• Seorang karyawan perempuan berinisial ADA (31) diduga melakukan penggelapan di lingkungan PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Sampit.
• Perbuatan tersebut diduga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp100 juta, tepatnya Rp99.999.958.
• Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan resmi dari pelapor RSD (39) baru diterima Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026.
• Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan ADA untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 488 subsider Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas di lingkungan kantor PT Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sempat berjalan seperti biasa. Namun di balik rutinitas itu, tersimpan persoalan yang akhirnya berujung ke ranah hukum.
Unit Reserse Kriminal Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perempuan berinisial ADA (31). Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp100 juta.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun laporan resmi baru diterima pihak kepolisian beberapa bulan kemudian.
“Laporan masuk ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Edy, Rabu (11/2/2026).
Berbekal laporan dari pelapor berinisial RSD (39), Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pihak-pihak yang mengetahui aktivitas terduga pelaku di lingkungan perusahaan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Adiprima. Nota-nota inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam mengurai dugaan penggelapan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp99.999.958 atau hampir Rp100 juta,” jelas Edy.
Setelah dinilai cukup bukti, terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ADA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 488 subsider Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut. (***)