Intinya sih...

• Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat (10/7/2026) menjatuhkan vonis terhadap Said Muhammad Aulia, seorang bandar sabu, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Said divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun, namun dikenakan denda maksimal Rp5 miliar, naik dari tuntutan Rp1 miliar.
• Sebanyak 20 item aset milik Said, yang mencakup properti, kendaraan, speedboat, dan rekening bank, diputuskan untuk dirampas oleh negara tanpa pengecualian.
• Vonis TPPU ini didasarkan pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru; jika denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tekor, Said akan menerima tambahan pidana penjara 410 hari.
• Hukuman 4 tahun penjara dari kasus TPPU ini terakumulasi dengan vonis 12 tahun penjara atas kasus narkotika yang dijatuhkan pada 12 November 2025, menjadikan total masa hukuman badan Said menjadi 16 tahun.

SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengetukkan palu yang seketika membelah opini publik.

Vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar sabu Said Muhammad Aulia menghadirkan dua realitas tajam yang saling bertolak belakang.

Hakim menyunat tuntutan kurungan dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

Sebaliknya, palu yang sama menghantam kekuatan finansial terdakwa dengan menaikkan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

Luka di Tengah Tragedi Katingan

Putusan pemotongan masa tahanan itu sontak menyulut kritik keras. Aktivis Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotawaringin Timur, Joni Abdi, menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan publik yang menuntut hukuman maksimal bagi perusak generasi.

”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” ujar Joni, Jumat (10/7/2026).

Keprihatinan Joni memiliki pijakan emosional yang sangat kuat akibat tragedi berdarah di Kalimantan Tengah beberapa hari sebelumnya.

”Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

Latar belakang peristiwa yang dimaksud Joni terjadi sangat berdekatan dengan jadwal sidang Said.

Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, 2 Juli 2026.

Komisi Kepolisian Nasional belakangan menemukan indikasi ketiganya tewas akibat dianiaya, membantah dugaan awal mengenai insiden tenggelam di sungai.

Disparitas antara tuntutan dan vonis Said, menurut Joni, menjadi sumber tanda tanya besar.

“Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya,” katanya.

Logika ekonomi sindikat menjadi kekhawatiran utama sang aktivis.

”Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi,” ucapnya.

Dimensi Senyap Perampasan Aset

Sorotan tajam publik sejauh ini terkunci pada durasi hukuman badan. Dua dimensi lain dari putusan hakim justru luput dari perbincangan, meski dampaknya langsung melucuti kemampuan ekonomi sang bandar.

Regulasi yang menjerat Said bertumpu pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal ini mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

Ayat (2) regulasi tersebut mengkategorikan narkotika sebagai tindak pidana asal, sementara ayat (3) menegaskan perbuatan membelanjakan atau menyamarkan harta sebagai kejahatan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan denda persis di angka tertinggi tersebut. Hukum acara pidana memang tidak mengikat majelis pada nominal tuntutan jaksa selama tidak menabrak batas maksimum undang-undang.

Kewajiban hakim menimbang kemampuan ekonomi terdakwa saat memutus denda bahkan telah diamanatkan secara tegas melalui Pasal 80 KUHP baru.

Keputusan menetapkan denda pada plafon maksimal menjadi bentuk pemberatan tidak biasa yang disalurkan melalui jalur finansial, bukan jeruji besi.

Barang bukti berupa 20 item aset yang diajukan jaksa dirampas negara tanpa satu pun pengecualian.

Daftar sitaan panjang ini mencakup satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat “Banana Big Dhani”, empat perahu karet beserta mesinnya, hingga satu bundel rekening koran Bank BCA.

Putusan sita ini sekaligus menuntaskan sebuah anomali hukum. Suzuki Jimny kuning muda metalik bernomor polisi KH 1662 LD sebelumnya sempat diputus kembali ke tangan Said pada perkara narkotika.

Kini, kendaraan tersebut sah menjadi barang rampasan negara melalui perkara pencucian uang.

Menghitung Sisa Kekayaan Gelap

Nilai pasti seluruh aset yang ditarik negara tersebut masih menyisakan ruang estimasi. Dokumen perkara tidak mengurai luas pasti tanah atau kondisi spesifik setiap kendaraan.

Rincian valuasi berikut bersifat estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026, bukan penaksiran resmi.

