• Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menangkap pria inisial IM pada Senin (13/7/2026) di sebuah kamar barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal.
• IM diamankan atas dugaan mengedarkan pil Zenith dan mencatut nama GDAN untuk meyakinkan calon pembeli, setelah GDAN menerima laporan.
• Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
• IM saat ini berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan awal, dengan barang bukti akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin sebelum dilakukan gelar perkara.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyergap sebuah kamar barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Senin (13/7/2026).
Dalam operasi itu, petugas mengamankan pria berinisial IM yang baru saja terbangun dari tidurnya.
Pelaku menjadi target penindakan setelah pengurus GDAN menerima laporan bahwa ia berulang kali mencatut nama organisasi mereka untuk meyakinkan calon pembeli mengenai keamanan transaksi pil Zenith yang dijajakannya.
Dari penggeledahan di kamar barak tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Penindakan ini bermula dari laporan GDAN yang menerima informasi terkait aktivitas pelaku di lapangan.
Dalam menjalankan aksinya, IM mengaku kepada sejumlah orang bahwa ia dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin resmi dari organisasi tersebut.
Klaim sepihak yang tidak benar ini mendorong pengurus GDAN menelusuri informasi tersebut dan melaporkannya langsung ke Mapolresta Palangka Raya.
Saat diamankan petugas, IM sempat menyampaikan ungkapan, ”di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Menurut Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, ucapan tersebut bertolak belakang dengan dugaan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat keras sekaligus mencatut nama organisasi yang konsisten membantu aparat memerangi narkoba.
”GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.
Menanggapi filosofi yang dilontarkan pelaku, Ririn mengingatkan bahwa prinsip menghormati aturan tempat tinggal harus dibuktikan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat.
”Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang membenarkan adanya penangkapan di Jalan Lele tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal dan bersiap melakukan gelar perkara.
”Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yonika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan peredaran ribuan butir obat terlarang berpotensi membawa konsekuensi pidana berat.
Apabila hasil penyidikan, uji forensik, dan gelar perkara nantinya membuktikan dugaan bahwa terperiksa berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli, penyidik dapat menerapkan Pasal 114 ayat (1).
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Bobot hukuman tersebut lebih berat dibandingkan Pasal 112 untuk kasus kepemilikan atau penguasaan semata, yang mengatur ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Pola Berulang di Jekan Raya
Pengungkapan di barak Jalan Lele ini menambah catatan penindakan peredaran obat terlarang di kawasan Jekan Raya.
Data operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan pola serupa dalam beberapa bulan terakhir.
Pada 14 Januari 2026, kepolisian menyita 84 butir obat sejenis seberat 43,13 gram dalam operasi yang bersamaan dengan pengungkapan kasus sabu.
Dua bulan berselang, tepatnya 27 Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengurus GDAN juga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, dan mengamankan dua terduga pengedar beserta ratusan butir pil Zenith.
Dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, insiden di Jalan Lele menjadi penindakan ketiga dengan karakteristik lokasi serupa, yaitu kamar barak atau rumah kos padat penduduk di seputaran Jekan Raya.
Keterlibatan GDAN dalam pelaporan dan pendampingan operasi ini sejalan dengan langkah organisasi sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025 di Betang Hapakat Palangka Raya.
Digagas oleh sejumlah tokoh adat dan agama, organisasi ini dalam sepuluh bulan terakhir telah menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, jajaran Ditresnarkoba, hingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta ikut melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Bidpropam Polda Kalteng.
Langkah organisasi ini merespons situasi peredaran gelap di daerah, terutama setelah insiden di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada awal Juli lalu yang mengakibatkan tiga personel Polres Katingan tewas saat menggerebek terduga bandar narkoba.
Peristiwa tersebut mendorong Ririn Binti kembali menegaskan sikap perang total terhadap jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Tengah.
Zenith, Ancaman Lama yang Belum Selesai
Persistensi temuan pil Zenith di lapangan menunjukkan bahwa obat berbahan aktif karisoprodol ini masih beredar di Palangka Raya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini sejak 2009, sebelum pemerintah resmi memasukkannya ke dalam daftar Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.
Setahun sebelum aturan klasifikasi baru itu terbit, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat menetapkan Kalimantan Tengah berstatus darurat Zenith setelah Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran hampir 56 ribu butir dalam satu tahun kalender.
Pada masa itu, harga jual yang berkisar Rp2.500 per butir membuat obat ini mudah dijangkau berbagai kalangan.
Delapan tahun berselang, penindakan di Jalan Lele membuktikan obat yang sama masih ditemukan beredar di lingkungan permukiman kota.
Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul pasokan 1.600 butir pil tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Bagi GDAN, penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjual nama organisasi untuk melindungi aksi kejahatan.
”Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Ririn. (ign)