- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi memerintahkan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) akibat memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- Kebijakan BDR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 yang diterbitkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.
- Penerapan BDR bertujuan untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
- Kebijakan BDR berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau status tanggap darurat karhutla Kotim berakhir, yang telah ditetapkan dari 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
- Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diwajibkan memanfaatkan platform seperti Rumah Pendidikan dengan akun belajar.id atau Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI), sementara pengawas sekolah dan penilik diwajibkan memantau dan melaporkan pelaksanaan BDR setiap hari.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap karhutla membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah lebih tegas.
Bupati Kotim Halikinnor resmi memerintahkan seluruh satuan pendidikan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.
Surat ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan BDR diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendidikan agar tetap berlangsung secara aman dan nyaman.
Penerapan BDR dilakukan agar melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
Berlaku Sampai Kondisi Kembali Baik
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan ruang bagi sekolah melakukan penyesuaian jam masuk berdasarkan kondisi kualitas udara, surat edaran terbaru secara tegas menetapkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia menjelaskan, kebijakan sebelumnya memang menggunakan pendekatan adaptasi dengan menyesuaikan jam masuk sekolah berdasarkan indeks kualitas udara.
”Kalau Surat Edaran sebelumnya siswa siswi tetap masuk ke sekolah dengan menyesuaikan jam masuk sekolah dengan memperhatikan indeks kualitas udara,” ujar Yolanda Lonita Fenisia kepada Kanal Independen, Jumat (21/8/2026).
Namun, kondisi kualitas udara yang semakin memburuk membuat pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas. Karena itu, BDR baru ditetapkan melalui surat edaran tertanggal 20 Agustus 2026.
”Kebijakan siswa belajar dari rumah baru ditetapkan per tanggal kemarin karena kondisi kualitas udara semakin pekat sampai dengan batas waktu akhir penetapan kondisi tanggap darurat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status tanggap darurat selama 28 hari, mulai tanggal 30 Juli hingg 26 Agustus 2026.
Yolanda menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran dari rumah selama kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat edaran masih berlangsung.
”BDR diterapkan sejak surat edaran diterbitkan sampai status kualitas udara kembali baik atau sehat berdasarkan pemantauan melalui aplikasi ISPUNet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup, serta sampai dengan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir,” jelasnya.
Gunakan Platform Rumah Pendidikan
Dalam pelaksanaannya, BDR tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Satuan pendidikan tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh.
Surat edaran Bupati mengarahkan satuan pendidikan melaksanakan BDR melalui pemanfaatan platform Rumah Pendidikan dengan menggunakan akun belajar.id bagi guru dan murid.
Selain itu, sumber belajar BDR juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.
Kebijakan tersebut membuat proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang dan berkegiatan di lingkungan sekolah selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan kembali aman.
Pengawas Wajib Pantau Pelaksanaan BDR
Pengawasan terhadap pelaksanaan BDR juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Pengawas sekolah dan penilik diwajibkan melakukan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing.
Hasil pemantauan kemudian harus dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
Ketentuan ini memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh satuan pendidikan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan melampirkan Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
”Dengan begitu, penerapan BDR juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Yolanda.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Pemerintah daerah juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama kebijakan BDR berlangsung.
Melalui surat edaran tersebut, orang tua/wali murid diimbau turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh.
”Peran orang tua penting karena proses pembelajaran berlangsung dari lingkungan rumah, sehingga keterlibatan keluarga diperlukan untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti jadwal dan kegiatan pembelajaran yang diberikan sekolah,” tandasnya.
Desakan DPRD Kotim
Sebelum kebijakan itu keluar, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mendesak Pemkab Kotim segera mempertimbangkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), khususnya bagi sekolah-sekolah di wilayah dengan paparan kabut asap parah.
”Kami menerima aspirasi dari wali murid. Mereka meminta jangan hanya jam belajar yang dimundurkan, tetapi dalam kondisi seperti sekarang, pembelajaran bisa dialihkan sementara,” kata Dadang.
Desakan ini tidak lepas dari dinamika lapangan. Dadang menyoroti operasional sejumlah lembaga pendidikan yang terindikasi mengabaikan surat edaran pemerintah daerah terkait panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada masa darurat asap.
”Kami melihat masih ada sekolah yang coba-coba melanggar edaran sebelumnya mengenai pelaksanaan KBM selama musim kabut asap. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Kesehatan fisik siswa menjadi landasan utama. Dadang memperingatkan agar pemerintah maupun pihak sekolah tidak mengambil risiko dengan memaksakan kegiatan tatap muka saat kualitas udara berstatus tidak sehat.
”Kesehatan anak kita harus diutamakan. Jangan sampai kita sepelekan,” katanya.
Infrastruktur digital sarana pembelajaran daring, menurut Dadang, seharusnya langsung dimanfaatkan agar pendidikan dan kesehatan berjalan beriringan.
”Zaman sekarang sudah maju. Ada Zoom dan berbagai sarana pembelajaran daring. Jadi pendidikan tetap berjalan, tetapi metodenya yang disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.
Dadang kembali menegaskan urgensi penyesuaian metode tersebut tanpa harus mengorbankan jam pelajaran siswa.
”Yang kita ubah bukan pendidikannya, tetapi cara belajarnya. Jangan sampai anak-anak dipaksa masuk sekolah, kemudian kesehatan mereka terganggu dan justru muncul persoalan baru,” tegasnya.
Bola kebijakan kini berada di ranah birokrasi. Dadang mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan segera merumuskan kajian teknis sebagai dasar rekomendasi kepada Bupati Kotim.
Sebagai penutup, ia membandingkan nasib siswa dengan keputusan penundaan pawai pembangunan baru-baru ini.
”Kalau kegiatan besar saja ditunda karena mempertimbangkan kondisi karhutla dan udara, sekolah juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan belakangan,” pungkasnya. (hgn/ign)