• Rapat kerja Komisi II DPRD Kotim pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyepakati tiga poin untuk mengatasi masalah antrean dan distribusi BBM bersubsidi di Kotim: meminta data distribusi dan kuota BBM dari Pertamina kepada pemerintah daerah, mendistribusikan BBM ke Pertashop di pedalaman, serta membentuk satgas pengawasan BBM oleh Pemda.
• Sales Branch Manager Fuel Kalteng II Pertamina Patra Niaga, Lucky Haryanto, tidak langsung menyerahkan data kuota BBM riil Kotim saat ditanya jurnalis, menyebut data sudah dipegang Pemda atau memerlukan permohonan resmi, padahal BPH Migas menyatakan data tersebut adalah informasi publik.
• Pembatasan pembelian BBM roda empat di Kotim diterapkan maksimal 30 liter per hari, yang dinilai tidak sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang menetapkan 50 liter, tanpa dasar hukum yang jelas.
• Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM di Kotim terkesan lemah; delapan mobil modifikasi yang diamankan Polres Kotim pada 8 Mei 2026 hanya dikenai sanksi tilang, berbeda dengan kasus di Kotawaringin Barat pada 30 April 2026 yang menangkap tiga pengetap dan dua operator SPBU.
• Rapat menyoroti adanya saling lempar wewenang antar Pertamina, Hiswana Migas, SPBU, dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan distribusi BBM pasca-SPBU, serta absennya pejabat kunci dari beberapa instansi yang diundang.
• Solusi berupa penambahan Pertashop di pedalaman dinilai tidak mengatasi masalah kelangkaan dan harga tinggi BBM subsidi karena Pertashop hanya menjual BBM nonsubsidi, yang model bisnisnya sedang goyah dan banyak gerai mangkrak.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebelum sejumlah poin kesimpulan rapat disepakati. Rapat yang semula dipimpin Rimbun, Ketua DPRD Kotim, dilanjutkan oleh Kurniawan Sekretaris Komisi II DPRD Kotim.
Selama kurang lebih empat jam, rapat kerja berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Rabu, 26 Agustus 2026, pimpinan rapat akhirnya membacakan kesimpulan pertama, meminta Pertamina dan instansi migas menyerahkan data distribusi serta kuota BBM untuk Kotawaringin Timur kepada pemerintah daerah demi transparansi.
Semua pihak yang hadir di ruangan itu menyatakan sepakat.
Begitu forum bubar, rentetan pertanyaan diajukan Jurnalis kepada Sales Branch Manager Fuel Kalteng II Pertamina Patra Niaga, Lucky Haryanto.
Saat ditanya angka kuota riil Kotim, jawabannya berlapis. Kuota disebut mencukupi, datanya sudah dipegang masing-masing pemerintah daerah, dan kewenangan penetapannya ada di BPH Migas.
Ketika didesak, ia meminta permohonan resmi diajukan kepada Pertamina atau BPH Migas dengan alasan data tidak bisa diserahkan begitu saja. Padahal, jurnalis sudah lebih dulu mengonfirmasi hal ini kepada BPH Migas dan justru diarahkan kembali ke Pertamina.
Dua kenyataan yang saling bertolak belakang mencuat dari situasi ini. Pertama, apabila data kuota memang sudah dipegang pemerintah daerah, kesimpulan rapat yang meminta Pertamina menyerahkan data tersebut menjadi kehilangan relevansi. Salah satu dari dua pernyataan itu tidak akurat.
Kedua, angka yang diminta sejatinya bukan rahasia perusahaan. BPH Migas secara berkala mengumumkan SK Penetapan Kuota JBT per Kabupaten/Kota, SK Penetapan Kuota JBKP per Kabupaten/Kota, dan Daftar Sub Penyalur di situs resminya sebagai informasi publik. Dokumen itu bukan informasi yang harus dimohonkan secara khusus.
Forum Keempat dalam Lima Bulan
Pertemuan rapat kerja yang berakhir menjelang adzan magrib itu, bukanlah panggung perdana yang membahas persoalan ini.
DPRD Kotim melalui Komisi II sudah memanggil Pertamina pada 20 April 2026 untuk mencari jalan agar petani tetap mendapat BBM bersubsidi di tengah masifnya pelangsiran.
