Intinya sih...

• Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan kesiapannya mengawal sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, antara masyarakat adat dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
• Perwakilan warga, Alianur, mengklaim lahan tersebut adalah milik masyarakat sejak tahun 2005, didukung oleh dokumen dan surat penyerahan.
• Lahan yang sebelumnya dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) ini kemudian masuk dalam sistem pengelolaan PT APN setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
• Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan akan memastikan hak ulayat masyarakat tidak dihapus dan siap memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga dengan manajemen PT APN.
• Warga Patai menyatakan kesediaan untuk menjalankan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT APN, asalkan hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu, dan siap berkontribusi 20 persen untuk negara.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)