• PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sepenuhnya absen dalam dua sidang lanjutan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026), melanjutkan pola ketidakhadiran sejak sidang perdana 10 Agustus.
• Pada Rabu (26/8/2026), seorang pengantar tanpa identitas yang mengaku sopir mengirimkan amplop berlogo PT BAP ke Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang, namun menolak mengungkap identitas atasan dan kemudian melarikan diri, menyebabkan surat tersebut ditolak.
• Perusahaan juga tidak menanggapi dua surat panggilan resmi, Putusan Sela perlindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, serta tenggat terakhir 20 Agustus, dan surat pertama mereka pada 11 Agustus ditolak karena tanpa tanda tangan direksi.
• Rombongan majelis Kerapatan Mantir diadang barisan sekuriti dan galian parit yang memutus akses saat memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus.
• Putusan akhir peradilan adat terkait sengketa PT BAP ini dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak komunikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjelang putusan akhir Basara Hai menyisakan kejanggalan.
Saat perusahaan sepenuhnya absen pada dua sidang lanjutan, sepucuk amplop berlogo korporasi tiba di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang pada Rabu (26/8/2026) siang.
Sang pengantar menolak mengungkap identitas, berdalih sebagai sopir, lalu melarikan diri menggunakan mobil saat diminta menghadirkan atasannya ke dalam kantor.
Anggota Batamad Telawang, Andre, menuturkan rentetan kejanggalan dalam insiden pengantaran surat tersebut.
”Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini (dari) kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” katanya.
Kejanggalan menebal tatkala Andre mencoba mengonfirmasi asal-usul dokumen itu. Sang pengantar surat justru merespons dengan ketidaktahuan.
”Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,” tutur Andre.
Pria tersebut berdalih posisinya sekadar sopir, sementara pihak yang sejatinya menugaskan pengantaran surat masih duduk menunggu di dalam mobil.
Andre lantas mendesak agar orang yang dimaksud bersedia turun dan menginjakkan kaki ke kantor guna memperjelas identitas.
”Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.
Permintaan itu awalnya disanggupi sang utusan. Namun, alih-alih menghadirkan bosnya, pria itu justru mengambil langkah seribu.
”Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.
Batamad mengambil sikap tegas menolak dokumen tak bertuan tersebut.
”Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” ujarnya.
Janji yang Menguap di Ruang Sidang
Pada hari yang sama dengan insiden pelarian utusan tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menggelar sidang lanjutan.
Rangkaian persidangan berlanjut hingga keesokan harinya, Kamis (27/8/2026). Majelis tetap membuka pintu bagi perusahaan untuk hadir pada dua agenda pengujung ini, namun tidak satu pun perwakilan menampakkan batang hidungnya.
Fase antiklimaks terjadi pada sidang Kamis. Salah satu hakim majelis sempat membagikan informasi mengenai adanya rencana kedatangan perwakilan perusahaan pada hari itu.
Kabar tersebut nyatanya urung terwujud. Sidang ditutup murni tanpa kehadiran satu pun wakil PT BAP, melanggengkan pola absen yang sudah terjadi sejak hari pertama.
Rentetan kealpaan ini mengunci rekam jejak kehadiran korporasi tetap nihil semenjak sidang perdana 10 Agustus.
Perusahaan tercatat hanya bersuara satu kali lewat sepucuk surat pada 11 Agustus. Surat berdalih kesibukan agenda internal yang tak bisa ditinggalkan itu akhirnya ditolak pengadu dan majelis lantaran ketiadaan tanda tangan jajaran direksi.
Selepas penolakan surat tersebut, majelis sejatinya telah menempuh seluruh tahapan mediasi: melayangkan dua surat panggilan resmi, menerbitkan Putusan Sela pelindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, hingga menyodorkan tenggat terakhir pada 20 Agustus. Seluruh itikad hukum itu tidak berbalas.
Ketidakhadiran di ruang sidang justru berbanding terbalik dengan eskalasi di lapangan. Saat rombongan majelis turun memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus, mereka diadang barisan sekuriti dan parit galian yang memutus akses.
Rentetan manuver inilah yang mengiringi langkah peradilan adat menuju garis akhir, sekadar diselingi insiden kedatangan utusan tanpa identitas.
Menunggu Ketukan Palu
Putusan akhir peradilan adat ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026). Agenda pembacaan vonis ini dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen penting, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat Kotawaringin Timur, yang secara lekat mengawal rentetan peristiwa sepanjang Agustus.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang menyasar bagian usaha Sinar Mas Group tersebut. (ign)