Dokumen Tuntutan Menjelma Rencana Gerakan
Dalam beberapa hari terakhir, sikap warga dan unsur adat juga dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kotawaringin Timur.
Surat tertanggal 26 Februari 2026 itu memuat pernyataan kelompok masyarakat adat yang keberatan atas proses hukum terhadap Petrus Limbas, meminta evaluasi serta penghentian penyidikan, dan menyebut dukungan 1.700 warga bertanda tangan yang siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polres Kotim hingga diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isi surat dan rencana aksi tersebut.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan eskalasi jalur adat disuarakan, jalur pidana berjalan, mediasi pemerintah disebut pernah ditempuh, sementara tekanan publik bergerak ke arah aksi massa terbuka.
Dalam peta seperti ini, satu perubahan kecil dalam salah satu jalur, misalnya penahanan, mediasi baru, atau respons formal atas panggilan adat, berpotensi menjadi penentu arah konflik berikutnya.
Titik Genting dan Ruang Penyelesaian
Melihat rangkaian peristiwa yang kini mengemuka, sedikitnya ada beberapa titik genting yang akan menentukan arah konflik Sebabi ke depan.
Pertama, proses hukum terhadap Petrus Limbas. Pemanggilan Petrus sebagai tersangka ke Polres Kotawaringin Timur dan sikap aparat terhadap kemungkinan penahanan dinilai warga dan unsur adat sebagai ujian awal.
DAD Kotim sebelumnya menyampaikan permintaan agar penahanan dipertimbangkan kembali dengan alasan menjaga kondusivitas daerah, sambil tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kedua, respons terhadap surat keberatan dan rencana aksi massa. Dokumen yang menyebut dukungan ratusan hingga ribuan warga dan ancaman aksi di Mapolres Kotim menjadi indikator bahwa jalur tekanan publik sedang dibuka.
Respons resmi kepolisian atas isi surat tersebut, baik berupa dialog, penjelasan terbuka, maupun langkah-langkah pengamanan, akan berpengaruh besar terhadap eskalasi di lapangan.
Ketiga, kelanjutan jalur adat. Kedamangan Telawang menyatakan tiga panggilan adat tidak dihadiri. Ke depan, masih terbuka pertanyaan apakah akan ada upaya lanjutan untuk mempertemukan para pihak dalam forum adat, atau jalur tersebut berhenti di titik ini.
Kejelasan sikap pihak yang dipanggil, serta koordinasi antara kedamangan dan aparat penegak hukum, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian yang diakui negara.
Keempat, kepastian hasil mediasi pemerintah dan verifikasi lahan. Rapat-rapat penyelesaian klaim lahan serta verifikasi lapangan yang disebut telah dilakukan pemerintah daerah memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Apa saja temuan di lapangan, rekomendasi apa yang dihasilkan, dan dalam kerangka waktu apa keputusan soal batas lahan, area di luar HGU, dan kewajiban plasma akan diambil.
Tanpa kejelasan itu, tuntutan warga berpotensi terus berulang dalam bentuk aksi dan tekanan baru. Dalam peta besar konflik Sebabi, keempat titik ini saling terhubung.
Perubahan pada satu jalur, misalnya keputusan penahanan, pembukaan dialog adat baru, atau pengumuman hasil mediasi pemerintah, bisa mempengaruhi jalur lainnya, baik meredakan maupun justru menambah tebal lapisan konflik yang sudah berlangsung lama. (ign)