Intinya sih...

• Sidang sengketa lahan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (BAP) dan Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, serta Kades Dematius, digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 16 September 2026.
• Tiga pemilik lahan, Sardiono, Priono, dan Anti Panting, dihadirkan sebagai saksi dan secara konsisten membantah adanya perintah dari ketiga tergugat untuk mengklaim atau menguasai lahan sengketa.
• Para saksi menyatakan arahan dari ketiga tergugat hanya sebatas menjaga ketertiban dan kedamaian, sementara pengerahan alat berat dan klaim lahan murni hasil kesepakatan warga.
• Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa kesaksian ini membuktikan tindakan para pejabat publik tersebut berada dalam kapasitas representasi, bukan perbuatan melawan hukum yang beritikad buruk.
• Persidangan juga menyentuh perbedaan kesaksian mengenai kegiatan panen PT BAP pada 4 September 2025 dan perdebatan terkait penggalian informasi mengenai proses hukum adat yang terpisah dari perkara perdata ini.
• Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pemeriksaan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026), menjadi arena ujian panjang bagi tiga warga Desa Sebabi.

Selama tiga jam penuh, mereka bergantian duduk di kursi saksi, menghadapi hujan pertanyaan silang yang datang beruntun dari kuasa hukum penggugat, pengacara pembela, hingga majelis hakim.

Materi cecaran menyebar tajam. Merambah hitungan matematis pembagian lahan sampai proses sidang hukum adat yang sebenarnya bergulir pada ranah terpisah.

Sepanjang pusaran sidang yang kelak menentukan nasib gugatan senilai Rp104 miliar ini, kesaksian mereka terkait dalil inti gugatan tak bergeser.

Rangkaian jawaban warga mengunci erat pada ketiadaan perintah dari Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, maupun Kades Dematius.

Dua tergugat, Parimus dan Dematius hadir di ruang sidang sebagai prinsipal, pihak berperkara yang hadir sendiri mendampingi kuasa hukumnya.

Keduanya duduk menyaksikan langsung rentetan pertanyaan dan kesaksian yang menyeret nama mereka ke meja hijau.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan, merupakan pemilik lahan yang tengah bersengketa, yakni Sardiono, Priono, dan Anti Panting.

Ujian di Kursi Saksi

Pemeriksaan bermula saat Sapriyadi, kuasa hukum ketiga tokoh, melempar pertanyaan lugas kepada Sardiono.

Saksi pertama ini ditanya apakah ketiga tergugat pernah memerintahkan atau mengarahkan kegiatan klaim lahan. ”Kalau perintah tidak ada,” jawab Sardiono.

Majelis hakim yang diketuai Gorga Guntur kemudian mengambil alih dan mendalami siapa pihak yang menginstruksikan pembangunan pondok serta penimbunan parit di atas objek sengketa.

Sardiono memberikan kesaksian serupa. ”Tidak ada perintah itu,” ujarnya.

Pengerahan alat berat di lokasi, menurutnya, murni sebagai hasil kesepakatan warga yang mengklaim lahan, bukan instruksi dari ketiga tokoh yang kini digugat.

Priono, saksi kedua, menghadapi rentetan ujian senada. Kepada Sapriyadi, ia memberi penegasan mengenai ketiadaan perintah dari tiga tergugat untuk membangun pondok atau menguasai lahan.

Saat disodorkan skenario spesifik berupa pertanyaan, “Apakah dalam rapat mereka pernah berkata, besok kamu harus ke lahan, buat pondok?” Priono menjawab tegas, “Tidak!”

Arahan dari ketiga tokoh itu, menurut Priono, sebatas pesan menjaga kondusivitas.

”Tolong dijaga ketertiban dan kedamaian, karena ini hak kalian,” kata Priono menirukan ucapan mereka, sembari menambahkan pesan lain dari ketiga tokoh bahwa, “tidak tahu ini itu, yang penting kalian yang berjuang di situ.”

Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum penggugat, mencoba menarik kesimpulan dari kalimat tersebut sebagai bentuk dukungan aktif warga.