Kala itu, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menyebut antrean mengular karena konsumen industri ikut memburu BBM di SPBU akibat harga bensin industri yang mencapai Rp30 ribu hingga Rp34 ribu per liter.
Rangkaian berlanjut pada 18 Mei saat DPRD melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Samuda.
Tiga hari berselang, pada 21 Mei, Komisi II kembali membahas skema khusus solar untuk petani.
Forum itu mengungkap laporan pembelian biosolar oleh pelangsir sekitar Rp300 ribu per jeriken, yang kemudian dijual ke petani menembus angka di atas Rp1 juta.
Bupati Kotim Halikinnor kemudian merespons pada 3 Agustus, menyatakan akan memanggil Pertamina dan mengajukan tambahan kuota bila pasokan memang berkurang.
Lima bulan bergulir dengan empat forum resmi. Alasan pemicu antrean terus berganti: konsumen industri, disparitas harga, panic buying, hingga pelangsiran. Kesimpulannya nyaris monoton, bermuara pada pengawasan bersama.
Kali ini, wujudnya berupa pembentukan satuan tugas, penyusunan surat edaran pemerintah daerah, serta permintaan perluasan pasokan Pertashop ke pedalaman.
Satgas sendiri tidak tertuang sebagai instrumen dalam regulasi migas mana pun. Sebaliknya, instrumen sah yang sudah diatur negara justru luput dieksekusi.
Alat Pertama: Batas 50 Liter yang Dipangkas Jadi 30
Negara sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 untuk mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Aturan ini sangat rinci. Pembelian Pertalite kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dipatok maksimal 50 liter per hari.
Untuk biosolar, jatah roda empat pribadi 50 liter, angkutan umum roda empat 80 liter, dan angkutan roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.
Keputusan ini juga mempertegas mekanisme bahwa kelebihan pembelian dilayani dengan harga nonsubsidi dan dikategorikan sebagai jenis bahan bakar umum.
Pertamina memegang kewajiban mencatat nomor polisi setiap transaksi dan menyetor laporan setiap tiga bulan.
Kenyataannya, Lucky Haryanto menyodorkan angka berbeda. Ia menyebut kendaraan roda empat kini dibatasi maksimal 30 liter dan roda dua maksimal 5 liter demi mengurai antrean. Langkah ini diklaim sebagai hasil kesepakatan bersama pihak terkait.
Angka 30 liter itu memangkas 20 liter dari plafon nasional.
Sepanjang rapat, tidak ada yang mempertanyakan dasar hukum pemangkasan tersebut, siapa pihak yang menetapkan kesepakatan, batas waktu pemberlakuannya, hingga alasan mekanisme kelebihan pembelian dengan harga nonsubsidi tidak dijalankan sesuai instruksi BPH Migas.
Dampaknya langsung terasa di jalanan. Pengendara yang terpaksa pulang dengan tangki separuh kosong akan kembali antre keesokan harinya atau berburu SPBU lain pada hari yang sama. Antrean tidak pernah hilang. Siklusnya sekadar berputar lebih cepat.
Alat Kedua: Kunci Subpenyalur di Tangan Bupati
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengambil porsi terpanjang untuk membeberkan rentetan hal yang tidak bisa dilakukan pemerintah daerah.
Pemda, jelas Rody, tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi bagi pelangsir yang membawa BBM subsidi dari kota ke pedalaman. Penjualan BBM subsidi mutlak berada di lembaga penyalur resmi.
Ia memperingatkan, bupati bisa terseret kasus hukum berdasarkan Undang-Undang Migas jika menerbitkan rekomendasi semacam itu, mengacu pada peristiwa yang menurutnya pernah terjadi di Lamandau.
Sebagian besar penjelasan tersebut bersandar pada aturan yang benar. Namun, narasi itu mengabaikan keberadaan pintu legal yang kuncinya dipegang langsung oleh bupati.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil telah resmi mencabut aturan lama tahun 2015.
Subpenyalur dalam regulasi ini bukanlah pengecer yang dilegalkan. Mereka adalah perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum tersentuh penyalur resmi.
Mekanismenya bersifat tertutup, murni tanpa transaksi jual beli komersial, dan ongkos angkutnya ditetapkan langsung oleh bupati.
BPH Migas bahkan memperpanjang masa transisi skema ini hingga 30 September 2025 melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025. Tenggat perpanjangan itu sudah berlalu hampir setahun.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga dalam rapat sempat menyinggung skema subpenyalur sebagai opsi yang bisa didalami bagi wilayah 3T.
