Intinya sih...

• Lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dua korporasi sawit (PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas), tiga instansi negara, serta seorang notaris di Pengadilan Negeri Sampit pada 5 Agustus 2026.
• Perkara ini terdaftar dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, terkait sengketa lahan adat seluas 172 hektare yang ditaksir bernilai Rp5 triliun.
• Gugatan didasarkan pada dugaan kejanggalan administratif, yakni celah 17 tahun antara penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana pada 2 Juni 2005, dengan izin pelepasan kawasan hutan yang baru terbit pada 2020.
• Para penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan Surat Keputusan BPN Nomor 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum, serta menuntut ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp5 triliun dari korporasi.
• PT Agro Indomas didalilkan menggarap objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi, namun pihak perusahaan membantah dalil tersebut.
• Sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada 2 September 2026, setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ada celah waktu yang membentang hingga 17 tahun antara terbitnya sebuah sertifikat perkebunan dan izin pelepasan hutannya.

Kejanggalan administratif inilah yang kini membawa lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, maju ke Pengadilan Negeri Sampit.

Mereka menggugat dua korporasi sawit raksasa, tiga instansi negara, dan seorang notaris atas sengketa lahan adat senilai Rp5 triliun.

Lima warga tersebut, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Agustus 2026. Perkara ini tercatat di pengadilan dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

Ardon, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan mengatakan, dasar gugatan adalah klaim atas tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare.

Menurutnya, gugatan itu berpijak pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

”Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” katanya, usai sidang, Rabu (20/8/2026).

Gugatan ini menyeret enam pihak sekaligus. Ardon menuturkan, PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas duduk sebagai tergugat utama yang dituntut membayar ganti rugi.

Empat pihak lain ditarik sebagai pihak lantaran produk hukum atau akta yang mereka terbitkan menjadi objek yang dipersoalkan.

Ardon merinci, mereka adalah Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

Celah Dokumen Negara

Jantung persoalan berdetak pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.

Ardon melanjutkan, surat tersebut menjadi pijakan lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana. Luasnya mencapai 11.471,707 hektare, membentang di Desa Tangar dan Sebabi.

”Penerbitan HGU diduga menabrak Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 tahun 1990. Aturan itu secara tegas mensyaratkan HGU baru boleh terbit setelah ada surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” katanya.

Lebih lanjut Ardon mengatakan, pihaknya menyodorkan dua dokumen resmi untuk membuktikan syarat tersebut belum terpenuhi saat sertifikat keluar.

Dokumen pertama, izin pelepasan kawasan hutan produksi seluas 9.369 hektare untuk PT Bumi Sawit Kencana baru terbit melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.

Kemudian, kata Ardon, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru menyusul lewat SK Menteri LHK Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

Merujuk urutan tanggal dalam materi gugatan, Ardon mengutarakan, operasi perkebunan berbekal sertifikat tersebut sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade sebelum syarat administratif pelepasan hutannya tuntas.

”Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” tegasnya.

Adapun PT Agro Indomas, jelas Ardon, mendapat sorotan dari sudut yang berbeda. Perusahaan ini didalilkan menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat.

Aktivitas itu, menurutnya, hanya berbekal izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang terbit pada 5 Maret 2005, serta izin usaha perkebunan dengan luasan sama tertanggal 28 Agustus 2007.

”Kedua izin itu bukan hak atas tanah jika merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA, sehingga penguasaan lahan sejak awal dianggap tak berlandaskan hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Ardon menambahkan, pihaknya juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi tanah dalam sertifikatnya sendiri, sehingga dikuasai PT Agro Indomas secara melawan hukum.

Jejak Akta Notaris

Mengenai keterlibatan Notaris Martina, ungkap Ardon, bersumber dari satu dokumen spesifik, yakni Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.

Ardon melanjutkan, akta tersebut menyingkap dugaan bahwa PT Agro Indomas keliru menanam sawit.

Lokasi tanam itu, ujarnya, ternyata masuk ke dalam area SHGU 31/2005 milik PT Bumi Sawit Kencana, bukan di wilayah izin lokasinya sendiri.

”Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” katanya.

Dalam perkara itu, Ardon mengutarakan, Notaris Martina tidak dituntut ganti rugi. Posisinya hanya diminta tunduk pada putusan pengadilan selaku pembuat akta transaksi yang dipersoalkan.

Kursi Kosong Tergugat

Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, hanya tergugat dari BPN Kotim yang memenuhi panggilan.

”PT Bumi Sawit Kencana absen karena memang undangan ataupun panggilan tidak sampai. Sementara Notaris Martina tidak hadir lantaran sudah tidak beralamat di situ sesuai dengan relas panggilan,” katanya.

Adapun panggilan untuk PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan telah dikirim dan diterima pihak terkait. Namun, ketiganya tetap absen dari persidangan.

”Kami selaku penggugat hadir semua,” katanya.

Gugatan yang diajukan memuat rincian kerugian materiil dan immateriil. Ardon mengungkapkan, sebelum diklaim digusur pada 2005, objek sengketa disebut ditanami karet, rotan, nangka, dan cempedak milik penggugat.

Apabila tidak dimusnahkan, lanjutnya, tanaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan minimal sekitar Rp5 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan kerugian materiil.

Tuntutan kerugian immateriil menyentuh angka yang jauh lebih besar, yakni Rp5 triliun. Menurut Ardon, nilai itu didalilkan sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

”Klien kamu merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh kedua korporasi. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” tegasnya.

Ardon menambahkan, pihaknya mendesak agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

Selain itu, menuntut PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU-nya. Bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan.

Sebagai catatan, angka-angka itu baru sebatas tuntutan awal dalam petitum, bukan estimasi kerugian yang telah diuji kebenarannya di persidangan.

Angka kerugian immateriil lazimnya akan menjadi pokok perdebatan ketat jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, membantah dalil penggarapan lahan tanpa ganti rugi.

”Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Ilhar turut mengungkap fakta keberadaan dua perkara terpisah. Dia menyebut gugatan Nomor 62 dan 63 sama-sama menarik PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.

Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mengonfirmasi keterangan tersebut.

Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt terdaftar pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan.

Susunan tergugatnya identik, namun diajukan oleh penggugat tunggal bernama Sinarto. ”Untuk lebih detailnya, silahkan diikuti prosesnya di PN,” ujarnya.

Rekam Jejak Konflik Sebabi

Gugatan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan bukan konflik lahan pertama yang melibatkan dua perusahaan ini di Desa Sebabi.

Sebelumnya, Sarnudin J., warga yang lahannya berbatasan langsung dengan objek sengketa ini, telah menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.

Majelis hakim PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2026 tanpa sempat memeriksa pokok perkara.

Alasannya, hasil pemeriksaan lapangan menemukan keberadaan kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area klaim Sarnudin, sementara BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak.

Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas 8,5 hektare yang diklaim ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.

Pola serupa terjadi pada Saripin, yang menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.

Ketidakhadiran rentetan tergugat dari unsur pemerintah di sidang perdana juga bukan pemandangan baru bagi PT Bumi Sawit Kencana.

Pada 2024, perusahaan yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini pernah digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.

Kasus itu menyoroti dugaan penyerobotan 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa. Dalam salah satu sidangnya, pihak kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama-sama tidak hadir di pengadilan.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung 2 September 2026. (ign)