SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat maya di Kotawaringin Timur kembali riuh oleh sebuah video amatir yang mempertontonkan seekor rusa di dalam kandang kayu sempit di Desa Bamadu.

Bukan sekadar pemandangan satwa liar yang terperangkap, video tersebut menjadi kontroversi karena terdengar narasi “tarif nonton” mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Satwa liar yang seharusnya bebas di hutan, mendadak berubah menjadi tontonan berbayar di halaman rumah warga.

Fenomena ini memicu spekulasi liar: apakah rusa tersebut sekadar “tamu tak diundang” yang dipelihara, ataukah bagian dari mata rantai perdagangan satwa liar yang mulai merambah wilayah pesisir?

Dalam rekaman yang beredar, seorang perekam dengan logat daerah yang kental mempromosikan lokasi keberadaan rusa tersebut layaknya sebuah kebun binatang pribadi di kediaman warga bernama Muhsin. Tawaran tarif masuk ini mengindikasikan adanya pemanfaatan nilai ekonomi dari satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

BKSDA Resort Sampit pun bergerak cepat. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengonfirmasi bahwa satwa tersebut adalah rusa, yang secara hukum dilindungi oleh Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.

“Pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlebih jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memberikan pengarahan,” tegas Muriansyah, Rabu (15/4/2026).

BKSDA menegaskan bahwa langkah utama adalah pemahaman dan persuasi. Warga diminta menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana rusa tersebut bisa berakhir di kandang kayu? Apakah ia tertangkap karena konflik lahan, atau sengaja diburu untuk dijualbelikan?

Eksploitasi satwa seperti ini, meski dalam skala kecil di tingkat desa, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelestarian ekosistem di Kotim yang kian terhimpit.

 Di Kanalindependen.id, kami memandang bahwa ketidaktahuan hukum seringkali menjadi alasan warga untuk memelihara satwa liar. Namun, ketika “tarif nonton” mulai diberlakukan, itu sudah masuk dalam ranah eksploitasi. Rusa bukan hanya sekadar ornamen kandang atau mesin uang musiman; mereka adalah penjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.

Kami mendesak aparat terkait tidak hanya berhenti pada penyerahan satwa, tapi juga menelusuri asal-usulnya. Jika ada indikasi perburuan sengaja, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Warga Pulau Hanaut harus menyadari bahwa keindahan satwa liar seharusnya dinikmati di alam bebas, bukan di balik jeruji kayu yang memilukan.

Rusa itu butuh hutan, bukan penonton berbayar. (***)