✨ Intinya sih...

• Musi (62) bersama lima warga lain menggugat PT Tapian Nadenggan atas sengketa lahan 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mereka klaim sebagai tanah adat dan kini menjadi hamparan sawit.
• Pada Selasa (6/10/2026), rapat di Kantor Pertanahan Kotim yang dihadiri para penggugat dan kuasa hukumnya, Sapriyadi, tidak dihadiri oleh PT Tapian Nadenggan yang meminta penjadwalan ulang di minggu keempat Oktober.
• Meskipun undangan memuat klausul bahwa ketidakhadiran dianggap menyetujui keputusan, perwakilan BPN Kotim menyatakan tidak bisa secara mutlak mengambil keputusan tanpa kehadiran semua pihak dan akan melaporkan hasil rapat kepada Kepala Kantor.
• Para penggugat mendesak BPN untuk melakukan pencocokan titik koordinat (overlay) lahan sengketa dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, karena meyakini lahan mereka berada di luar HGU dan belum ada ganti rugi.
• Perkara perdata pokok Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt terkait objek sengketa yang sama masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap, sementara BPN Kotim belum menetapkan jadwal pasti pertemuan berikutnya.

SAMPIT, kanalindependen.id – Musi (62) kehilangan ruang hidupnya setelah kebun karet dan cempedaknya rata menjadi hamparan sawit.

Perjuangan merebut kembali hak atas tanah itu membawa Musi dan lima warga lainnya menginjakkan kaki di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (6/10/2026).

Musi bersama rekannya merupakan penggugat dalam sengketa lahan 179,3 hektare yang masuk wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Didampingi kuasa hukum Sapriyadi, keenam petani yang telah mendirikan pondok perjuangan di lokasi sengketa itu tiba untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Pihak lain yang diundang, PT Tapian Nadenggan, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Surat undangan yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mumin Haryanto, memuat catatan yang dicetak tebal: pihak yang tidak hadir “dianggap menyetujui seluruh Keputusan/Kesimpulan yang ditetapkan”.

Namun, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang memimpin pertemuan menyatakan lembaganya tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang dikehendakinya langsung diterima para pihak, tanpa menyebut klausul itu dicabut.

Para penggugat meminta BPN mencocokkan titik koordinat lahan sengketa dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan (overlay).

”Supaya saya tahu tempatnya itu titiknya,” kata Musi saat ditanya tujuan pihaknya mendatangi BPN.

Perwakilan BPN belum memastikan metode, waktu, maupun keputusan akhirnya, dan menyatakan akan melapor kepada Kepala Kantor dalam satu sampai dua hari.

Pemberitahuan Sehari Sebelumnya

Perwakilan BPN menyatakan kantornya baru mendapat kabar pada Senin (5/10/2026) sore, satu hari sebelum rapat, bahwa PT Tapian Nadenggan tidak bisa hadir. ”Mereka memohon supaya bisa dijadwal ulang di minggu keempat Oktober,” katanya.

BPN, kata perwakilan itu, sudah meminta waktu yang lebih cepat. ”Kami anggap juga terlalu lama untuk bisa hadir,” ujarnya.

Pihaknya telah mendesak perusahaan agar penanganan pengaduan ini tidak berlarut-larut. Alasan perusahaan tidak disebutkan.

Sapriyadi, merespons ketidakhadiran perusahaan tersebut. ”Kalau berkenaan alasan mereka jauh ataupun apa ataupun ada urusan, mungkin saya rasa para penggugat ini juga sama mempunyai kesibukan masing-masing. Mereka juga jauh tempatnya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa warga datang dari kampung dengan kendaraan dan menanggung biaya penginapan serta makan.

”Tentu ketika jauh datang dari kampung, datang dari desa untuk ke Sampit ini tentu mempertaruhkan keselamatan mereka juga,” ujarnya.

Menanti Kepastian Pertanahan

Musi, yang menghuni pondok beratap terpal dengan dinding papan bercelah di lahan sengketa, ditemui seusai rapat. Dia menegaskan, yang pihaknya kejar dari BPN adalah kepastian.