Ia menyebut skema penunjukan BPH Migas ini sudah berjalan di Sumatera, tetapi belum diterapkan di wilayah ini.
Namun tanpa penetapan resmi dari bupati, termasuk rumusan ongkos angkutnya, skema tersebut dipastikan tidak akan berjalan di Kotim.
Alat Ketiga: Surat Rekomendasi Tanpa Evaluasi
Pemerintah daerah, menurut Rody, sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi bagi UMKM, transportasi sungai, dan petani agar mendapat BBM bersubsidi tanpa harus antre melalui instansi pembina masing-masing.
Skema ini memiliki payung hukum berupa peraturan BPH Migas tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP, yang kini memfasilitasi proses penerbitan secara elektronik.
Hal menarik muncul ketika Rody sendiri mengakui bahwa skema ini masih perlu dikonfirmasi ke Pertamina, apakah berjalan mulus di lapangan atau masih bermasalah. Artinya, instrumen ini sudah digunakan tanpa pernah ditakar keberhasilannya.
Berapa banyak rekomendasi yang terbit tahun ini, total volume BBM yang menyertainya, hingga porsi yang benar-benar dilayani SPBU, tidak dibahas dalam forum yang menghabiskan waktu berjam-jam tersebut.
Alat Keempat: Ancaman Pidana yang Terhenti pada Tilang
Ancaman pidana dalam penyalahgunaan BBM tidak bisa lagi ditepis dengan dalih Pertalite bukan barang subsidi.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat ini berlaku bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Frasa terakhir ini secara hukum mencakup Pertalite.
Polres Kotim sempat menggelar razia di sejumlah SPBU di Sampit pada 8 Mei 2026 dan mengamankan delapan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Petugas juga menemukan modus pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem agar pelaku mendapatkan barcode berbeda.
Kapolres saat itu menyatakan kendaraan diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut demi menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Sejumlah media belakangan memberitakan delapan kendaraan tersebut hanya dikenai sanksi tilang.
Delapan hari sebelumnya, kabupaten tetangga mencatat hasil yang bertolak belakang.
Polres Kotawaringin Barat mengamankan lima orang di sebuah SPBU di Kecamatan Arut Selatan pada 30 April 2026.
Tiga orang merupakan pengetap, sementara dua lainnya berstatus operator SPBU. Mereka memodifikasi tangki kendaraan dan memakai lebih dari satu barcode.
Bukti yang disita meliputi tiga ponsel yang masing-masing menyimpan empat, 20, dan sembilan barcode program Subsidi Tepat, serta satu unit mesin pompa.
Tiga puluh tiga barcode bersarang dalam tiga ponsel
Kasus di Pangkalan Bun ini menunjukkan celah pada tiga klaim yang disampaikan pihak-pihak terkait pada hari itu.
Pertama, Pertamina mengklaim sistem tidak memungkinkan kendaraan mengisi berulang karena barcode yang sama akan berubah warna kuning lalu terblokir.
Argumen ini mungkin benar untuk satu barcode, tetapi menemui jalan buntu saat berhadapan dengan 33 barcode.
Kedua, pihak SPBU menyatakan tidak berwenang menolak pembeli selama barcode terbaca aktif dan sesuai kendaraan, serta tidak bisa mendeteksi barcode kloningan.
Kenyataannya di Pangkalan Bun, praktik penyimpangan itu terbongkar berkat laporan warga, bukan temuan sistem.
Ketiga, Hiswana Migas menyebut bahwa sepanjang pantauan mereka tidak ada permainan, serta menjanjikan sanksi tegas jika ada laporan. Berbanding terbalik dengan itu, dua dari lima orang yang diamankan di Kobar justru berstatus sebagai operator SPBU.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor mengungkap bahwa sekitar 20 hingga 30 orang melaporkan barcode mereka dipakai orang lain.
Ia memberi contoh kasus, seorang pemilik barcode menetap di Samuda, tetapi riwayat transaksinya tercatat di Jalan Sudirman, Sampit. Tidak satu pun dari puluhan laporan ini yang dikonfirmasi status penyelesaiannya di forum tersebut.
Saling Lempar Wewenang
Fakta yang paling gamblang dari rapat tersebut bukan menyoal siapa yang bersalah, melainkan mempertontonkan ketiadaan pihak yang merasa memiliki wewenang.
