Intinya sih...

• Bio, buronan utama pascakejadian tewasnya tiga polisi di Katingan, ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026, setelah enam hari pelarian.

• Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, Bio direbut massa dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, insiden yang menyebabkan tewasnya tiga personel kepolisian (Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana) serta seorang warga bernama Teriyo.

• Bio, yang ditangkap bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, kini berstatus tersangka dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan medis. Ia adalah residivis kasus narkotika yang pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 19 Juli 2022 sebagai kurir sabu dan kini diduga menjadi bandar.

• Kepolisian terus berupaya membongkar jaringan narkotika yang lebih besar, dengan Bio mengaku menerima pasokan sabu dari Pontianak. Total sembilan tersangka telah diamankan, dan tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

• Kasus ini menyoroti fenomena vonis ringan di pengadilan Kalimantan Tengah dan regulasi remisi yang melonggar bagi terpidana narkotika, dipicu putusan Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2021 yang membatalkan syarat *justice collaborator* untuk remisi, yang dianggap membuka pintu bagi residivis kembali ke masyarakat lebih cepat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sepekan Bio menjadi buron paling dicari setelah kepungan massa di Desa Tumbang Kalemei merebutnya dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan pada fajar 2 Juli 2026.

Peristiwa yang meninggalkan tiga jasad polisi di tepi Sungai Katingan itu memicu pengejaran intensif menyeberangi batas provinsi.

Pelarian tersebut putus di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri menyergapnya bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, sebelum menerbangkan ketiganya ke Jakarta malam itu juga untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri.

”Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

Catatan kriminal tersebut bukan lembaran baru bagi aparat penegak hukum. Sebelum pengejaran lintas provinsi ini terjadi, pengadilan yang menaungi wilayah hukum Katingan pernah mengadilinya dengan peran yang sangat berbeda.

Kurir Sabu Berupah Rp300 ribu

Empat tahun silam, tepatnya pada 30 Maret 2022, polisi membekuk Bio saat dia berada di atas kapal feri penyeberangan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 0,04 gram dari tas pinggangnya. Uraian perkara yang dikuatkan Pengadilan Negeri Kasongan mencatat bahwa Bio mengakui perannya bukan sebagai pemilik jaringan, melainkan perantara yang mencarikan pesanan sabu untuk orang lain.

Dia membeli barang haram tersebut dari tiga pemasok dengan volume pesanan berkisar 2,5 hingga 5 gram per transaksi. Jasa kurir itu memberi Bio upah Rp300 ribu dari pemesan.

Bio dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman yang berat untuk peran kecilnya di lapangan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, putusan yang hanya terpaut enam bulan di atas batas hukuman paling ringan dalam pasal tersebut.

Naik kelas, Bandar Sasaran 12 Personel Polisi

Nama Bio kembali mencuat setelah vonis itu. Kali ini, dia diduga bukan lagi berada di level kurir.

Bio menjadi target utama yang disebut secara eksplisit sejak awal perencanaan operasi 2 Juli 2026.

Operasi tersebut mengerahkan 12 personel Satresnarkoba yang dibagi ke dalam dua tim taktis.

Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya menyebut Bio sebagai residivis kasus narkotika.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke tempat kejadian perkara menemukan fakta lapangan yang melampaui catatan kriminal Bio.

Hasil penelusuran Kompolnas terhadap kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengungkap bahwa keluarga sasaran operasi ini memiliki rekam jejak sosial yang kerap memicu keresahan.

”Ternyata menurut warga sekitar memang memiliki rekam sejarah sosial yang kurang baik. Banyak komplain terhadap keluarga tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam.

Warga sekitar kerap mengeluhkan tindakan intimidatif keluarga itu, termasuk aksi menggedor rumah penduduk sambil membawa senjata tajam.

Pola Vonis Ringan

Fenomena yang melingkupi kasus Bio tercatat berulang di berbagai ruang sidang di Kalimantan Tengah.

Narkotika merupakan klasifikasi perkara paling dominan di pengadilan-pengadilan utama provinsi ini.

Laporan kinerja Pengadilan Negeri Sampit tahun 2024 mencatat 190 perkara narkotika, angka tertinggi dibandingkan seluruh jenis tindak pidana lainnya.

Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama mengadili 137 perkara serupa.

Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 690 kasus narkotika dengan total 849 tersangka.

Melihat volume perkara sebesar itu, vonis di bawah tuntutan jaksa bukan pengecualian.

Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Donny Martinus Samad yang terbukti menjadi perantara penyerahan narkotika golongan I, putusan yang terpotong tiga tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan angka 9 tahun.

Kasus lain yang paling mencolok sempat memicu gejolak sosial di depan gedung pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kepemilikan 200 gram sabu.

Putusan itu memicu gelombang protes belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat Dayak yang turun ke jalan. Menuntut ketiga hakim pemeriksa perkara dinonaktifkan.

Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai memanggil ketiga hakim tersebut untuk menjalani klarifikasi tertulis di bawah bayang-bayang demonstrasi susulan.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh.

