✨ Intinya sih...

• Pasar Mangkikit di Kotawaringin Timur (Kotim), yang dibangun sejak 22 Februari 2015 dengan dana lebih dari Rp20 miliar, hingga kini mangkrak dan tidak berfungsi, memaksa pedagang berjualan di lokasi yang tidak layak.
• Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim yang baru dilantik, Muslih (11 September lalu), mendapat ultimatum dari Ketua DPRD Kotim Rimbun pada Kamis (1/10) untuk segera membereskan masalah tersebut.
• Kemacetan proyek Pasar Mangkikit terkait dengan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya (HEJ), Leonardus Minggo Nio, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024 dan tertangkap pada 12 September 2025 di Jakarta.
• Leonardus Minggo Nio telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp177.359.663 pada 13 Juli 2026 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya atas kasus dugaan korupsi Gedung Expo Sampit TA 2019-2020.
• Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Zulhaidir, juga divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara yang sama dan kini sedang menempuh jalur kasasi.
• Selain masalah Pasar Mangkikit, DPRD Kotim juga menyoroti adanya penguasaan lapak dan los pasar milik pemerintah oleh kelompok tertentu tanpa landasan hukum, serta ditemukannya banyak proyek pasar lain di berbagai kecamatan Kotim yang juga mangkrak.

SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan tiga lantai berkapasitas 578 kios berdiri bisu di Jalan Pangeran Antasari. Sejak tiang pertamanya terpancang 22 Februari 2015, Pasar Mangkikit yang menelan dana lebih dari Rp20 miliar ini tak pernah menyentuh fungsinya.

Sebelas tahun berlalu, tumpukan beton tersebut justru memaksa seorang pedagang sayur bertahan hidup membaur dengan genangan lumpur pinggir jalan dekat Markas Kodim 1015/Sampit.

”Sudah lima tahun lebih di sini. Setiap hujan, pasti becek. Atap juga semrawut. Mau bagaimana lagi, ini satu-satunya tempat kami bisa berjualan,” katanya, April lalu.

Kondisi fisik Pasar Mangkikit hanya satu keping dari teka-teki panjang aset daerah yang lumpuh di Kotawaringin Timur. Tumpukan masalah ini sekarang berpindah ke meja Muslih, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim yang baru dilantik 11 September lalu.

Monumen Beton dan Ultimatum Legislatif

Beban tersebut langsung berhadapan dengan peringatan keras dari kursi legislatif. Ketua DPRD Kotim Rimbun melontarkan ultimatum pada Kamis (1/10).

”Kalau kepala dinas baru tidak mampu membereskan ini, ya lebih baik mundur saja daripada tidak mampu. Dia ditempatkan di situ tentunya guna membereskan masalah di situ,” tegas Rimbun.

Rotasi birokrasi, menurutnya, wajib menghasilkan kinerja riil. “Masalah-masalah seperti ini harus dibereskan. Jangan sampai terus menjadi persoalan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Muslih mewarisi ruang kerja yang menyimpan banyak janji tak tertagih. Pendahulunya, Johny Tangkere, pernah memegang posisi ini sebagai Pelaksana Tugas. Johny menjanjikan inventarisasi aset pasar secara menyeluruh pada Mei 2025.

”Kita sedang mendata satu per satu, apa saja yang masih ada di dalam, lalu kalau memang mangkrak kita akan coba usulkan untuk dimanfaatkan kembali,” kata Johny kala itu.

Setahun lewat dari pernyataan tersebut, janji pelaporan publik itu menguap tanpa rupa.

Janji Menguap dan Sandera Hukum

Kemacetan proyek fisik di lapangan ternyata berakar langsung dari pelarian bos PT Heral Eranio Jaya (HEJ), mitra Pemkab Kotim dalam proyek tersebut. Bupati Kotim Halikinnor mengakui hilangnya kepastian kelanjutan proyek pasar terjadi akibat raibnya direktur perusahaan itu selama lebih dari setahun.

Direktur Utama PT HEJ, Leonardus Minggo Nio, masuk Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024 dan baru tertangkap di Jakarta pada 12 September 2025.

Dia terseret perkara dugaan korupsi Gedung Expo Sampit tahun anggaran 2019-2020, sebuah proyek yang juga berada di bawah payung dinas tersebut.