Pertamina bersikukuh kewenangannya sebatas pengawasan di dalam area SPBU. Begitu kendaraan keluar, peruntukan BBM bukan lagi ranah mereka.
Hiswana Migas menyuarakan hal senada, menyebut distribusi pasca-SPBU di luar kendali organisasi. Pihak SPBU pun beralasan mereka tidak punya hak menolak konsumen dengan barcode sah.
Saat peserta forum menyinggung soal laporan pelangsir yang membawa senjata tajam di SPBU Pelantaran, Pertamina menjawab bahwa petugas SPBU hanya sebatas melarang dan mengimbau. Selebihnya, hal itu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah pun menarik diri dari garis depan pengawasan. Rody menjelaskan fungsi pengawasan BBM telah beralih ke perangkat ESDM Provinsi Kalimantan Tengah semenjak kewenangan itu ditarik pada 2016.
Sejak tahun itu pula, daerah tidak pernah lagi membentuk tim penertiban distribusi. Menariknya, perangkat provinsi yang disebut memegang kewenangan tersebut tidak terdengar menyampaikan penjelasan sepanjang forum.
Satu-satunya pihak yang secara terbuka menyatakan kesiapan adalah perwakilan SPBU Mentaya, Nadiyansyah. Ia menyatakan dukungan dan berterima kasih apabila aparat bersedia kembali menggelar pengawasan bersama secara langsung di lokasi SPBU seperti pada masa lalu.
Solusi Pertashop yang Menjauhi Akar Masalah
Kesimpulan kedua rapat mendesak Pertamina mendistribusikan pasokan BBM ke Pertashop di wilayah pedalaman.
Perwakilan Pertamina menyebut baru ada sekitar 13 Pertashop resmi yang melayani 17 kecamatan di Kotim. Ia mengakui jumlah kelembagaan penyalur ini masih kurang dan membuka peluang bagi investor baru.
Akhyannoor berharap ekspansi ini dapat dimaksimalkan di wilayah selatan dan pedalaman untuk meredam harga eceran di daerah seperti Antang Kalang yang bisa menembus Rp25 ribu per liter.
Namun, solusi ini membentur realitas: Pertashop tidak menjual produk yang memicu lonjakan harga di pedalaman.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, saat menjawab sorotan DPR pada November 2025, secara gamblang menjelaskan bahwa aturan yang berlaku membatasi Pertashop hanya untuk menjual BBM nonsubsidi.
Sejak harga Pertamax naik pada 10 Juni 2026, model bisnis Pertashop sedang goyah. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia merilis laporan bahwa penjualan Pertamax anjlok pada rentang 50 hingga 60 persen, memaksa ratusan gerai berhenti beroperasi.
Dalam rapat, seorang peserta mengungkap adanya Pertashop di Kotim yang kini mangkrak ditumbuhi rumput liar, serta melempar dugaan tentang pasokan yang dialihkan di tengah jalan.
Pertamina menjawab dugaan itu dengan riwayat kelangkaan stok Pertamax pada 2025 yang membuat sebagian pengelola kehilangan kepercayaan.
Klaim kedua belah pihak bisa saja benar. Namun, perdebatan itu gagal menjawab satu substansi utama: bagaimana gerai yang dilarang keras menjual bensin subsidi diharapkan menolong warga pedalaman yang terbebani harga eceran Rp25 ribu per liter.
Angka yang Tertahan di Ruang Rapat
Klaim bahwa kuota telah mencukupi berulang kali digaungkan sepanjang rapat. Sayangnya, klaim itu tidak pernah dikawal oleh pemaparan angka yang bisa diuji langsung oleh publik.
Rody sempat menyebut kuota Pertalite berada di kisaran 1.900-an dan diproyeksi mampu memasok hingga 38 SPBU, meski di lapangan hanya ada sekitar 31 SPBU yang beroperasi.
Angka itu meluncur dengan nuansa keraguan, tanpa dipertegas apa satuan pengukurannya.
Angka yang bisa dihitung secara matematis justru datang dari Pertamina. Stok Pertalite di Depot Sampit tercatat 3.165 kiloliter dengan asumsi ketahanan sekitar sembilan hari.