Priono membenarkan kalimat itu pernah terucap, tetapi menolak tegas jika ucapan tersebut disamakan dengan sebuah instruksi.

”Namanya hak kami. Bagaimanapun, walaupun mereka mendukung atau tidak, kami tetap berjuang, Pak,” katanya.

Begitu didesak lebih jauh mengenai keberadaan arahan penguasaan lahan, ia merespons lugas. ”Kalau arahan enggak ada,” katanya.

Saksi ketiga, Anti Panting, terhindar dari pertanyaan serupa karena ia mengaku tidak berada di lokasi saat warga membangun pondok dan menggali parit.

Namun, ketika ditanya apakah tiga tergugat ikut memasuki atau menduduki objek sengketa setelah pengklaiman terjadi, kesaksiannya selaras dengan saksi sebelumnya. “Tidak ada.”

Batas Representasi dan Asas Pembuktian

Konsistensi keterangan para saksi ini menyentuh inti dalil PT Binasawit Abadipratama (BAP) dalam melayangkan gugatan Rp104 miliar.

Usai sidang, Sapriyadi mengatakan, hukum administrasi memberi batasan terkait tanggung jawab pejabat publik atas kerugian pihak ketiga.

Menurutnya, jerat hukum mensyaratkan adanya tindakan beriktikad buruk terhadap pihak ketiga, kecerobohan berat, atau manuver di luar kapasitas jabatan.

”Posisi kepala desa mewakili warganya, anggota dewan membawa suara pemilihnya, dan damang membina masyarakat adatnya,” jelasnya, seraya menegaskan, keterangan tiga saksi yang diperiksa membuktikan hal itu.

Sapriyadi menambahkan, fungsi representasi melekat pada jabatan tersebut, bukan otomatis merupakan tindakan melawan hukum.

Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari sempat menanyakan kepada Priono apakah ketiga tergugat telah menjalankan tugas sesuai kapasitas mereka.

”Sesuai kapasitas mereka saja, Bu,” jawab Priono.

Saat ditanya mengapa polemik ini berujung ke ranah hukum, Priono menegaskan langkah itu lahir dari permintaan warga. ”Masyarakat yang minta untuk didampingi,” ucapnya.

Bobot kesaksian ini tidak berdiri di atas satu orang saja. Sapriyadi menegaskan, Asas unus testis nullus testis, yang menyebut keterangan satu saksi tunggal tidak cukup sebagai alat bukti, tidak lagi menjadi soal di sini.

Dua saksi independen, lanjutnya, diperiksa dalam sesi yang berlainan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan majelis hakim, tiba pada jawaban selaras yang mempersempit celah perdebatan.

Menangkis Pertanyaan Berlapis

Tekanan menyelimuti ruang sidang sepanjang pemeriksaan berlangsung. Sejumlah pertanyaan dirancang untuk meminta saksi menyimpulkan persoalan hukum di luar ranah kewenangan mereka.

Mikhael mendesak Priono menilai mengapa kehadiran ketiga tergugat di lokasi pada 4 September tidak berhasil menengahi konflik, dan apakah hal tersebut menunjukkan kelalaian tugas pokok dan fungsi.

”Saya tidak paham. Pertanyaannya agak panjang,” kata Priono.

Ujian logika matematis datang dari Ivan MP Tampubolon, kuasa PT BAP yang mempertanyakan hitungan pembagian klaim lahan sekitar 1.600 hektare untuk 1.600 warga, lalu mengaitkannya dengan luasan 50,38 hektare yang disengketakan.

Priono memberikan rentetan jawaban sebelum mengunci posisinya, bahwa bidang tersebut diklaim sebagai milik, ”Kami semua, 1.600.”

Upaya mencecar Sardiono dengan pertanyaan serupa terhenti menyusul munculnya keberatan Sapriyadi atas pertanyaan yang diulang-ulang.