Pascapenangkapan Leonardus, Pemkab Kotim melayangkan gugatan perdata wanprestasi pada Februari 2026. Putusan final ditargetkan keluar pada pertengahan tahun, namun hingga awal Oktober statusnya belum menemui kejelasan.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta uang pengganti Rp177.359.663 kepada Leonardus pada 13 Juli 2026 untuk kasus Expo Sampit.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Zulhaidir, turut terseret dalam perkara yang sama. Ia divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan kini menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses birokrasi dan hukum yang berjalan lambat ini menghancurkan ketahanan ekonomi pedagang.

Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, mengungkap bahwa kegagalan proyek ini membuat sejumlah pedagang bangkrut, jatuh sakit, hingga ada yang meninggal dunia.

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah mendeteksi persoalan sejak 2020 lewat temuan maladministrasi penundaan berlarut yang memblokir akses jalan warga sekitar. Monitoring lanjutan lembaga ini pada 2021 mencatat perbaikan belum tuntas.

Anggota DPRD Kotim Dapil I, Riskon Fabiansyah, pada Januari lalu sempat turun memantau lokasi sembari menaruh harapan pembangunan bisa dilanjutkan tahun ini atau paling lambat tahun depan. Sembilan bulan usai kunjungan, realitas bangunan tak berubah.

Wabah Bangunan Kosong di Pelosok

Penyakit infrastruktur mangkrak ini turut menyebar ke luar wilayah kota. Proyek pasar bernilai puluhan miliar rupiah tercatat terbengkalai di Kecamatan Kotabesi, Mentaya Hulu, Telawang, Mentaya Hilir Utara, Desa Samuda di Mentaya Hilir Selatan, hingga Desa Tumbang Sangai di Kecamatan Telaga Antang.

Pengamat kebijakan publik Riduan Kesuma mencatat bangunan pasar di Tumbang Sangai rusak parah tanpa pernah difungsikan sejak rampung dikerjakan.

Merespons banyaknya pasar tidak fungsional, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi sempat menyoroti kualitas perencanaan dinas teknis terkait pada pertengahan 2024 lalu.

”Kalau hanya satu atau dua pasar yang tidak fungsional, itu wajar. Di Kotim ini cukup banyak dan ini berjalan sudah sejak lama. Artinya kita ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan itu sehingga anggaran yang digunakan terbuang begitu saja,” nilainya.

Pola identik yang terjadi hampir di setiap kecamatan membuat Ketua Umum Fordayak Kotim Audy Valent, pada periode yang sama, mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah pengusutan.

Beban Ganda dan Penguasaan Gelap

Pusat perbelanjaan yang beroperasi juga tengah berjuang bertahan hidup. Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) perlahan kehilangan pembeli akibat pergeseran tren belanja daring dan kemunculan lokasi niaga baru.

DPRD Kotim sempat menggelar rapat kerja khusus pada 7 November 2024, merumuskan tujuh rekomendasi mulai dari perbaikan sarana hingga wacana penghapusan retribusi.

Sekretaris Pengurus PPM Yudhi menyebut momen itu sebagai kali pertama dalam 20 tahun pedagang dilibatkan berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Hingga detik ini, tindak lanjut ketujuh rekomendasi itu belum dilaporkan secara terbuka.

Tugas Muslih semakin berat saat Rimbun melempar persoalan baru yang masih menggantung soal status kepemilikan lapak. Ketua DPRD Kotim itu menuding ada penguasaan lapak dan los milik pemerintah daerah oleh kelompok tertentu tanpa landasan hukum.

”Jangan sampai pasar yang dibangun pemerintah, tetapi penguasaannya justru jatuh kepada orang-orang tertentu. Ini harus ditertibkan,” ucap Rimbun.

Ia menuntut pemerintah daerah memiliki data konkret terkait penghuni, dasar pemanfaatan, serta status sewa fasilitas tersebut. Rimbun menegaskan pengelolaan pasar tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan retribusi daerah, melainkan harus memastikan pasar tertata dan pedagang mendapatkan lapak secara adil.

Rimbun tidak merinci pasar mana yang ia maksud, dan penelusuran Kanal Independen belum menemukan catatan kasus spesifik serupa pada pemberitaan terdahulu.

DPRD Kotim memastikan akan memantau ketat penyelesaian seluruh tunggakan birokrasi ini. Keberadaan Muslih di kursi kepala dinas kelak akan diukur dari kemampuannya membongkar warisan masalah pendahulunya.

”Dia ditempatkan di situ tentunya untuk membereskan masalah yang ada di situ,” ujar Rimbun menegaskan ulang. (ign)