Intinya sih...

• Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur diindikasikan mengalami kegagalan sistemik, ditunjukkan oleh kasus terdakwa residivis Supriadi bin Suriansah.
• Supriadi, yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara, pascabebas pada 2025 kembali terlibat menampung hingga 1 kilogram sabu, meraup keuntungan sekitar Rp150 juta, dan membeli dua mobil yang kini disita; residivis Ateng juga dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya.
• Pemerhati sosial politik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai sistem pemasyarakatan gagal memutus mata rantai sindikat karena pembinaan yang seremonial dan minimnya pilihan kerja legal memicu mantan narapidana kembali ke jaringan narkotika.
• Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, pada 3 Maret 2026 menyatakan pihaknya terus memperkuat pembinaan kemandirian melalui program keterampilan kerja dan rutin menjalankan SOP ketat, termasuk menggagalkan upaya penyelundupan sabu pada November 2025.

SAMPIT, kanalindependen.id – Penegakan hukum tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur mengarah pada indikasi kuat adanya kegagalan sistemik.

Hukuman penjara terbukti tidak menghentikan residivis, bahkan dalam beberapa kasus, kurungan justru mengantarkan mereka pada peran yang lebih masif dalam rantai distribusi sabu.

Fakta persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Sampit membuka terang fenomena ini.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa Supriadi bin Suriansah asal Samuda tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara.

Bukannya jera, pascabebas pada 2025, ia langsung merajut ulang kontak dengan pemasok bernama Alex alias Blade di Pontianak.

Supriadi terbukti menampung hingga satu kilogram sabu yang dikirim bertahap, memecahnya ke paket siap edar, dan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta.

Uang hasil bisnis ilegal itu ia gunakan untuk membiayai kebutuhan dan membeli dua unit mobil yang kini disita aparat.

Residivis lain bernama Ateng juga kembali dibekuk pada awal 2026 untuk ketiga kalinya atas kasus serupa.

Pemerhati sosial politik dan kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma, menilai deretan kasus tersebut menyingkap kelemahan mendasar sistem pemasyarakatan.

Ia menyoroti indikasi bahwa institusi penjara gagal memutus mata rantai sindikat.

”Kalau residivis terus berulang dengan pola yang sama, bahkan skalanya meningkat, ini bukan lagi soal orangnya. Ini menunjukkan ada yang gagal di dalam sistem pembinaan kita,” tegas Riduwan.

Pendekatan pembinaan saat ini dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif. Akibatnya, penjara rentan hanya menghasilkan pelaku lama dengan jam terbang baru.

”Selama pembinaan hanya bersifat seremonial, sekadar kegiatan tanpa perubahan cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi ekonomi, maka yang keluar dari penjara adalah orang yang sama, hanya dengan pengalaman yang berbeda,” katanya.

Kasus Supriadi menunjukkan bagaimana pelaku yang berkali-kali merasakan penjara justru kembali ke masyarakat dengan skala bisnis yang lebih masif.

Perputaran uang besar membuat ancaman kurungan tidak lagi menakutkan bagi para bandar.

”Selama jaringan di luar tetap hidup dan keuntungannya besar, maka penjara bisa dianggap sebagai bagian dari risiko. Bahkan dalam praktiknya, itu seperti biaya operasional dalam bisnis ilegal,” ungkap Riduwan.

Fakta bahwa jejaring sindikat ini tetap utuh dan langsung aktif begitu pelaku bebas menjadi sinyal bahaya bagi aparat penegak hukum.

Riduwan menilai sistem belum benar-benar memutus mata rantai meski pelaku telah menjalani hukuman.

Sejumlah literatur kriminologi di Indonesia, salah satunya studi dari Universitas Sriwijaya (2024), turut menguatkan pola ini.

Kesimpulan akademis menunjukkan bahwa pidana penjara tanpa pembinaan mendalam, dukungan sosial, dan kepastian ekonomi pascabebas tidak cukup menghentikan mantan narapidana kembali ke jaringan lama.

Realitas minimnya pilihan kerja legal membuat uang cepat dari narkotika menjadi godaan besar bagi mantan narapidana di Kotim.

”Ketika pilihan legal tidak menjanjikan, sementara mereka sudah tahu narkotika memberikan uang cepat, maka dorongan untuk kembali itu sangat besar. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” tegas Riduwan.

Pengawasan internal dan model evaluasi lembaga pemasyarakatan perlu dibenahi agar tidak menyediakan ruang aman bagi sindikat menyusun strategi.

Riduwan memandang deretan residivis yang tak kunjung surut ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa bertumpu pada vonis pengadilan semata.

”Artinya, yang bermasalah bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya kembali. Selama sistemnya tidak berubah, penjara bukan solusi. Ia hanya menjadi tempat singgah,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebelumnya telah menegaskan institusinya terus berupaya memperkuat pembinaan kemandirian.

Yani mengklaim program keterampilan kerja (Giatja) seperti menjahit dan manufaktur adalah strategi utama untuk mengubah pola pikir warga binaan melalui pernyataan resminya (3/3/2026).

”Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mandiri setelah bebas nanti, sehingga mereka tidak memulai dari nol,” ujarnya.

Pihak Lapas juga secara rutin mengklaim telah menjalankan SOP ketat melalui tes urine berkala dan penggeledahan blok hunian untuk memutus komunikasi sindikat.

Catatan pengamanan internal menunjukkan petugas sempat menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu melalui area toilet luar pada November 2025 sebagai bukti kesigapan sistem pengawasan. (ign)