Intinya sih...

• Sebanyak 37 warga adat Dayak dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyerahkan dokumen pengaduan sengketa lahan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
• Dokumen tersebut berisi rincian sengketa lahan dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk dugaan kriminalisasi warga terkait PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa, serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar (per Januari 2024).
• Penyerahan berkas ini dilakukan setelah upaya penyelesaian di tingkat kabupaten dan provinsi tidak membuahkan hasil, sekaligus menjadi kelanjutan dari aduan yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM.
• Kuasa hukum warga, Sapriyadi, berharap laporan ini dapat diteruskan kepada Presiden untuk mendapat tindak lanjut konkret dan meminta negara hadir menyelesaikan persoalan hak atas tanah masyarakat adat yang kini menghadapi proses hukum.

JAKARTA, kanalindependen.id – Perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah membawa 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur menyambangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dari jumlah tersebut, hanya beberapa orang yang diizinkan masuk menyerahkan langsung dokumen pengaduan sengketa lahan.

Mereka terdiri dari kuasa hukum warga, Sapriyadi, Ardon, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, dan lainnya.

Laporan ke Kemensetneg ini merupakan kelanjutan dari aduan yang sebelumnya diserahkan rombongan ke DPR RI dan Komnas HAM.

Berkas pengaduan yang diserahkan memuat rincian sengketa lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.

Selain dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam sengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, laporan itu juga memuat ancaman pengambilalihan lahan PT Globalindo Alam Perkasa serta tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma PT Sapta Karya Damai senilai Rp69,483 miliar (per Januari 2024).

Sapriyadi, menyebut penyerahan berkas ke pusat pemerintahan ini dilakukan setelah penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak membuahkan hasil.

”Kami membawa laporan ini langsung ke pusat pemerintahan karena berbagai upaya di daerah, baik ke kepolisian maupun pemerintah kabupaten dan provinsi, tidak kunjung membuahkan penyelesaian. Kami berharap laporan ini benar-benar sampai ke meja Presiden dan mendapat tindak lanjut konkret. Bukan sekadar diterima secara administratif,” kata Sapriyadi.

Keterbatasan akses masuk ke dalam gedung tersebut, menurut Sapriyadi, tidak mengurangi keterwakilan rombongan yang berangkat ke Jakarta.

”Meski hanya beberapa orang yang diterima menyerahkan laporan ini, kami hadir mewakili tiga puluh tujuh warga adat Dayak yang sudah menempuh perjalanan jauh dari Kalimantan Tengah. Kami berharap Kementerian Sekretariat Negara dapat meneruskan laporan ini kepada Presiden, agar persoalan hak atas tanah masyarakat adat ini mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sapriyadi juga menyoroti status warga yang kini berhadapan dengan proses hukum saat berupaya mempertahankan lahannya di daerah.

”Kami mendesak negara hadir menyelesaikan persoalan ini. Warga adat Dayak sudah cukup lama menunggu kepastian hukum atas hak tanah mereka, sementara di lapangan justru mereka yang menghadapi proses pidana. Kami minta laporan yang diserahkan hari ini ke Kementerian Sekretariat Negara ditindaklanjuti serius, sebagaimana juga sudah kami sampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM,” katanya.

Penyerahan berkas ini menambah daftar tujuan pelaporan warga adat Dayak Kotawaringin Timur, yang kini telah menyampaikan aduan ke tiga lembaga berbeda di ibu kota. (ign)