PANGKALAN BANTENG, Kanalindependen.id  – Sembilan hari lamanya, ruang perawatan intensif rumah sakit menjadi saksi bisu perjuangan sisa-sisa napas seorang perempuan yang tubuhnya hangus dibakar hidup-hidup. Nestapa itu akhirnya berujung duka. Tragisnya nasib pedagang berinisial SI (28) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak hanya membongkar tabir kebiadaban pelaku, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi kedamaian ruang publik di Bumi Tambun Bungai.

Kronologi Eksekusi Dingin di Balik Persiapan Lapak Dagang

Lanskap kriminalitas ekstrem ini dibuka secara transparan dalam kegiatan press release yang digelar oleh Polres Kobar. Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., membeberkan bahwa petaka bermula pada Sabtu (13/6/2026) petang sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat itu, korban tengah sibuk mempersiapkan barang dagangannya tanpa menyadari maut sedang mengintai dari arah belakang.

Secara mendadak, pelaku berinisial SR (37) mendatangi tempat usaha korban. Tanpa ada dialog panjang, SR langsung mengayunkan sebuah batang kayu bulat sepanjang 75 sentimeter ke arah bahu korban secara bertubi-tubi hingga SI tak berdaya. Tindakan melumpuhkan fisik ini rupanya hanyalah pemanas dari rencana yang jauh lebih mengerikan.

“Pelaku langsung menyiramkan BBM jenis pertalite yang telah dibawa dari rumah ke kepala korban hingga membasahi seluruh tubuhnya. Detik berikutnya, pelaku langsung menyulutkan api ke tubuh korban hingga membakar seluruh tubuhnya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian,” urai Kapolres Kobar saat merekonstruksi kekejaman pelaku.

Jeritan histeris and kobaran api yang melumat tubuh SI malam itu memaksa warga melakukan evakuasi darurat ke rumah sakit. Korban dipaksa menembus masa-masa kritis yang teramat menyiksa selama sembilan hari penuh, sebelum akhirnya sirkuit organ tubuhnya menyerah and dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.

Delusi Kepemilikan Sepihak dan Jerat Hukum yang Dinilai Tumpul

Berdasarkan hasil pemeriksaan rigid terhadap saksi-saksi di tingkat tapak, penyidik memastikan bahwa antara pelaku SR and korban SI sama sekali tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah, baik secara hukum negara maupun siri. Akar dari tindakan subversif kemanusiaan ini murni didorong oleh letupan asmara beracun (toxic relationship) and rasa cemburu yang tidak terkontrol.

“Untuk motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena cemburu melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain,” tambah AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melenyapkan nyawa orang lain dengan cara yang sangat keji, SR kini resmi ditahan and dijerat dengan Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2003 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara dengan durasi maksimal 15 tahun.

Sembilan hari korban SI bertahan dalam penderitaan luka bakar stadium berat adalah potret nyata dari femicide pembunuhan berbasis gender yang paling radikal. Kasus di Pangkalan Banteng ini menelanjangi bagaimana maskulinitas beracun yang berkelindan dengan delusi kepemilikan mampu mengubah seorang pria menjadi monster yang merasa berhak menghukum tubuh perempuan.

Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap penerapan pasal oleh Polres Kobar. Menjerat seorang pelaku yang secara sadar and terencana membawa kayu sepanjang 75 cm serta pasokan Pertalite ke lapak dagang korban hanya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara adalah bentuk kedangkalan hukum yang mencederai rasa keadilan. Unsur perencanaan (premeditated) dalam kasus ini sangat benderang. Pelaku tidak bertindak spontan; ia menyiapkan medium pembunuhan dari luar lokasi.

Sembilan hari perjuangan korban di ranjang rumah sakit menuntut penebusan hukum yang jauh lebih progresif. Kejaksaan Negeri and Pengadilan Negeri Kobar tidak boleh menutup mata terhadap aspek penderitaan korban and dampak psikologis masyarakat luas. Jaksa wajib menyusun dakwaan berlapis dengan memasukkan pasal pembunuhan berencana demi menuntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jika kejahatan biadab membakar manusia hidup-hidup ini hanya diganjar dengan hukuman belasan tahun, maka sirkuit hukum kita gagal total dalam membangun benteng perlindungan bagi kaum perempuan and membiarkan predator asmara berkeliaran bebas di Kalimantan Tengah. (***)