• Sebuah rumah kayu kosong di Gang Swadaya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, terbakar pada Jumat malam (21/8/2026) akibat rambatan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
• Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah dan Lurah Mentawa Baru Hilir Putri Noorgeulis Fimaulyahar membenarkan insiden tersebut, menyebut rumah itu sudah lama ditinggalkan pemiliknya.
• Tim gabungan telah melakukan pemadaman di tiga titik api sekitar Perumahan Grand Pelita, termasuk Gang Swadaya, sejak pukul 14.00 WIB.
• Api kembali muncul dan membakar rumah kosong tersebut setelah tim pemadam ditarik mundur dari lokasi selepas waktu Magrib.
• Pihak kelurahan mengimbau warga sekitar untuk tetap waspada terhadap potensi munculnya bara susulan dari dalam tanah gambut, mengingat bahaya fenomena penyalaan kembali (re-ignition).
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir penyebab terbakarnya satu unit bangunan di kawasan Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Jumat malam (21/8/2026) akhirnya terkuak secara benderang. Bangunan yang hangus dilalap rambatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut dipastikan merupakan sebuah rumah kayu kosong tidak berpenghuni yang terletak di Gang Swadaya, persis di belakang Kompleks Perumahan Grand Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah bersama Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, membenarkan insiden musibah tersebut. Berdasarkan konfirmasi lapangan dari Ketua RT 74, rumah kayu yang berdiri terisolasi di tengah hamparan lahan gambut itu sudah lama ditinggalkan pemiliknya yang kini berdomisili di Kabupaten Katingan.
Lurah MB Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, membeberkan kronologi pertempuran tim gabungan di lokasi kejadian. Pemantauan udara menggunakan drone serta aksi pemadaman darat sebenarnya telah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di tiga titik api yang mengepung Perumahan Grand Pelita, termasuk di Gang Swadaya.
Gempuran pemadaman melibatkan kolaborasi lintas unsur, mulai dari Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Langsat, HMM, hingga staf kelurahan. Pasokan air pemadam disokong armada bantuan milik Sekretariat DPRD (Setwan) Kotim yang menyuplai tangki profil tank di lapangan.
Meski tim gabungan sempat berhasil mengendalikan dan memadamkan titik api di tengah terkaman asap pekat yang memedihkan mata, petaka justru muncul setelah tim terpaksa menghentikan operasional dan ditarik mundur selepas waktu Magrib.
“Kami dari jam dua siang sudah memadamkan tiga titik api yang ada di Grand Pelita, termasuk titik di Gang Swadaya lokasi rumah terbakar. Namun, setelah tim menghentikan operasional dan meninggalkan lokasi selepas Magrib, kembali muncul api di sekitar rumah kosong tersebut hingga membakarnya,” terang Lurah MB Hilir, Putri Noorgeulis Fimaulyahar, Jumat (21/8/2026).
Meskipun rumah kayu terisolasi tersebut telah rata dengan tanah, ancaman karhutla bagi kawasan Perumahan Grand Pelita belum sepenuhnya reda. Pihak kelurahan menginstruksikan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat untuk tetap bertahan di perumahan serta meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap potensi munculnya gumpalan bara susulan dari dalam tanah gambut.
Insiden terbakarnya rumah di Gang Swadaya pasca-penarikan personel Magrib menelanjangi keberadaan bahaya utama dari karhutla lahan gambut, yaitu fenomena penyalaan kembali (re-ignition) akibat bara dalam tanah (underground fire). Memadamkan permukaan gambut di siang hari tanpa pendinginan total (mopping up) hingga ke kedalaman tanah hanya akan menyisakan potensi penyebaran api yang siap membakar struktur kayu di sekitarnya saat angin malam bertiup.
Satgas Karhutla dan posko kelurahan tidak boleh meninggalkan lokasi pemadaman secara total tepat saat matahari terbenam. Harus ada unit patroli malam (night patrol unit) yang dilengkapi pencahayaan dan alat siram portabel untuk memantau titik-titik bekas terbakar di dekat aset warga. Di sisi lain, Pemkab Kotim dan pemerintah desa/kelurahan wajib mengidentifikasi rumah-rumah kayu terisolasi di pinggiran kebun atau gambut dan mewajibkan pembuatan jarak bersih (clearing zone) minimal 15–20 meter dari vegetasi semak kering guna mencegah perambatan api liar. (***)