Merujuk pada data itu, kebutuhan harian Pertalite untuk Kotim dan Katingan berada di kisaran 350 kiloliter. Angka ini sejalan dengan paparan Pertamina bahwa pasokan per SPBU berkisar antara 8 hingga 24 kiloliter.
Data biosolar memperlihatkan selisih konsumsi yang lebih mencolok. Stok 3.637 kiloliter diproyeksi hanya bertahan lima hari. Artinya, serapan harian menyentuh angka 725 kiloliter, atau dua kali lipat lebih besar dari kebutuhan Pertalite.
Angka ini memotret daerah yang denyut ekonominya digerakkan oleh mesin diesel, sekaligus menjelaskan sebagian alasan mengapa pusaran antrean solar tidak pernah surut.
Konteks yang lebih luas di tingkat nasional sebenarnya tersedia, dan diungkap ke publik pada hari yang sama.
Pertamina mengerek harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026 untuk Jakarta dan sekitarnya, sementara harga Pertalite dan biosolar ditahan di angka Rp10.000 dan Rp6.800.
Selisih antara Pertalite dan Pertamax melebar dari sekitar Rp2.300 menjadi Rp6.250 hanya dalam semalam.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas merinci dampaknya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Penyaluran Pertalite naik 9,19 persen setelah 10 Juni, berlanjut naik 12,92 persen sepanjang Juli, dan bertahan di rata-rata 84.368 kiloliter per hari pada Agustus meskipun Pertamax telah turun ke Rp15.950.
Fenomena ini diakuinya sebagai perpindahan konsumsi. Sementara itu, penyaluran solar subsidi merangkak naik 15,10 persen pada Agustus sejalan dengan eskalasi aktivitas logistik.
Dua rapat yang digelar di Jakarta dan Sampit membahas persoalan yang identik di hari yang sama. Namun di Sampit, solusi angka yang ditawarkan sekadar penambahan kuota sebesar tiga persen untuk periode Oktober hingga Desember.
Absennya Pejabat Kunci
Menjelang forum berakhir, seorang peserta menyoroti persoalan di salah satu SPBU yang disebut warga memberlakukan sistem nomor antrean, di mana warga tanpa nomor dilaporkan ditolak petugas.
Ia bermaksud mengonfirmasi masalah tersebut, mengklaim memiliki tiga orang saksi dan bukti foto, tetapi perwakilan SPBU yang bersangkutan tidak hadir.
Akhyannoor turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat dari instansi yang diundang secara resmi oleh Komisi II, mencakup kepolisian, kejaksaan, hingga kepala dinas terkait.
Pimpinan rapat mencatat fakta lapangan bahwa dari sejumlah SPBU yang bersedia hadir, mereka hanya mengutus perwakilan bawahan, bukan level manajer pengambil keputusan.
Mengawasi Antrean, Bukan Sasaran
Sesaat sebelum rapat ditutup, pimpinan rapat Kurniawan, melontarkan teguran keras. Ia mendesak semua pihak memosisikan diri sebagai warga yang harus ikut mengantre 15 hingga 20 menit, serta meminta Pertamina turun langsung merasakan antrean itu, bukan sebatas menanti laporan.
Tiga poin kesimpulan dibacakan Kurniawan. Pertama, Pertamina dan instansi Migas diminta menyampaikan data distribusi serta kuota BBM kepada pemerintah daerah Kotim.
Kedua, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedalaman, Pertamina diminta mendistribusikan BBM ke Pertashop yang berada di daerah pedalaman.
Ketiga, Pemerintah daerah diminta menerbitkan surat edaran dan membentuk tim satuan tugas atau satgas penanganan BBM, khususnya untuk mengawasi distribusi BBM, mencegah pelangsiran, serta mengawasi petugas SPBU yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah dibacakan, semua pihak menyatakan sepakat, dan rapat resmi ditutup. Satgas akan dibentuk. Surat edaran pemerintah daerah akan disusun.
Namun ironisnya, data mengenai kuota riil Kotim, realisasi penyalurannya, dan sebaran alokasi per SPBU tetap terkunci di dalam ruangan itu, meskipun kesimpulan rapat memerintahkannya untuk diserahkan.
Tanpa transparansi angka-angka tersebut, satuan tugas yang dibentuk kelak hanya bisa bekerja mengawasi panjangnya antrean. Bukan melacak ke mana sebenarnya lebih dari satu juta liter bahan bakar itu mengalir setiap harinya. (hgn/ign)