Intinya sih...

• DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada 26 Agustus 2026 menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) anti mafia dan penertiban BBM bersubsidi untuk mengatasi krisis antrean BBM di wilayah tersebut.
• Wakil Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, pada 27 Agustus 2026 mendukung pembentukan Satgas tersebut, namun mendesak empat poin lanjutan, mengingat agenda serupa sejak April 2026 belum menghasilkan Satgas yang berdiri nyata.
• Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, mengakui tim penertiban distribusi BBM bersubsidi tidak pernah dibentuk sejak kewenangan ditarik ke provinsi pada 2016, berbeda dengan Kotawaringin Barat yang langsung menertibkan antrean sehari setelah RDP pada 3 Agustus 2026.
• Kesulitan warga memperoleh BBM bersubsidi disinyalir akibat permainan oknum dan pelangsir; Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor menyebut 20-30 laporan barcode Subsidi Tepat dipakai orang lain, sementara razia 8 Mei 2026 di Kotim hanya berujung sanksi tilang.
• Riduwan Kesuma juga mendesak Dinas Perhubungan Kotim menertibkan parkir tak berizin di sekitar SPBU yang mengganggu lalu lintas dan disinyalir berujur pungutan liar, sebagaimana laporan warga pada 16 Maret 2024 di SPBU Km 8 Jalan Tjilik Riwut.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat dengar pendapat DPRD Kotawaringin Timur tentang krisis antrean BBM telah ditutup dengan satu kesepakatan, membentuk satuan tugas.

Merespons hasil itu, Wakil Komunitas Peduli Kotim Riduwan Kesuma merilis catatan berisi dukungan dan empat desakan lanjutan.

Keluarnya desakan ini memiliki pijakan kuat, mengacu rekam jejak birokrasi di Kotim. Sejarah di kabupaten ini mencatat riwayat panjang kesimpulan forum perwakilan rakyat kerap gagal berubah menjadi tindakan nyata di lapangan.

Riduwan membongkar sebuah kontradiksi yang selama ini dibiarkan tanpa jawaban.

”Diharapkan dalam waktu yang singkat ini, Pemkab Kotim dapat membentuk satgas anti mafia dan penertiban minyak bersubsidi di SPBU seluruh Kotim,” katanya, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan ini sepintas merangkum instruksi yang disepakati di ruang rapat 26 Agustus. Kesimpulan resmi dewan meminta pemerintah daerah menyusun surat edaran dan membentuk satuan tugas serupa.

Rapat 26 Agustus nyatanya bukanlah forum pertama. Sejak April 2026, persoalan antrean BBM telah memakan tiga agenda lain, yakni RDP pada 20 April, inspeksi mendadak ke SPBU Samuda pada 18 Mei, hingga RDP lanjutan soal solar petani pada 21 Mei.

Semuanya bermuara pada rekomendasi yang berputar pada wacana pengawasan bersama. Tidak satu pun dari rentetan agenda itu melahirkan satuan tugas yang benar-benar berdiri.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, secara terbuka mengakui dalam RDP Rabu (26/8/2026), bahwa tim penertiban distribusi BBM bersubsidi tidak pernah lagi dibentuk sejak kewenangan ditarik ke provinsi pada 2016.

Perbandingan yang mempertegas pola ini datang dari kabupaten tetangga untuk persoalan yang identik.

Kotawaringin Barat menggelar RDP distribusi BBM pada 3 Agustus 2026. Sehari berselang, tepatnya 4 Agustus, Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat langsung turun ke jalan menertibkan kendaraan yang mengantre di tiga SPBU.

DPRD Kobar dan Satgas BBM bahkan mengunci komitmen untuk melakukan sidak lanjutan demi memastikan kesepakatan itu dijalankan.

Kotim menghabiskan empat bulan dan tiga forum sebelum sampai ke rapat serupa pada 26 Agustus. Kobar hanya butuh satu malam.

Jejak Pelangsir

Riduwan menyebut kesulitan warga mendapatkan BBM bersubsidi disinyalir merupakan hasil permainan oknum dan pelangsir.

Data yang mendukung tudingan itu berada di tangan DPRD Kotim. Ketua Komisi II Akhyannoor mengungkap adanya 20 hingga 30 laporan warga mengenai barcode subsidi yang dipakai orang lain.

Dia memberi contoh kasus konkret. Pemilik barcode menetap di Samuda, tetapi riwayat transaksinya tercatat di Jalan Sudirman, Sampit.

Penindakan di Kobar memperlihatkan bentuk konkret praktik tersebut. Aparat kepolisian di Kobar membongkar modus ini pada 30 April 2026 dengan mengamankan lima orang beserta barang bukti 33 barcode program Subsidi Tepat dalam tiga ponsel.

Sementara di Kotim, razia 8 Mei 2026 terhadap delapan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM hanya berujung pada sanksi tilang.

Riduwan turut menyasar peluang ketersediaan banyak slot bagi warga mampu untuk berusaha di pedalaman melalui Pertashop, khusus menjual BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Gagasan ini menggemakan tawaran Pertamina dalam forum dewan, yang mencatat baru ada 13 Pertashop untuk melayani 17 kecamatan di Kotim, sekaligus membuka peluang investor baru.

Penertiban Parkir Tak Berizin

Satu kalimat pendek di pengujung pernyataan Riduwan mendesak Dinas Perhubungan Kotim menertibkan parkir tak berizin di sekitar SPBU yang mengganggu lalu lintas. Praktik itu disinyalir berbayar.

”Saya dari KPK Kotim mengharapkan agar Dishub menertibkan parkir di sekitar SPBU yang tidak berizin dan mengganggu arus lalu lintas masyarakat dan disinyalir berbayar dan diterima oknum tertentu,” katanya.

Sentilan ini menyentuh titik yang belum tuntas dari seluruh persoalan BBM Kotim.

Rody Kamislam menjelaskan dalam forum bahwa Dishub sebelumnya menetapkan sembilan titik zona parkir di Jalan Sudirman hingga arah Kalbar pada 2024.

Namun, karena memicu kemacetan dan berada di jalan nasional, seluruh zona itu telah dicabut.

Dishub tidak lagi melelang retribusi di jalur itu. Konsekuensinya tegas. Kendaraan yang parkir dan mengantre di titik-titik tersebut melakukan aktivitas ilegal.

Pernyataan Rody memperlihatkan Dishub punya wewenang dan pernah memakainya untuk mencabut izin parkir di sekitar SPBU. Namun, ketegasan wewenang tersebut tidak berlaku konsisten di titik lain.

Pada 16 Maret 2024, warga Baamang Hulu melapor ke kepolisian atas dugaan pungli parkir di SPBU Km 8 Jalan Tjilik Riwut, lokasi yang berbeda dari zona yang disebut Rody.

Seorang sopir truk mengaku ditagih Rp70 ribu, padahal tarif resminya Rp10 ribu.

Warga menuturkan, area itu awalnya hanya menerapkan urunan swadaya Rp10 ribu untuk kebutuhan RT, sebelum muncul pihak lain yang mengerahkan orang dan mengklaim memegang izin resmi dari Dishub Kotim.

Pemerintah daerah telah membuktikan kewenangannya mencabut izin parkir SPBU demi kelancaran lalu lintas, tetapi pada lokasi berbeda, para pengelola parkir leluasa mengklaim kepemilikan izin dari dinas yang sama tanpa pernah dibantah secara terbuka. (ign)