✨ Intinya sih...
  • Pengadilan Tinggi Palangka Raya memangkas vonis Supriadi bin Suriansah, terdakwa kasus narkotika, dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara pada Rabu, 29 Juli 2026.
  • Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 4 Juni 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.
  • Pemangkasan vonis ini didasari penilaian bahwa keterangan terdakwa tentang transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah dengan Blade (DPO BNNP Kalteng) tidak cukup menjadi bukti tanpa alat bukti sah lain, sesuai Pasal 240 UU 20/2025 tentang KUHAP.
  • Majelis banding hanya mempertimbangkan barang bukti sabu 4,71 gram bruto (4,51 gram netto) dan 53 butir ekstasi yang ditemukan dalam penguasaan Supriadi.
  • Supriadi dinyatakan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Rekan Supriadi, Arma Sandi, yang terlibat permufakatan jahat tersebut, telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Sampit dalam perkara terpisah.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pengakuan rinci soal alur transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah mengalir dari mulut Supriadi bin Suriansah saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Rentetan cerita tentang transfer uang, pengambilan bungkusan di bawah pohon sawit, hingga komunikasi dengan seseorang bernama Blade dibeberkan satu per satu.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menilai keterangan tersebut tidak cukup berdiri sendiri, sehingga vonis Supriadi terpangkas drastis dari 12 tahun menjadi enam tahun penjara.

Putusan bernomor 242/PID.SUS/2026/PT PLK ini diucapkan secara terbuka pada Rabu, 29 Juli 2026 tanpa dihadiri terdakwa, pembela, maupun jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting bersama anggota Dr. Alfon dan Esther Megaria Sistorus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit nomor 73/Pid.Sus/2026/PN Spt tertanggal 4 Juni 2026, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Hukuman enam tahun penjara itu separuh dari vonis pengadilan tingkat pertama dan empat tahun di bawah tuntutan penuntut umum.

Jaksa dan tim pembela sebelumnya sama-sama mengajukan permohonan banding pada 10 Juni 2026, berselang enam hari setelah putusan awal.

Pembela kemudian menyerahkan memori banding pada 11 Juni 2026. Memori itu meminta Supriadi dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan alternatif kesatu, dan bila tidak, dihukum seringan-ringannya.

Jaksa menyerahkan memori banding pada 17 Juni 2026 yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa juga melayangkan dokumen terpisah berupa kontra memori pada tanggal yang sama, yang meminta putusan 12 tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Keterangan Terdakwa Dinilai Tidak Cukup

Majelis banding menyoroti fakta persidangan yang dipakai PN Sampit. PN menyimpulkan Supriadi membeli 1.000 gram sabu dan 55 butir ekstasi dari Blade di Pontianak melalui transfer bank, dan sebagian besar sabu telah terjual.

Hakim banding menilai fakta pembelian, pembayaran, dan penjualan itu hanya merupakan keterangan Terdakwa. Putusan banding mencatat Blade dan Arma Sandi tidak hadir di persidangan untuk menguatkan pembuktian tentang adanya narkotika seberat 1.000 gram. Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng.

Hakim merujuk Pasal 240 UU 20/2025 tentang KUHAP. ”Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya,” demikian bunyi salinan putusan.

Karena jual beli dengan Blade hanya diterangkan terdakwa tanpa bukti lain, majelis banding mengalihkan pertimbangan pada barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya.

Hakim memilih dakwaan alternatif kedua, yakni dakwaan yang disusun jaksa sebagai pilihan lain dari dakwaan pertama.

Amar putusan lantas menyatakan Supriadi bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Uraian berat narkotika dalam pertimbangan majelis banding hanya menyebut sabu 4,71 gram bruto atau 4,51 gram netto yang disimpan di rumah orang tua Supriadi. Sabu sisa ini terbukti miliknya.

Majelis menyatakan dalam uraian unsur penguasaan bahwa narkotika yang terbukti beratnya tidak melebihi lima gram, berbeda dari dakwaan yang menyebut melebihi lima gram.

Perbedaan itu, menurut majelis, tidak membuat Supriadi tidak terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Majelis memilih mengadili berdasarkan fakta di persidangan dengan pertimbangan ancaman hukumannya lebih ringan sehingga lebih menguntungkan terdakwa. Amar tidak memuat frasa “melebihi 5 gram”.

Amar yang sama tetap memuat 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Yang Diterangkan Supriadi dan Bukti Jaksa di PN Sampit

Supriadi menerangkan rangkaian transaksi itu saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Menurut keterangannya, rangkaian bermula saat Blade menelepon lewat WhatsApp pada Minggu, 21 September 2025 pukul 20.17 WIB.