”Saya mau minta kepastian juga,” ujarnya.

Ia menyebut BPN harus turun ke lapangan, dan surat yang ia harapkan adalah kepastian bahwa lahan itu berada di luar izin resmi PT Tapian Nadenggan.

Ketika ditanya apa yang membuatnya yakin lahan itu miliknya, Musi menjawab dengan tegas. ”Itu hak milik saya. Bukan hak milik perusahaan. Saya pernah bikin ladang, ladang berpindah artinya bertanam tumbuh apa saja di situ. Saya tanamin,” katanya.

”Berburu apa saja, tempat saya cari makan hari-hari,” tambahnya.

Ditanya apakah lahan itu tanah adat, ia menjawab, ”Iya. Tanah adat. Karena aturan kami Dayak ini begitulah, Pak.”

Ladang itu, kata dia, berpindah-pindah. ”Ladangnya di sini, pindah lagi sebelah sana,” ujarnya menjelaskan sistem ladang berpindah yang jadi bagian kehidupan masyarakat Dayak.

Hamparan 179,3 hektare yang dipertahankan Musi dan lima orang lainnya itu terbagi atas sembilan bidang tanah. Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi.

Karsi Koleng menuntut 30,2 hektare dalam dua bidang, sementara Gerakan mengklaim 27,7 hektare yang terbagi dalam tiga bidang.

Satu penggugat lainnya, Mulyadi, yang mengklaim 31,4 hektare, kini telah meninggal dunia dan posisinya sebagai penggugat diteruskan oleh ahli warisnya.

Kepastian titik HGU yang dicari Musi bersandar pada temuan fisik. Dalam laporan Kanal Independen sebelumnya, warga mendapati patok beton bercat hijau tertancap di tengah hamparan sawit perusahaan, bukan di tepi parit batas areal.

Fakta ini bahkan diakui oleh Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono, saat bersaksi di pengadilan. Temuan inilah yang mendorong warga menuntut BPN segera membuka peta.

Soal ganti rugi, Musi menjawab singkat. ”Tidak ada sama sekali,” katanya. “Sampai sekarang. Tidak ada ganti rugi,” tegasnya.

Musi dan lima penggugat lain telah menunggu kepastian atas objek yang sama sejak mendirikan pondok perjuangan pada Oktober 2025.

Rapat 6 Oktober berlangsung 63 hari setelah Kantor Hukum Sapriyadi meminta overlay, dan perusahaan meminta jadwal ulang ke minggu keempat Oktober, waktu yang oleh BPN dinilai terlalu lama. Soal ketidakhadiran itu, Musi hanya berkata, ”Saya enggak tahu apa masalahnya.”

Klausul yang Dicetak Tebal

Undangan bernomor 2296/UND-62.02.MP/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 itu memuat tiga catatan. Peserta membawa asli dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pendukung, hadir tepat waktu, dan catatan ketiga yang dicetak tebal.

Catatan itu berbunyi: ”Apabila Bapak/Ibu/Saudara(i) tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, proses fasilitasi/penanganan tetap dilanjutkan dan dianggap menyetujui seluruh Keputusan/Kesimpulan yang ditetapkan.”

Sapriyadi mengutip catatan ketiga itu di hadapan perwakilan BPN. ”Artinya BPN sudah mengambil sikap bahwasanya memang apabila mereka tidak hadir, saya berharap kita akan memutuskan pada hari ini,” ujarnya seraya meminta BPN turun ke lapangan.

Perwakilan BPN menanggapi keberadaan kalimat tersebut. ”Mungkin memang di dalam surat undangan itu ada kalimat seperti itu. Tapi, dalam penanganan mediasi atau ruang dialog ini, memang kami tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang kami inginkan langsung diterima oleh para pihak,” katanya.

”Kita tetap membuka ruang dialog komunikasi,” tambahnya.

