• Sekitar 50 warga Desa Sebabi berhadapan dengan sekuriti dan aparat berseragam lengkap dari PT Bumi Sawit Kencana di Sampit pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait sengketa lahan.
• Bersamaan dengan ketegangan di lokasi portal, sebuah pondok kayu milik warga yang didirikan pada 21 Agustus 2026 di titik lain lahan sengketa dibongkar secara sepihak oleh pihak perusahaan saat tidak berpenjaga, dan baliho kantor hukum juga dirusak.
• Konflik ini berpusat pada lahan seluas 172,46 hektare yang sedang dalam proses hukum melalui Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 September 2026.
• Menurut Sutomo, salah satu penggugat, warga menolak permintaan perusahaan untuk membongkar portal karena lahan masih dalam sengketa dan pengurusan di pengadilan.
• Tindakan pembongkaran pondok dan perusakan baliho oleh perusahaan berpotensi memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama (kini Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang milik orang lain dan dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri.
• Kehadiran personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi, yang bergerak bersama sekuriti perusahaan, dipertanyakan dasar pengerahan dan kewenangannya dalam sengketa perdata.
SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.
Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.
Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.
Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.
Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.
”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.
Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.
”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.
Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik
Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.
”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.
Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.
”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.
Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.
Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.
Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.
Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.
”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.
”Kami tetap menolak,” tegasnya.
Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.
Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.
Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri
Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.
Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.
Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.
Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.
Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.
Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.
Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.
Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.
Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.
Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.
Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.
Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.
Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.
Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.
Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.
Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.
Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.
Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.
Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.
Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat
Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.
Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.
Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.
Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.
Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.
Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.
Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.
Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.
Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.
Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria
Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.
Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.
Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.
Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.
Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.
Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.
Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.
Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.
Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.
Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara
Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.
Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.
Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.
Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.
Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.
Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.
Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.
Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.
”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)