”Kalau tidak demo besar-besaran sampai kasusnya di tingkat Mahkamah Agung, baru Saleh akhirnya divonis tujuh tahun,” kata Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, beberapa waktu lalu.

GDAN kembali mengerahkan massa dua kali ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada November 2025 demi mendesak hukuman maksimal dalam perkara pencucian uang yang menjerat Saleh.

”Walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” kata Ririen Binti.

Putusan kedua ini membuat total akumulasi hukuman Saleh mencapai 14 tahun penjara.

Ririen Binti memiliki analisis sendiri mengenai akar dari pola pengadilan yang berulang ini.

”Bandar besar susah ditangkap, karena di belakang mereka ada oknum aparat,” katanya.

Alasan tersebut menjelaskan mengapa GDAN sejak dideklarasikan pada Oktober 2025 memilih turun langsung ke jalan dan permukiman warga di Palangka Raya, dengan dukungan terbuka dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

Regulasi Melonggar, Pintu Penjara Terbuka Lebar

Bukan hanya dinamika di ruang persidangan. Sebuah fakta hukum yang mendahului vonis Bio turut memengaruhi jalurnya keluar dari sel tahanan.

Sejak 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana narkotika, setara dengan terpidana korupsi dan terorisme, menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi.

Pada 28 Oktober 2021, sembilan bulan sebelum Bio ditangkap, Mahkamah Agung membatalkan syarat tersebut dan menyatakan hak remisi berlaku sejajar bagi seluruh narapidana.

Sejak hari pertama menjalani masa hukuman, Bio berada di bawah perlindungan regulasi yang melonggar, tunduk pada aturan umum pembebasan bersyarat, yakni menjalani dua pertiga masa pidana serta melewati proses asimilasi setengah dari sisa masa pidana wajib.

Dihitung bertahap mengikuti kalender remisi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, hanya dengan mengandalkan Remisi Umum yang dipastikan cair setiap 17 Agustus, ambang dua pertiga masa pidana Bio sudah tercapai sekitar Agustus 2025, atau sekitar sepuluh bulan sebelum tragedi Tumbang Kalemei.

Jika akumulasi Remisi Khusus keagamaan turut dihitung ke dalam formula, ambang batas itu terdorong lebih maju ke pertengahan tahun yang sama, lebih dari setahun sebelum kekerasan meletus.

Lewat skenario mana pun, gerbang pembebasan bersyarat bagi perkara tersebut sudah terbuka secara legal jauh hari sebelum insiden berdarah terjadi.

Merenggut nyawa tiga personel, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

Seorang warga yang diduga aktif dalam kelompok penyerang, Teriyo (40), juga tewas tertembak dalam bentrokan bersenjata itu.

Kerasnya Perintah Presiden, Lunaknya Aturan

Pemberantasan narkoba sejatinya menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo sejak dilantik 20 Oktober 2024.

”Saya minta, Kapolri, tiga hal Anda yang memimpin untuk saya. Satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online,” kata Prabowo.

Namun, sepanjang periode Oktober 2024 hingga meletusnya tragedi Tumbang Kalemei pada Juli 2026, arsitektur hukum yang menentukan cepat lambatnya seorang residivis narkotika kembali ke tengah masyarakat sama sekali tidak berubah.

Putusan Mahkamah Agung yang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana narkotika telah berlaku sejak 2021. Tiga tahun sebelum Prabowo menjabat dan tidak ada ketok palu revisi kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat yang mengiringi seruan perang melawan narkoba tersebut.

Memburu Jaringan, Mahalnya Risiko Lapangan

Penangkapan Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu menambah daftar panjang subyek hukum dalam tragedi ini menjadi sembilan orang tersangka yang telah diamankan, sementara tiga orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu.

Penyidik kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara saat ini terus digulirkan untuk membongkar jaringan yang berada di atas struktur Bio.

Dalam pemeriksaan awal di Bareskrim, Bio mengakui rumahnya menjadi pusat transaksi dan dirinya rutin memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Pepe di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 juta setiap kali pengiriman.

Sembari kepolisian memburu jaringan di atasnya, jejak hukum Bio yang sejalan dengan perkara Donny, Saleh, dan Yuel menyingkap realitas yang timpang di Kalimantan Tengah.

Kerasnya ancaman undang-undang kerap melunak begitu memasuki ruang sidang dan gerbang pemasyarakatan.

Ruang persidangan yang berulang kali menjatuhkan vonis batas bawah, dipadukan dengan jalur remisi yang melonggar tanpa filter ketat, menunjukkan bahwa sistem hukum masih memberi ruang toleransi bagi perkara peredaran gelap.

Ketika penegakan hukum berjalan terlalu lembut dalam menindak perkara narkotika sejak dari meja hijau hingga pintu penjara, tragedi Tumbang Kalemei memperlihatkan besarnya risiko dan pertaruhan nyata di lapangan: hilangnya tiga nyawa personel kepolisian di aliran sungai. (ign)