Terdakwa saat itu berkata: “Bos, kalau bisa mau minta sabu dan inex.” Dijawab: “Iya Bang nanti diusahakan.”

Terdakwa mengirim uang muka Rp250 juta secara bertahap. Seorang pria bermotor yang ia kenal sebagai anak buah Blade datang ke rumahnya pada 2 Oktober 2025.

Pria ini berpesan: “Titipan bos sudah ada di tempat biasa di bawah pohon sawit.”

Terdakwa lantas mengambil bungkusan tersebut dan langsung menuju rumah orang tuanya di Samuda Besar. Ia mengaku membagi sabu itu menjadi enam bungkus 100 gram dan delapan bungkus 50 gram.

Pembayaran susulan dikirim bertahap. Terdakwa menyebut uang dikirim ke rekening atas nama pihak ketiga, yakni Rp130 juta pada 3 Oktober dan Rp11 juta pada 4 Oktober melalui mesin ATM.

Supriadi juga menerangkan tiga pengiriman uang tambahan senilai total Rp220 juta yang resinya tidak ia miliki. Pengadilan tingkat pertama mencatat total nilai pembelian ini mencapai Rp611 juta.

Dua transfer ATM itu, menurut keterangannya, berasal dari rekening BCA dengan nomor yang sama dengan buku tabungan yang disita aparat.

Jaksa penuntut umum membuktikan perkara lewat kehadiran tiga saksi, yang terdiri dari dua petugas BNNP Kalteng dan satu warga penyaksi penggeledahan. Bukti surat berupa hasil laboratorium dan berita acara penimbangan ikut diajukan. Arma Sandi awalnya direncanakan bersaksi, tetapi pria tersebut menolak.

Terpangkasnya Alasan Pemberat Hukuman

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya merumuskan empat pemberat: perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, meresahkan masyarakat, berskala sangat besar, dan terdakwa dua kali dihukum dalam perkara narkotika berkekuatan hukum tetap, menurut keterangannya sendiri.

Pengadilan juga mencatat tiga keadaan meringankan: mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan dan kooperatif, serta tulang punggung keluarga.

PN juga menilai kemampuan Supriadi, karyawan swasta, membelanjakan lebih dari Rp611 juta mengisyaratkan ia memiliki akses terhadap modal besar. Menurut PN, ia tidak berada dalam kondisi ekonomi terdesak.

Proporsi ini diubah oleh majelis banding. Hakim PT Palangka Raya hanya mencantumkan satu pemberat, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta satu peringan, yakni terdakwa berterus terang di persidangan. Riwayat dua kali dihukum tidak tercantum dalam daftar pemberat tersebut.

Barang Bukti dan Kesepakatan dengan Arma Sandi

Sabu sisa beserta 22, 21, dan 10 butir ekstasi (total 53) ditemukan tersimpan dalam kotak kardus oleh-oleh khas Makassar di atas lemari ruang tengah, sebagaimana diterangkan terdakwa dan saksi penggeledahan.

Hakim memastikan barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan. Dua buku catatan, timbangan digital, dan buku tabungan ikut dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai senilai Rp2,95 juta yang disebut hasil transaksi narkotika, beserta dua ponsel, dirampas untuk negara.

Dokumen banding menguraikan permufakatan jahat ini sebagai kesepakatan antara Supriadi dan Arma Sandi untuk menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

Majelis tingkat banding menyebut terdakwa menitipkan bungkusan narkotika di rumah Arma Sandi, lalu menghubunginya lewat WhatsApp pada 7 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB untuk meminta pengantaran.

Arma Sandi mengantarkan barang tersebut, menginap, dan mendapat kesempatan memakai sabu bersama Supriadi sebagai imbalan.

Arma Sandi diadili terpisah dengan nomor perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Spt dan telah divonis lima tahun penjara oleh PN Sampit.

Tim Asesmen Terpadu BNNP Kalteng pada 23 Januari 2026 menyimpulkan pria ini sebagai penyalahguna yang tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran, menurut dakwaan perkara itu.

Putusan banding atas Supriadi tidak memuat informasi tentang upaya hukum dalam perkara Arma Sandi. Bila vonis PN atas Arma Sandi tidak berubah, selisih hukuman keduanya kini menyempit dari tujuh tahun menjadi satu tahun.

Seseorang bernama Blade disebut dalam dakwaan sebagai pemasok dari Pontianak dan DPO BNNP Kalteng. Lembar putusan banding tidak memuat informasi terbarunya. Namanya tercatat dalam pertimbangan majelis banding sebagai pihak yang tidak hadir untuk menguatkan pembuktian. (ign)