Kepala Kantor, menurut perwakilan itu, mengarahkan agar semua pihak yang diundang tetap diterima. Dia tidak menyebut klausul tersebut dicabut.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang tercatat masih berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN, mengatur akibat ketidakhadiran dengan rumusan lain.

Pasal 44 ayat (3) menyatakan mediasi dinyatakan gagal bila para pihak sudah diundang tiga kali secara patut tetapi tidak hadir, dan ayat (7) menyebut BPN kemudian mengambil keputusan penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi, menurut Pasal 14, ditujukan untuk memperoleh masukan dari ahli atau instansi terkait, dengan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi.

Kanal Independen tidak menemukan rumusan ”dianggap menyetujui” dalam salinan teks Pasal 14, 43, dan 44 peraturan itu.

Hitungan tiga kali undangan patut tersebut belum bisa diuji. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kotim Fitriansyah yang ditemui seusai rapat menyebut, undangan itu bukan baru satu kali ini, tapi sudah berkali-kali.

Ketika ditanya sudah berapa kali, ia menjawab, ”Saya agak lupa ya, berapa kali ya.”

Pengambilan Titik Koordinat

Dasar permintaan warga adalah surat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan bernomor 62/pm/ADV-SD/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026.

Rapat 6 Oktober berlangsung 63 hari setelah tanggal surat itu. ”Karena ini terlalu lama, kami sudah menunggu lama sekali, Pak,” kata Sapriyadi.

Warga meyakini lahan itu berada di luar HGU. Menurut Sapriyadi, perusahaan selaku tergugat menyatakan lahan itu berada di dalam HGU mereka.

”Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira,” ujarnya.

Sapriyadi menawarkan dua jalan. BPN turun ke lapangan mengambil titik, atau overlay dilakukan dengan koordinat yang sudah ada.

Koordinat itu, katanya, diambil saat pemeriksaan setempat dalam proses persidangan, bersama majelis hakim dan perusahaan, atas penunjukan warga. Menurutnya, salinan titik koordinat itu sudah diserahkan kepada BPN.

Secara umum, pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. Pengukuran di dalamnya tidak selalu dilakukan petugas BPN.

Sapriyadi menyebut aplikasi BHUMI ATR/BPN menunjukkan lahan itu di luar HGU perusahaan, tetapi warga tetap meminta pemeriksaan resmi.

Letak Lahan terhadap HGU

Sapriyadi menyebut permintaan overlay itu sebagai permintaan informasi publik tentang HGU. Mahkamah Agung, lewat putusan 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017, memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat atas permohonan Forest Watch Indonesia yang menyatakan data HGU terbuka.

Putusan itu mencakup data HGU yang berlaku hingga 2016 di Kalimantan Tengah dan empat provinsi lain di Kalimantan, termasuk peta areal berikut titik koordinat.

Peraturan Menteri ATR/BPN 32/2021 tentang Layanan Informasi Publik, yang diundangkan 7 Oktober 2021, mencantumkan Data HGU, yakni nama pemilik, dokumen, dan peta HGU serta daftar HGU terlantar, dalam Lampiran II tentang informasi yang dikecualikan.

Peraturan yang sama menyebut pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta didasarkan pada pengujian konsekuensi, dan lampiran itu juga memuat Dokumen Penanganan Kasus Pertanahan dalam daftar dikecualikan.

Perkara perdata pokok, Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, belum berkekuatan hukum tetap. Sapriyadi mengakui objek yang sama sudah diperiksa pengadilan, namun warga tetap berhak memperoleh kepastian hukum dari Kantor Pertanahan.

Perwakilan BPN, dalam tanggapannya, meringkas tujuan permintaan itu sebagai upaya memastikan apakah bidang tanah enam warga itu memang di luar atau di dalam HGU.

Pertemuan berikutnya belum ditetapkan jadwal kepastiannya. BPN menyatakan posisinya berdiri di tengah sebagai pelayan masyarakat yang berpegang pada aturan.

”Sesuai dengan kewenangan yang ada di Kantor Pertanahan. Kalau di luar kewenangan kami, ya enggak bisa,” kata Fitriansyah. (ign)