Estimasi kendaraan bermotor mencakup Suzuki Jimny 2023 di kisaran Rp350 juta hingga Rp450 juta dan Suzuki Baleno hatchback Rp140 juta hingga Rp180 juta. Lima unit sepeda motor, termasuk Yamaha XSR 155 dan Kawasaki Ninja RR, secara kumulatif ditaksir bernilai Rp90 juta hingga Rp130 juta.

Armada laut berupa speedboat bermesin Yamaha Enduro 40 PK, perahu karet, dan mesin tempel Hangkai diperkirakan menyentuh angka Rp80 juta hingga Rp150 juta.

Kalkulasi tanah dan rumah mengacu pada harga pasaran properti di Sampit yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

Menggunakan asumsi lahan berukuran menengah, nilai gabungan aset properti diprediksi berada pada rentang Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

Akumulasi seluruh estimasi aset tersebut berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, belum menghitung saldo rekening BCA yang nilainya tidak dicantumkan dalam berkas.

Konsekuensi dari defisit angka ini sangat mengikat. Apabila denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tetap tekor, sisa kewajiban Said akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

Kekhawatiran Joni Abdi mengenai besarnya keuntungan bandar menemukan validasi kuat pada data transaksi Said.

Dakwaan jaksa merinci bisnis gelap ini berjalan sejak Desember 2019 hingga penangkapan pada April 2025.

Periode operasional lebih dari lima tahun ini dimulai usai Said berhenti sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki.

Catatan transaksi memperlihatkan perputaran uang yang masif. Satu pembelian pada April 2025 bernilai Rp236,5 juta untuk 550 gram sabu, mengikuti transaksi serupa sebesar 600 gram pada Maret 2025.

Berkas perkara tidak merangkum total perputaran uang selama lima tahun masa operasi tersebut.

Skala ratusan juta per transaksi yang berulang memunculkan probabilitas bahwa aset sitaan negara saat ini hanya sebagian kecil dari total kekayaan gelapnya. Muara sisa hasil kejahatan tersebut tidak terjawab dalam dokumen pengadilan.

Eksekusi Taktik Mematikan Sindikat

Ancaman kembalinya bandar menjalankan bisnis usai bebas bukanlah sekadar kecemasan.

Data riil dari sistem peradilan Kalimantan Tengah menyajikan persoalan yang lebih kompleks ketimbang sekadar hitungan lama kurungan.

Pengadilan Negeri Palangka Raya, tepat pada hari yang sama dengan vonis Said, menyidangkan perkara Rinmaniah alias Ririn.

Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bervonis seumur hidup ini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun karena kembali mengendalikan peredaran 488,31 gram sabu dari balik jeruji.

Ririn bahkan terbukti merekrut kurir yang juga berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun.

Fakta persidangan Ririn menunjukkan hukuman seumur hidup tidak otomatis mematikan daya kendali seorang pengendali jaringan.

Rangkaian kasus serupa juga terbongkar di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya melalui kolaborasi operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas pemasyarakatan.

Angka nasional memperkuat urgensi pelucutan aset secara sistemik. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menegaskan lebih dari 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Data Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mencatat 33,9 persen penghuninya berstatus residivis. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melaporkan narapidana narkotika mendominasi 94,37 persen penghuni lapas tindak pidana khusus pada 2025.

Realitas mengenai batas efektivitas pemenjaraan fisik ini mendorong aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, memperkuat taktik pelucutan aset.

Pakar hukum pidana dan ahli pencucian uang Yenti Garnasih terus menggaungkan pentingnya menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU guna menelusuri tuntas aliran dana dan mematikan ekonomi sindikat.

Vonis Said memvisualisasikan dua pendekatan yang berjalan serentak. Hukuman penjara ringan memicu kekecewaan kasat mata, sementara perampasan aset dan denda maksimal bekerja memotong urat nadi finansial pelaku secara senyap.

Efektivitas taktik perampasan ini bakal teruji secara nyata bila seluruh hasil kejahatan benar-benar terlacak, bukan sekadar yang terhampar di permukaan dokumen pengadilan.

Narasi vonis ringan yang memicu protes ini sejatinya harus dilihat bersandingan dengan perkara narkotika asal sang terdakwa.

Said telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025 usai tuntutan 16 tahunnya dipangkas. Tambahan hukuman 4 tahun dari putusan TPPU ini menjadikan total masa hukuman badan dari dua perkara tersebut terakumulasi menjadi 16 tahun. (ign)