SAMPIT, Kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial EFD (48) di kawasan Jalan Iskandar, Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

​Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

​”Kami bergerak setelah memastikan akurasi informasi lapangan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak setempat,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (29/3/2026).

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol kopi kemasan plastik yang disimpan di dalam lemari kamar.

​Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, bundel plastik klip kecil, potongan sedotan, serta uang tunai senilai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan.

​”Barang bukti disamarkan di dalam botol minuman kopi untuk menghindari kecurigaan saat penggeledahan,” tambah Edy.

​Saat ini, EFD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

​Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (***)