Majelis mengalihkan sasaran pertanyaan, yang kemudian dibalas Sardiono dengan singkat. ”Saya tidak tahu.”

Persidangan juga menyinggung proses hukum adat yang bergulir terpisah dari sengketa 50,38 hektare ini.

Ketika Ivan berupaya menggali ranah adat kepada Sardiono, ruang sidang diwarnai keberatan dari Sapriyadi.

”Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja, jangan sampai ke urusan adat. Itu urusannya adat. Kalau masalah adat tidak perlu ditanyakan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur lalu menengahi dan memperjelas pertanyaan kuasa penggugat.

Ivan kemudian terus menggali proses hukum adat yang sudah berjalan. Catatan Kanal Independen, PT BAP tak pernah menghadiri semua proses sidang hingga putusan adat dibacakan. Langkah yang dinilai sejumlah tokoh adat sebagai bentuk pelecehan.

”Saya masih bertanya mengenai proses perkara adat tersebut,” kata Ivan, berniat melanjutkan.

Sapriyadi langsung menyanggah. ”Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” tegasnya.

Momen itu menciptakan perdebatan kedua kubu yang langsung ditengahi hakim. Gorga Guntur lalu memperjelas pertanyaan Ivan soal sidang adat itu pada Sardiono.

”Ketika saudara mengadu dalam sidang adat, apakah pengaduannya dilakukan secara tertulis atau lisan?” kata Gorga Guntur

”Tertulis,” jawab Sardiono.

Cecaran soal perkara adat itu kemudian dilanjutkan Ivan yang terus menggali kesaksian Sardiono, hingga Sardiono akhirnya mempertegas posisinya. ”Tidak mau jawab.”

Pertanyaan soal perkara adat ini sempat beberapa kali muncul dari kuasa hukum penggugat hingga majelis hakim terhadap saksi lainnya.

Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari, misalnya, sempat memastikan batas pemisahan objek antara perkara adat dengan perdata kepada Priono.

Priono menyatakan bidang yang digugat telah ditarik ke ranah perdata, sehingga dikeluarkan dari proses sidang adat. Objek gugatan ini berdiri mandiri, lepas dari jalur hukum lainnya.

Satu Peristiwa, Beda Ingatan

Tiga saksi menyodorkan ingatan yang berbeda terkait kegiatan panen PT BAP pada 4 September 2025.

Sardiono dan Priono menyebut perusahaan gagal memanen akibat dihalangi warga. Sebaliknya, Anti Panting bersaksi aktivitas panen tetap berlangsung hari itu, meski ia tidak mengetahui persis hasil akhirnya.

Catatan Kanal Independen merekam 4 September 2025 sebagai hari penuh ketegangan bagi warga Sebabi.

Ratusan pemanen sawit PT BAP turun ke lokasi mendapat pengawalan sekuriti dan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Momen ini terjadi sehari setelah kedua belah pihak menyepakati kesepahaman lisan untuk saling menahan diri.

Konfrontasi pecah. Laras senjata, menurut penuturan warga saat itu, sempat terarah kepada Damang Yustinus.

Peristiwa ini memicu penetapan Petrus Limbas, satu dari enam pengadu dalam proses adat Basara Hai, sebagai tersangka penganiayaan di Polres Kotim.

Kendati diwarnai ketegangan tinggi, dua truk bermuatan hasil panen tercatat berhasil keluar dari lokasi.

Latar belakang ini memberikan konteks pada perbedaan kesaksian di ruang sidang.

Sardiono dan Priono, yang mengaku berada di antara warga yang menghadang rombongan, menafsirkan perlawanan mereka sebagai kegagalan panen pihak perusahaan.

Anti Panting merespons dari sudut pandang hasil akhir, bahwa buah sawit tetap keluar dari area sengketa.

”Ingatan yang lahir dari titik pijak berbeda dalam satu peristiwa yang sama tidak otomatis mengartikan salah satu pihak memberikan kesaksian palsu,” kata Sapriyadi, menegaskan perbedaan keterangan tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang, Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat. (ign)