Intinya sih...

• Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir tanpa jaminan eksekusi di lapangan, meski merumuskan tiga skema langkah lanjutan.
• Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) menolak skema usaha ekonomi produktif.
• Ketua Amplas Kotim, Audy Valent, mengingatkan janji Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam untuk progres plasma dalam satu bulan dan meminta Ketua DPRD Kotim untuk mendampingi warga jika harus menduduki perusahaan.
• RDP diwarnai absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan insiden Ketua DPRD Kotim, Rimbun, meminta staf perusahaan tanpa kapasitas pengambilan keputusan untuk meninggalkan ruangan.
• Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim menjelaskan bahwa pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen merupakan syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
• Amplas menyatakan kesiapan untuk menggerakkan 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota untuk menduduki perusahaan apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan atas tuntutan plasma.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berakhir tanpa garansi eksekusi di lapangan.

Forum lintas sektoral tersebut urung menghasilkan kepastian teknis berupa realisasi plasma yang jadi tuntutan, meski pada akhirnya merumuskan tiga skema langkah lanjutan.

Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) yang menuntut kejelasan plasma tersebut, menyatakan kesiapan penuh untuk menggerakkan 32 koperasi yang diklaim memiliki lebih dari 12 ribu anggota, apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan.

Ketua Amplas, Audy Valent, bahkan secara terbuka dalam rapat mengingatkan lagi komitmen lisan Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam. Kala itu, sang kepala daerah menjanjikan progres nyata realisasi plasma dalam tempo satu bulan.

Janji sebulan tersebut belum juga terealisasi. Audy turut menyentil kembali pernyataan bupati yang sempat berjanji siap memimpin langsung barisan warga untuk menduduki perusahaan yang ia sebut zalim lantaran membandel menahan hak plasma masyarakat.

Hal serupa diarahkan kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, selaku pimpinan rapat.

Audy memintanya turun gelanggang mendampingi warga jika opsi pendudukan perusahaan sebagaimana yang ia sampaikan benar-benar harus dijalankan, dengan kalkulasi pengerahan 200 massa per koperasi dari total 32 lembaga yang bernaung di bawah bendera Amplas.

”Tidak perlu kita berkutat kepada pasal-pasal dan aturan. Saya rasa kita membutuhkan kapan ini dilaksanakan kembali. Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegas Audy.

Tensi Paripurna dan Pengusiran Staf

Suhu ruang paripurna sejatinya sudah memanas sejak awal. Dokumen daftar hadir mengungkap fakta absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Lebih parah lagi, ada korporasi yang hadir hanya mengutus staf tanpa kapasitas mengambil keputusan strategis.

Persentase kehadiran dari total 28 perusahaan dan instansi undangan hanya menyentuh angka 78 persen.

Sorotan tajam mengarah pada internal grup korporasi tertentu, seperti TASK, di mana hanya satu unit yang menampakkan diri sementara entitas lainnya mangkir tanpa penjelasan terbuka.

Fenomena itu memicu amarah Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Dia berulang kali menekan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab ketika hak plasma 20 persen warga dibahas.

Rimbun kemudian meminta perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa bisa mengambil keputusan agar keluar dari forum itu.

”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun menyapu pandangan ke peserta forum, memaksa salah satu staf perusahaan melangkah keluar meninggalkan ruangan.

Belantara Regulasi dan Syarat Mutlak HGU

Forum legislatif tersebut turut membedah rumitnya belantara regulasi. Persoalan plasma tak sebatas komitmen korporasi, melainkan terikat erat dengan aturan lintas kementerian.

Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perbedaan rezim perizinan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lawas, memperkeruh pembahasan skema pemenuhan.

Rumusan final antara kewajiban membangun kebun plasma di dalam area inti atau sekadar pola usaha ekonomi produktif gagal disepakati bersama.

Paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa hak plasma kini berkelindan langsung dengan proses perizinan tanah.

Perwakilan BPN Kotim membeberkan adanya 14 perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan permohonan HGU di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

Sebagian permohonan tersebut masih mandek di tahap pengukuran yang menjadi ranah provinsi, sementara sisanya menanti penerbitan Surat Keputusan di kantor pertanahan.

Perwakilan BPN memaparkan, pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen adalah syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

Kebijakan ini bersandar pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Entitas korporasi yang selama ini abai merealisasikan kebun plasma 20 persen diwajibkan melunasi kewajiban tersebut ketika mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU atas areal yang dimohonkan.

Ketentuan ini menjadi instrumen penilai kelayakan bagi BPN di tengah sorotan tajam publik.

Tiga Resolusi dan Ultimatum Warga

Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menetaskan tiga kesimpulan resmi. Poin pertama, memperkuat instrumen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban plasma.

Poin kedua, mendorong penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat secara riil, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan bagi korporasi yang membandel.

Poin ketiga, menyepakati agenda koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian teknis, sebelum memformulasikan kebijakan operasional di tingkat kabupaten.

”Langkah koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi agar pelaksanaan kewajiban plasma di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rimbun.

Rekomendasi birokrasi ini ditanggapi dingin oleh Audy. Dia menilai hasil RDP sama masih terkesan mengambang.

Kendati demikian, dia menyepakati usulan elevasi persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat guna menguji ketegasan aturan.

Dia juga menegaskan, pihaknya menolak skema usaha ekonomi produktif yang terbukti banyak menemui kegagalan di lapangan. Pihaknya menuntut plasma 20 persen direalisasikan langsung di dalam area inti. Sebuah skema yang memastikan warga terus menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) secara berkelanjutan.

”Kalau mereka dikasih 20 persen di dalam inti, mereka kan terus menerus menerima SHK,” ujarnya membandingkan efektivitas skema tersebut bagi hajat hidup masyarakat.

Menghadapi jalan panjang birokrasi ini, Amplas menyiagakan langkah pamungkas. Pihaknya siap turun kembali dan mengancam menduduki perusahaan apabila rentetan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil terhadap tuntutan masyarakat. (ign)