainase secara permanen masih terkendala oleh efisiensi anggaran. Saat ini, pemerintah kecamatan baru bisa memaksimalkan lahan seluas 4 hektare untuk tempat pembuangan sampah (TPS) dan melakukan penimbunan jalan dengan bantuan pihak ketiga.
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat langkah Camat Parenggean yang menggandeng Lembaga Adat sebagai langkah yang sangat menarik. Ketika aturan administratif negara mulai dianggap “angin lalu” oleh sebagian warga, maka pendekatan budaya dan sanksi adat seringkali jauh lebih ditakuti dan efektif.
Namun, kami juga mencatat poin penting soal “keterbatasan anggaran”. Jika setiap tahun anggaran drainase selalu kalah telak oleh efisiensi, maka gotong royong sesering apa pun hanya akan menjadi solusi jangka pendek (patchwork).
Masyarakat Parenggean harus memilih: terus-menerus panik menyelamatkan dagangan setiap hujan lebat, atau mulai melipat papan-papan penutup drainase dan berhenti membuang sampah ke parit sebelum “denda adat” mengetuk pintu mereka.
Air dari bukit adalah berkah alam, tapi air yang tergenang di pasar adalah ‘karya’ manusia yang tidak tertib.(***)