Netralitas dan Beban Pengawasan di Daerah
Netralitas menjadi kata kunci yang berulang disampaikan dalam paparan Agustiar. Dia menegaskan, KHBS tidak boleh membedakan suku, agama, partai, maupun daerah yang perolehan suaranya rendah.
Dia juga meminta bupati, camat, lurah, kepala desa, dan para pendamping desa untuk aktif mengawal distribusi di lapangan karena waktu penyaluran dinilainya cukup sempit.
”Kami harap bantuan ini dikawal berjenjang. Camat, lurah, dan pendamping desa bisa menjadi koordinator wilayah masing-masing untuk memantau pelaksanaan di lapangan,” kata Agustiar.
Dia juga menjelaskan, kartu tersebut saat ini masih pada tahap sosialisasi, dengan target awal bulan seluruh kartu sudah mulai diterima keluarga penerima manfaat.
Celah Data dan Kanal Pengaduan
Meski berulang kali menyebut tepat sasaran, Agustiar juga mengakui kemungkinan adanya warga yang berhak, tetapi belum tercantum dalam daftar penerima. Dia meminta warga yang merasa memenuhi syarat agar melapor.
”Adapun yang belum menerima, kalau dia berhak menerima, silakan lapor pada kami. Kami ada kanal pengaduan. Kalau memang dia berhak menerima,” ucapnya. Kanal pengaduan itu menjadi pintu koreksi atas basis data yang digunakan.
Agustiar menambahkan, pemegang kartu bisa mendapatkan bantuan pada momen tertentu, seperti ketika ada anggota keluarga yang meninggal, melahirkan, atau menikah.
Janji manfaat yang luas ini sejalan dengan narasi resmi Pemprov yang menempatkan KHBS sebagai program prioritas untuk memperkuat jaring pengaman sosial di Kalteng mulai 2026. (ign)