Intinya sih...

• Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, membantah tuduhan penipuan senilai Rp900 juta yang dilaporkan oleh H Syamsudin alias H Ujang.
• Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan bukti seperti nota, kuitansi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan notulen mediasi kepada penyidik, mengklaim dana tersebut digunakan untuk pengerjaan jalan.
• Syamsuri menyebut perkara ini berakar dari sengketa lahan yang lebih panjang, didukung bukti perundingan awal antara dirinya dan H Ujang pada 27 Agustus 2023.
• Konflik ini juga sempat dimediasi Pemerintah Kecamatan Parenggean pada 13 November 2023, terkait sengketa lahan dan aktivitas KSSM, namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
• Pihak pelapor bersikukuh bahwa inti masalah adalah kegagalan KSSM memenuhi janji penggantian dana dengan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan laporan penipuan bergulir sejak Juni 2025.
• Syamsuri saat ini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan, dan tuduhan dugaan penipuan terhadapnya belum terbukti di pengadilan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penipuan Rp900 juta yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Syamsuri dijawab dengan pembukaan rentetan dokumen riwayat sengketa sejak 2023.

Syamsuri menolak narasi tunggal dari pelapor H Syamsudin alias H Ujang yang menyebut uang tersebut raib tanpa kejelasan.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan nota, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga notulen mediasi kecamatan kepada penyidik sebagai bukti adanya pengerjaan fisik dan konflik lahan yang mendasari perkara.

Bagi Syamsuri, perkara ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari sekadar aliran dana.

Dia mengajukan nota, kuitansi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim sebagai dasar pengerjaan jalan.

Langkah ini menjadi pijakan kuasa hukumnya, Sapriyadi, untuk mendesak penyidik agar kembali memeriksa sekretaris koperasi, khususnya guna mengklarifikasi transaksi senilai sekitar Rp49 juta.

Sebelum perkara ini bermuara pada laporan kepolisian, jejak perundingan lahan antara Syamsuri dan H Ujang sebenarnya telah terekam pada 27 Agustus 2023.

Rentang waktu dua bulan setelahnya, persoalan lahan yang melibatkan aktivitas KSSM juga sempat memicu turun tangannya Pemerintah Kecamatan Parenggean.

Kuasa hukum Syamsuri membeberkan dokumen tersebut untuk menunjukkan konteks hubungan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang telah berjalan lama.

Bukti Catatan Lawas

Salah satu instrumen pembelaan utama Syamsuri adalah selembar catatan hasil perundingan yang berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023, di sebuah lokasi.

Dokumen tersebut bertuliskan “penting” pada bagian atasnya. Isinya merekam detail berita acara perundingan dengan H Ujang.

Mencakup poin-poin krusial mengenai pembagian lahan, skema pembayaran, jatah hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan kedua belah pihak.

Terdapat kesepakatan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kelompok Tani Hapat atau Sungai Nabie seluas 100 hektare kepada H Ujang.

Catatan tersebut juga mengatur pembagian lahan seluas 200 hektare menjadi dua bagian sama besar.

Hak atas hasil panen sementara waktu diserahkan kepada salah satu pihak, menunggu skema pembiayaan pembuatan jalan disepakati bersama. Dokumen ini memuat tanda tangan Syamsuri selaku Ketua KSSM dan H. Ujang.

Keberadaan catatan ini memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama telah terbentuk jauh sebelum laporan dugaan penipuan ini bergulir.

Masuk Meja Kecamatan

Jejak dokumen membawa alur waktu ke November 2023. Pemerintah Kecamatan Parenggean merilis surat tertanggal 8 November 2023 tentang agenda mediasi.

Surat ini menyasar Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani, dan pengurus KSSM.

Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023, yang menandakan eskalasi konflik antara petani dan koperasi telah membutuhkan intervensi pemerintah.

Puncak mediasi berlangsung pada Senin, 13 November 2023, di Aula Kantor Camat Parenggean.

Rapat koordinasi ini dipimpin Camat Parenggean, dihadiri jajaran desa, unsur kewilayahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KSSM, serta para petani.

Notulen rapat merekam keberatan keras dari pihak petani terhadap aktivitas pengerjaan lahan koperasi, termasuk pembuatan jalan yang dianggap merambah lahan warga dan mengganggu panen.

Pihak KSSM menangkis tudingan tersebut, mengklaim telah mengundang petani berkali-kali tanpa hasil, dan menegaskan pengerjaan jalan merujuk pada titik koordinat demi kepentingan bersama.

Camat Parenggean mencatat kemunculan 69 SKT dan surat adat terkait lahan sengketa, beserta sejumlah dokumen yang belum diserahkan ke Kepala Desa Karang Sari.

Notulen juga merekam sikap KSSM yang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila petani menolak musyawarah. Rapat ini akhirnya ditutup tanpa mufakat, mengingat warga penggarap memilih jalur peradilan.

Catatan mediasi Kecamatan Parenggean fungsinya sebatas pembentuk konteks bahwa konflik lahan ini telah membara sejak 2023.

Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana

Saat proses penyidikan berlanjut, kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menegaskan penyerahan bukti penggunaan dana ke pihak kepolisian.

”Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/8/2026).

Sapriyadi menyebut seluruh aliran dana tersebut bersandar pada RAB yang ada. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga berencana mendesak pemeriksaan lanjutan terhadap sekretaris koperasi demi memperjelas transaksi senilai Rp49 juta.

Mereka menyinggung eksistensi perjanjian di bawah tangan yang tidak memuat batas waktu kesepakatan, sekaligus menyebut adanya perkara perdata terpisah yang menurut mereka telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.

Suara Pelapor

Perkara ini berpangkal dari aduan H Ujang melalui kuasa pendampingnya, Hendi, yang bergulir sejak Juni 2025.

Hendi sebelumnya telah menegaskan kepada Kanal Independen bahwa substansi persoalan tidak pernah bergeser: kesepakatan awal mewajibkan dana yang diserahkan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

Realisasi lahan tersebut diklaim tidak pernah terjadi.

Menurut Hendi, tumpukan dokumen pembukuan maupun klaim pengerjaan fisik dari pihak koperasi tidak menghapus inti persoalan, yakni kegagalan memenuhi janji penggantian lahan sawit.

Terkait kemunculan dokumen perundingan 2023 dan notulen kecamatan dari pihak Syamsuri, belum ada tanggapan baru dari Hendi maupun H. Ujang secara spesifik.

Proses Pembuktian

Posisi hukum Syamsuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum terbukti di pengadilan.

Rentetan dokumen dari Agustus 2023 ini menjadi bagian dari materi yang menurut pihak Syamsuri telah diajukan kepada penyidik. (ign)